BANTEN – Hadirnya Surat Keputusan (SK) 048 dan SK 051 Majelis Pusat (MP), Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang berisi pembekuan Majelis Daerah (MD) GPdI Banten dan telah ditunjuknya Pelaksana Tugas (PLT), MD GPdI Banten, tidak serta merta diterima oleh MD GPdI Banten periode 2022 – 2027.
Penolakan dari MD GPdI Banten tersebut, ikut meramaikan perbincangan di WhatsApp – WhatsApp Grup (WAG) di lingkungan GPdI. Hadirnya SK – SK dari MP GPdI, dan adanya nama – nama sebagai PLT, media ini telah mewawancarai, Sekretaris PLT MD GPdI Banten, Pdt. Prof. DR. Karel Silitonga, dan telah diterbitkan Rabu ( 3 April 2024 ). Media ini juga telah meminta waktu dari Staf Khusus MP GPdI, Bidang Hukum dan Advokasi, Daniel Suryana, SH.
Media ini juga telah mewawancarai pengacara MD GPdI Banten, Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn yang akrab disapa Tarida Sondang, untuk menanggapi perbincangan – perbincangan di WAG – WAG di lingkungan GPdI dan pernyataan dari Sekretaris PLT MD GPdI Banten.
Tarida Sondang, SH menegaskan pembekuan yang diberikan MP GPdI kepada MD GPdI Banten 2022 – 2027 bukan karena adanya kesalahan/pelanggarana MD GPdI Banten terhadap AD/ART GPdI, justru permasalahannya adalah hal hal di luar dari pelanggaran AD/ART, pokok permasalahannya justru bukan hal hal pokok tetapi lebih kepada di luar kontek adanya pelanggaran AD/ART. “Saya melihat mungkin ada yang khwatir, ada anggapan di MD GPdI Banten 2022 – 2027 ini ada orang (Pribadi) yang berpotensi untuk “maju” dalam Musyawarah Besar (Mubes) di tahun 2027, itu saya lihat. Karena bila dilihat dari kesalahan MD GPdI Banten 2022 – 2027 tidak ada sama sekali. Permasalahan pokok di MD GPdI Banten ini tidak ada, ini hanya masalah kekhawatiran dan curiga serta lahir perasaan takut kalah, padahal Firman Tuhan tertulis sebanyak 360 kali tentang janganlah kamu khawatir,”.
Media ini “mengejar” apa yang disampaikan, Tarida Sondang, “Sekuat apa kader GPdI di Banten itu di 2027, dan selemah apa sampai ada yang khawatir (takut) kalah?” dengan lancar, Sondang Siagian, menjawab, indikatornya cukup jelas, lihat saja MD GPdI Banten 2022 – 2027 tidak ada salah, semua sedang sibuk mengerjakan program – program dari MP dan MD untuk kemuliaan Tuhan, tiba – tiba direcoki.
“Ini menurut saya membuktikan kader dari Banten itu cukup kuat dan tangguh serta bisa menjadi pesaing atau lawan yang cukup berat di tahun2027 nanti. Oleh karena sangking khawatirnya, walau tidak menemukan kesalahan pada MD GPdI Banten, 2022 – 2027, maka dipakailah alasan – alasan di luar nalar. Intinya masalah yang dihadapi MD GPdI Banten ini yaitu jangan ada kader dari GPdI Banten yang bisa ikut kompetisi pemilihan Ketua Umum di tahun 2027. Bahasa kerennya harus dijegal kader GPdI dari Banten tersebut agar tidak muncul di 2027. Saya melihat ke sana. Biasanya yang terjadi siapa yang dihambat justru semakin merambat (jadi),”.
Kepada media ini, Tarida Sondang membenarkan SK 048 atau yang direvisi dengan SK 051 mengenai pembekuan MD GPdI Banten, 2022 – 2027, telah digugat dan diuji di Pengadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara No.164/Pdt.G/2024/PN.JKT.UTR
Pada kesempatan itu, Tarida Sondang, membantah adanya isu dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Umum (Ketum) GPdI, Pdt. DR. Johnny Weol, untuk mencabut gugatan MD GPdI Banten 2022 – 2027, dan meminta Musda lanjutan segera digelar.
