Topik: Samuel Tandiyasa
Gonjang – Ganjing Mubeslub dan Amandemen Konstitusi GPdI
Di dalam AD/ART 2012, BAB VI, Psl 13 ayat 1e, "Persyaratan calon Ketua Umum MP" disebutkan: "Calon Ketua Umum MP telah berpengalaman sebagai Pengurus MP sekurang-kurangnya 2 (dua) periode dan atau berpengalaman sebagai pengurus harian MD selama 2 (dua) periode, di antaranya pernah menjadi Ketua MD dan atau ketua SA/STA/STT".





















































