TANGERANG – Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) berhasil mencetak doktor hukum perempuan termuda bernama Yuni Priskila Ginting (26 tahun) dalam sidang terbuka promosi doktor melalui ujian online pada 13 Juni 2020.
“Ini menjadi kebanggaan bagi FH UPH yang memungkinkan seorang alumni bisa sekaligus mendapatkan 3 ijasah untuk tiga strata sarjana. Ini jarang terjadi. Biasanya, ijasah-ijasah itu diperoleh dari institusi perguruan tinggi yang berbeda-beda,” ungkap Ko-Promotor dan juga Ketua Program Doktor Hukum UPH Dr. Henry Soelistyo Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima tabloidmitra.com, Senin (22/6/2020).
Menurut Dr. Henry, disertari Yuni mengenai “Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Lanjutan Dari Perdagangan Narkotika” sangat menarik dan aktual. “Terutama pembuktian hipotesisnya bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan atau turunan dari tindak pidana pokoknya, yaitu tindak pidana perdagangan narkotika. Tindak pidana pokok itu bisa pula kejahatan korupsi. Keduanya merupakan extraordinary crime,” ungkapnya.
Dalam penelitian ini, Yuni dapat memotret keterkaitan antara tindak pidana pokok dan tindak pidana pencucian uang dengan jelas. Sebagai ius constituendum, disarankan agar interlink ini dikaji dan diakomodasi dalam pengaturan RUU KUHPid dan RUU KUHAP, terutama dari aspek pembuktiannya.
“Sebagai Ko-Promotor saya sebenarnya lebih berperan sebagai mitra diskusi, terutama dalam pembulatan konsep pikir dan penyusunan alur penulisan yang baku, terkait dengan tiga research question yang menuntun kandidat doktor melakukan kajian yuridis normatif, yuridis empiris, dan konseptual thoughts untuk merumuskan pemikiran yang baru dan konstruktif untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Jadi kunci keberhasilan Yuni sebenarnya terletak pada ketekunan dan kesungguhannya untuk selesai studi tepat waktu dan tetap berkualitas,” beber Dr. Henry.
Di sisi lain, Yuni bersyukur dapat menempuh pendidikan bidang hukum di UPH karena memiliki program yang baik dan bekerjasama dengan PERADI. Pekerjaannya sebagai legal advisor di dua perusahaan besar diakuinya berkat koneksi luas yang dimiliki UPH.
Saat ini Yuni juga aktif sebagai dosen tamu dan narasumber di bidang hukum pidana dan HAKI. “Saya juga sedang menyiapkan penyusunan ringkasan disertasi para alumni untuk disampaikan kepada DPR, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya. Upaya ini membuktikan bahwa UPH sebagai institusi pendidikan terus berperan sebagai agent of change di tengah masyarakat guna memajukan bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (NW)