“Mekanisme mencabut perkara gugatan yang sudah didaftarkan kepada Pengadilan bukanlah wewenang seorang pengacara, itu adalah sepenuhnya wewenang dari pemberi kuasa (prinsipal). Bila pemberi kuasa ingin mencabutnya, sebelum Pengacara mencabut gugatan, pemberi kuasa harus terlebih dahulu memberikan kuasa untuk mencabut perkara. Pengacara tidak punya kuasa untuk mencabut tanpa seijin principal. Saya tegaskan, tidak pernah ada pertemuan atau komunikasi setelah MD GPdI Banten 2022 – 2027, memberikan kuasa untuk menggugat SK MP yang dimaksud. Bagaimana janji mencabut perkara bisa terjadi kalau pertemuan atau komunikasi tidak pernah ada. Saya minta supaya yang mengisukan dapat menjawabnya—supaya tidak asal bunyi (asbum),”.
Tetapi Tarida Sondang, mengakui ada pertemuan jauh sebelum SK pembekuan turun untuk MD GPdI Banten 2022 – 2027. “Pertemuan itu saya mewakili MD GPdI Banten, mengusulkan berkali – kali kepada Ketum agar mengundang semua angota staf khusus baik yang ada di Jakarta maupun di luar Jakarta untuk berdiskusi terkait dengan langkah yang diambil MP untuk MD GPdI Banten, karena hal tersebut bersentuhan dengan hukum. Tapi Ketum tidak pernah mau melibatkan orang staf khusus dalam masalah Banten ini, main hantam – hantam saja, beginilah akhirnya jadi ambiyar,”.
“Saya tegaskan lagi karena ini penting bahwa setelah terbit SK 048 diberikan MP kepada MD GPdI Banten, 2022 – 2027 Saya tidak pernah bertemu dengan Pdt. DR. Johnny Weol,”.
Tarida Sondang, yang juga menjadi salah satu Staf Khusus, bagian HUKUM MP GPdI, pimpinan Pdt. DR. Johnny Weol, ditanya selama bertugas di Staf Ahli MP mendapatkan gaji atau tidak? “ Seingat saya saya itu tidak digaji. Sebaliknya justru saya yang mengeluarkan uang pribadi untuk mengurusi masalah – masalah hukum yang dihadapi oleh MP. Staf ahli itu bekerja dengan dasar 3 O, yaitu Otot, Otak dan Ongkos, mestinya di tambah satu O lagi yaitu Oh My God,”
“Kami itu jangankan dapat gaji, dapat ucapan terima kasih saja tidak ada. Saya menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang dihadapi oleh MP di beberapa daerah, setelah saya selesai memenangkannya, ucapan terima kasih saja tidak. Seingat saya kami beberapa kali di transfer uang oleh MP kalau tidak salah sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) untuk biaya sidang 2 perkara MD Lampung dan Sumatera Selatan, jadi kami dibayar 1 kali sidang Rp : 175.000, (biaya bensin, Tol pulang pergi, parkir dan makan siang) itupun hanya diberikan beberapa kali (kurang lebih 5 – 6 kali),”.
“Sebagai jemaat yang melayani di GPdI Banten, sebagai Badan Hukum MD Banten, yang sudah mengerjakan tugas – tugas MP, memang diberikan hadiah, dan hadiah itu adalah SK 048 yaitu pembekuan MD GPdI Banten 2022 – 2027,”tuturnya dengan senyum, seakan ingin berkata kerja kerasnya yang telah memenangkan berbagai kasus hukum yang dihadapi MP dihargai dengan pembekuan MD dimana ia melayani.
Media ini juga menekankan adanya isu bahwa Tarida Sondang, ngotot membela MD GPdI Banten 2022 – 2027 dikarena mendapatkan bayaran yang mahal. “Banyak orang tidak paham, sudah jarang orang yang punya hati mau melayani dengan tulus dan berkorban. Pertanyaannya adalah kalau MP saja membayar saya Rp : 175.000, sekali sidang, kira – kira MD Banten bayar saya berapa ya ? Tapi saya tetap mengatakan bahwa saya memang dibayar mahal yaitu dengan doa dari seluruh hamba Tuhan di Banten. Bagi saya uang itu bisa dicari, tetapi untuk menggerakkan ratusan hamba Tuhan GPdI Banten berdoa untuk saya dalam mengajukan gugatan/pengujian ini, itu merupakan bayaran yang paling mahal bagi saya,”.
“Saya selalu berkata pada teman – teman hamba Tuhan GPdI Banten untuk selalu mendoakan saya, agar saya sehat dan kuat dalam berjuang menegakkan kebenaran di GPdI yang kita cintai, khusunya MD Banten, yang menurut saya dalam posisi benar. Saya bila bisa ceritera, maka perlu diketahui tidak jarang saya dalam melakukan tugas di Banten harus mengeluarkan uang pribadi dan Tuhan tidak diam, Tuhan berkati saya dengan cara Tuhan lewat profesi saya yang dipakai oleh orang atau perusahaan,”.
