Beranda Catatan Lepas Gonjang – Ganjing Mubeslub dan Amandemen Konstitusi GPdI

Gonjang – Ganjing Mubeslub dan Amandemen Konstitusi GPdI

0

Samuel Tandiyasa

JAKARTA – Organisasi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sedang bersiap-siap untuk menyelenggarakan MUBESLUB, tepatnya tanggal 8 – 10 Sep. 2025 di Kota Manado. Sesuai Konstitusi GPdI, MUBESLUB diselenggarakan apabila ada situasi darurat atau kebutuhan mendesak. Pimpinan pusat GPdI menganggap hal mengamandemen AD/ART produk tahun 2012, adalah kebutuhan mendesak, terutama karena menghadapi MUBES tahun 2027. MUBES adalah forum untuk memilih dan atau mengganti Ketua Umum MP GPdI.

POIN “SEXI” DIAMANDEMEN
Salah satu point ‘SEXI’ yang selalu menjadi perhatian khusus MP, tetapi perdebatan dan atau ditentang oleh para pemimpin daerah, adalah tentang: SYARAT MENJADI CALON KETUA UMUM GPdI.

Di dalam AD/ART 2012, BAB VI, Psl 13 ayat 1e, “Persyaratan calon Ketua Umum MP” disebutkan: “Calon Ketua Umum MP telah berpengalaman sebagai Pengurus MP sekurang-kurangnya 2 (dua) periode dan atau berpengalaman sebagai pengurus harian MD selama 2 (dua) periode, di antaranya pernah menjadi Ketua MD dan atau ketua SA/STA/STT”.

Rumusan Amanademen atau PERUBAHAN POIN SEXI ini telah ditetapkan dalam MUSPIMNAS di BALI. Dikutip sesuai dengan yang dipublish Pantekosta Pos (30-8-2025), berbunyi demikian: “Calon Ketua Umum MP,  sekurang-kurangnya 2 (dua) periode, atau pernah menjadi pengurus MP 1 (satu) periode, serta memiliki pengalaman sebagai ketua MD”.

Jelasnya demikian: “Calon Ketua Umum MP, telah berpengalaman menjadi pengurus MP dua (2) periode, atau telah berpengalaman sebagai pengurus MP satu periode dan sebagai ketua MD satu periode”.

Pembaca yang jeli dan kritis akan dengan mudah menangkap alasan dan motif-motif yang mendasari penetapan rumusan amandemen ini, yaitu untuk kepentingan kelanggengan kekuasaan pada MUBES 2027. Dengan perubahan ini maka di satu sisi, “petahana” akan melenggang masuk menjadi calon Ketua Umum MP untuk ketiga (3) kalinya, diikuti oleh dua tiga personel MP yang sudah sepu-sepu, atau dalam istilah Indonesia “sudah lansia akhir”. Sedangkan di sisi lain, amandemen ini juga sekaligus menutup jalan dan peluang bagi ketua-ketua MD yang masih potensial, masih segar, dan visioner untuk mencalonkan diri menjadi Ketum MP.

KONSEKUENSI
Apabila poin ini akhirnya menjadi ketetapan dalam MUBESLUB tanggal 8-10 Sept. 2025 di Manado, maka konsekuensinya akan sangat MEMPRIHATINKAN yaitu:

1.⁠ ⁠Yang akan lolos menjadi calon Ketua Umum MP pada MUBES 2027 hanyalah petahana, ketua MPR, dan 2 atau tiga orang dari personil MP saat ini.

2.⁠ ⁠Hampir tidak ada ketua MD yang punya peluang untuk menjadi calon ketum MP.

3.⁠ ⁠Peluang munculnya pemimpin-pemimpin GPdI yang masih segar, murni, dinamis, dan reformis, telah tertutup. Kenyataan ini justru MENNENTANG TUNTUTAN dunia masa kini yaitu,

4.⁠ ⁠Tidak akan pernah terjadi REGENERASI pemimpin, dan itu juga berarti tidak akan pernah terjadi PERUBAHAN atau PEMBAHARUAN di dalam organisasi GPdI.

AKHIRNYA…
Jika “Rumusan Amandemen tentang “SYARAT CALON KETUA UMUM MP INI akhirnya LOLOS DISAHKAN, maka konsekuensi akhirnya adalah bahwa GPdI akan mengalami kemunduran, atau minimal STAGNAN di tengah-tengah kemajuan, perkembangan, dan perubahan dunia yang demikian cepat. Bersamaan dengan itu, tentu jemaat akan mengalami KEJENUHAN sehingga satu persatu akan mencari suasana rumah yang lebih segar dan lebih tenang.

Penulis, Pdt. Samuel Tandiyasa, Pernah sebagai Ketua Majlis Daerah GPdI Jogjakarta.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
3
+1
1

TIDAK ADA KOMENTAR