Tarida Sondang, mengatakan bukan mau sok tahu masalah MD GPdI Banten, tetapi sebelum menjadi Staf Khusus MP, ia sudah terlebih dahulu menjadi badan hukum MD GPdI Banten, 2022 – 2027. “Persoalan pembekuan di MD GPdI Banten ini terlalu dipaksakan oleh MP. Buktinya SK 008 diktum ke 3 itu jelas bunyinya, ‘MP memiliki kewenangan untuk mencabut / membatalkan SK 008 JIKA dalam menjalankan tugas organisasi, MD melanggar AD ART GPdI,’.
Kata Tarida Sondang, untuk mencabutnya SYARATnya ada kesalahan MD GPdI Banten 2022 – 2027, tetapi dalam keterangan MP bahwa MD GPdI Banten 2022 – 2027 tidak ada kesalahan. Juga di SK pembekuan, baik SK 008 ataupun 048, tidak dicantumkan kesalahan atau pelanggaran yang telah dilanggar MD GPdI Banten, 2022 – 2027. Sebaliknya yang dijadikan alasan MP adalah tidak mampu merekonsiliasi. “Kalau itu yang dijadikan alasan, maka MD – MD yang saat ini tidak mampu merekonsiliasi dengan pihak ‘lawan’ atau di luar kepengurusan, seperti Lampung, Sumetera Selatan dll, mestinya juga mengalami seperti MD GPdI Banten, dibekukan dong, tapi buktinya tidak ada pembekuan, yang ada hanya MD GPdI Banten. Lewat ceritera ini jelas, bahwa MD GPdI Banten dibekukan bukan karena ada kesalahan melainkan karena ada kekhawatiran untuk di Mubes 2027,”
Lebih jauh, Tarida Sondang, mengungkapkan MD GPdI Banten, 2022 – 2027 tidak melakukan kesalahan, melainkan memiliki nilai positif dan tingkat keberhasilan cukup tinggi, yaitu dalam persoalan organisasi di MD GPdI Banten, tinggal 5 orang yang belum menerima keberadaan MD Banten, selebihnya semua sudah masuk dan bergabung ke wilayah.
Ada banyak keberhasilan dari MD GPdI Banten 2022 – 2027 tetapi kata Tarida Sondang, seakan diabaikan/dibiarkan, seperti berhasil mengembalikan Ruko Mahkota Mas di pangkuan GPdI. Belum lagi MD GPdI Banten ikut andil memenangkan Pdt. DR. Johnny Weol menjadi Ketua Umum GPdI 2022 – 2027. Termasuk warga GPdI Banten ( Tarida Sondang ) ikut membantu melakukan pembelaan kasus – kasus hukum yang dihadapi oleh MP, seperti di Bareskrim, Lampung dan Sumatera Selatan (Palembang).
“Lewat yang saya ungkapkan di atas, semestinya MP dalam memutuskan untuk pembekuan MD GPdI Banten, 2022 – 2027, jangan tergesa – gesa, Banten ini cukup banyak memberikan kontribusi buat kenyamanan Pdt. DR. Johnny Weol sebagai Ketua Umum,”paparnya.
Tarida Sondang, juga mengungkit sambutan atau pernyataan Ketua Umum, Pdt. DR. Johnny Weol, bahwa lihat saja nanti dalam kasus MD GPdI Banten, yang menang masuk sorga dan yang kalah masuk neraka. “Saya tidak berharap siapapun masuk neraka sebab neraka diciptakan bukan untuk kita anak Tuhan, apalagi untuk Hamba Tuhan, terlebih untuk pimpinan tertinggi GPdI. Itu sebabnya saya berusaha untuk tidak mau kalah dalam perkara ini, makanya saya sering sekali meminta kepada Hamba Tuhan Banten untuk serentak berdoa demi kebenaran, biarlah iblis saja yang masuk neraka. Doa dan harapan kita semua semoga MD Banten dapat memenangkan perkara yang sedang berproses ini, sebab kami MD Banten takut dan tidak mau masuk neraka, biarlah iblis saja yang masuk neraka,”.
Media ini juga bertanya tanggapannya terhadap langkah – langkah yang telah diambil oleh PLT MD GPdI Banten. Tarida Sondang, menjelaskan, SK 008 terdapat perintah membekukan, pengangkatan PLT dan petunjuk kerja PLT cukup jelas yaitu menggelar Musda lanjutan.
“Bicara soal Musda lanjutan, saya sebagai warga GPdI terpanggil membantu dan bersedia dengan menyediakan sebanyak 400 Nasi kotak bersama dengan minum yang dipesan dari restoran dapur oma di Banten, dengan harapan agar Musda lanjutan dapat segera digelar. Tetapi apa yang terjadi? Musda lanjutan tidak dilaksanakan, justru sebaliknya PLT MD GPdI Banten seolah – olah menjadikan dirinya Majelis Daerah Banten definitif sampai 2027, dengan cara melakukan pelantikan pengurus wilayah dan pelantikan yang lain. Padahal perintah sebagai PLT bukan menyusun pengurus tetapi melangsungkan Musda lanjutan, ini namanya PLT rasa MD”
“Apa yang dilakukan oleh PLT ini sudah terlalu berlebihan (over), sebab alasannya juga tidak nyambung. Alasan utama adalah dikarenakan MD GPdI Banten 2022 – 2027 menggugat ke Pengadilan. Padahal MD Banten sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan MD Banten telah terlebih dahulu meminta ijin kepada MP untuk menguji SK Pembatalan tersebut. Jika ada pembekuan atau pembatalan terhadap SK 007 dan 008 untuk Banten yang tidak beralasan, maka MD akan mengujinya di Pengadilan, dan Ketum mempersilahkan untuk mengujinya sebagaimana dikatakan Ketua PLT Bapak Edi Pongoh yang disampakan langsung di kantor saya waktu itu, disaksikan Bapak Pdt Kharel Silitonga. Barulah tepatnya tanggal 6 Maret 2024 saya ajukan gugatan, karena MD dan MP sudah sepakat sebelumnya untuk menguji SK 048. Jadi gugatan ini jangan dijadikan alasan oleh PLT dan Ketum, untuk masalah ini saya berani dan bersedia dikonfrontir dengan ketum dan PLT,” tegasnya, biar semua orang tahu siapa yang mencla-mencle.
Lanjutnya, bahwa sejak MP mengirimkan notulen Rapat MP dan MPR kepada MD Banten, sejak itu MD Banten telah bersurat resmi kepada MP untuk mengujinya sebagaimana tanda terima surat resmi dari MP, yang intinya akan menguji Keputusan dimasud. “Jadi tolong jangan gugatan ini dijadikan alasan-alasan murahan, karena terhadap gugatan ini MD dan MP sudah sepakat untuk mengujinya melalui jalur hukum. Sekali lagi saya katakan saya berani mempertanggung jawabkan perkataan saya ini, jadi tolong ya pak Pendeta jangan suka mengada – ada. Katakan ia kalau ia dan katakan tidak jika tidak, sebab di luar itu berasal dari si jahat,”.
“Mengapa saya berani memastikan kalau SK pembekuan yang dikeluarkan MP terhadap MD Banten akan diuji ke Pengadilan? itu tidak lain karena kami MD Banten telah membaca dengan seksama Notulen Rapat MP dan MPR yang dikirim kepada MD Banten, melalui PLT yang isinya sangat – sangat jauh dari kebenaran, tendensius dan terlihat dengan jelas ada agenda tersembunyi MP dibaliknya,”
Tarida Sondang, menuturkan bila melihat dan mendengar adanya gaung Musda lanjutan, itu semua hanya akal – akalan dan untuk mengalihkan isu dari rencana yang sebenarnya, yaitu menjegal kader dari GPdI Banten yang potensial menjadi Ketum GPdI di Mubes 2027. Sebab keinginan menggugat dari MD GPdI Banten sudah diketahui MP sebelum adanya pembekuan, ini hanya pengalihan isu dari ingin menjegal kader potensial.
Tarida Sondang, dalam perbincangan berkali – kali menyatakan keyakinannya bahwa MD GPdI Banten, 2022 – 2027 tidak mau masuk neraka. “Itu sebabnya saya meminta dengan sangat agar MD Banten tetap berharap dan berdoa agar dapat memenangkan gugatan ini, biarlah iblis saja yang masuk dan berada dalam neraka bukan anak Tuhan apalagi Hamba Tuhan dan pimpinan tertinggi kerohanian,”.
Secara subtansi Tarida Sondang, yakin MD GPdI Banten sudah benar karena SK 008 diktumnya hanya bisa dibatalkan oleh MP jika MD melanggar ketentuan AD/ART. Di dalam SK 048 dan SK 051, tidak disebutkan MD GPdI Banten, 2022 – 2027 melanggar AD ART. Ini kuncinya, saya berdoa agar SK pembekuan 048 dapat dibatalkan, sehingga perkara ini menjadi terang benderang dan semua Hamba Tuhan Banten dapat tercerahkan lewat perkara ini.
Ditanya bila MD GPdI Banten 2022 – 2027 menang di pengadilan, apakah sudah diantisipasi bila MP menggunakan Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB XIII Pasal 31 ayat 10 untuk dijadikan alasan melakukan pemecatan, sehingga kemenangan yang diperoleh menjadi tidak berguna.
“Bila membaca gugatan MD GPdI Banten, di kronologis pembukaan sudah diceritakan bahwa MP sudah terlebih dahulu melanggar ART BAB XIII Pasal 31 ayat 10. Saya sebagai pengacara MP memiliki banyak bukti bahwa MP sudah sering melanggar ART BAB XIII Pasal 31 ayat 10, dengan melaporkan beberapa orang kepada pihak kepolisian seperti kasus Lampung, dll. Kantor kami juga pernah menerima Surat MANDAT dari MP untuk mengajukan gugatan terkait ruko Mahkota Mas,”
“Ini membuktikan bahwa MP sudah terlebih dahulu melanggar AD/ART sehingga berdasarkan hal tersebut justru MP yang sangat layak terlebih dahulu untuk dikenakan sanksi pemecatan. Ditambah lagi yang sudah merupakan rahasi umum GPdI tentang berita – berita miring yang akhir – akhir ini kembali kita dengar, dan saya sempat mendampingi beberapa Hamba Tuhan yang dipanggil oleh pihak Kepolisian RI,”.
Tarida Sondang, menegaskan bila MP tetap memaksakan melakukan pemecatan kepada oknum – oknum MD GPdI Banten, yang menggugat maka warga GPdI tidak akan diam, warga GPdI adalah orang orang yang kritis bisa menilai mana yang benar, mana yang kurang benar.
“Apa bila tetap dipaksakan saya yakin MP akan dibanjiri dengan gugatan ke Pengadilan dan laporan dari daerah, karena untuk hal tersebut sudah beberapa orang yang menghubungi saya, sehingga saya khawatir sampai dengan tahun 2027 nanti MP akan disibukkan dengan gugatan dan laporan dari berbagai daerah. Saya terlalu yakin bahwa kita warga GPdI tidak suka dengan kesewenang – wenangan dan cara – cara otoriter yang digunakan dalam memimpin organisasi kerohanian sebesar GPdI,”.
Tarida Sondang, menaruh harap dan berdoa agar Tuhan kirim di tahun 2027 pemimpin – pemimpin GPdI yang baik, tidak sewenang – wenang dan memiliki rasa takut akan Tuhan serta yang tak kalah pentingnya memiliki integritas dan berkarakter Kristus. Sebab organisasi sebesar GPdI ini dan sudah 103 tahun sangat diperlukan seorang figur pemimpin yang memiliki semua itu.
Diakhir perbincangan, siswa kelas 1 SAT Banten ini menerangkan keberadaan MD GPdI Banten 2022 – 2027, dengan adanya gugatan terhadap SK – SK MP tersebut, terlebih mengenai pembekuan dan hadirnya PLT di MD Banten tidak dapat diterima. Sebab kebenaran isi dan keabsahan SK 048 tersebut serta status PLT masih diuji di Pengadilan, sehingga harus menjadi status quo. Artinya MD GPdI Banten 2022 – 2027 masih memiliki kewengan dalam menjalankan “roda” pemerintahan GPdI di Provinsi Banten.
“Keberadaan PLT di Banten saya melihat bukan membuat Banten semakin baik, justru keberadaan MD Banten semakin kacau dan tidak menentu. Sebab ada oknum – oknum tertentu yang menginginkan Banten untuk tidak kondusif. Sebaiknya pesan saya kepada Ketum kalau mau semua baik – baik saja keluarkan PLT dari Banten, jangan sampai pengadilan yang mengeluarkan PLT dari Banten. Jujur dengan adanya PLT di Banten telah menimbulkan pergolakan dan kekacauan serta membuat adanya dualisme kepemimpinan di MD Banten, terlebih pengujian ini telah disepakati lebih dulu antara MP dan MD Banten. Saya meminta Hamba Tuhan Tuhan Banten fokus pada pelayanan dan berdoa demi ‘padi’ yang sudah menguning yang siap untuk dituai,”.
“Mari jo siapapun kita, merendahkan diri di hadapan Tuhan, stop semua perkataan yang tidak membangun, sebab kalau kita melihat tanda – tanda zaman, kedatangan Tuhan sudah sangat dekat. Ingat! tidak ada artinya semua itu jabatan, pangkat, uang dan harta yang kita miliki, semua itu tidak dapat menolong kita pada hari Tuhan yang sudah dekat, kecuali bertobat, menangis di bawah kaki Tuhan, ingat sekali lagi kita ini Hamba,”tutup Tarida Sondang.