Wali Kota Bogor menyerahkan berita acara serah terima hibah lahan di GKI Pengadilan, Bogor, Minggu (13/6/2021). (Foto: kompas/Ramdhan TB)

Jakarta – Hibah lahan yang diberikan Wali Kota Bima Arya kepada pihak GKI Yasmin tanggal 13 Juni 2021 menuai banyak pro dan kontra. Pihak pengurus GKI Yasmin yang diwakili Bona Sigalingging menilai Bima Arya ingkar janji dan melanggar konstitusi.

Sementara dari Sinode GKI menilai bahwa apa yang dilakukan Bima Arya sudah tepat karena sudah dikomunikasikan dengan para pihak yang terkait yaitu Pemkot Bogor dan Tim 7. Tim 7 merupakan tim yang dibentuk BPMS GKI dengan melibatkan unsur GKI Pengadilan Bogor, BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan, BPMSW GKI SW Jabar dan BPMS GKI.

“Kesepakatan itu adalah menyelesaikan persoalan rumah ibadah GKI Pengadilan Bogor di wilayah Taman Yasmin. Kesepakatan itu dilakukan secara sadar, tanpa tekanan apa pun dan dari siapa pun, serta dilakukan demi kepentingan yang lebih luas, yaitu perdamaian dan keadilan antar umat beragama di Indonesia, terutama di kota Bogor,” kata Ketum BPMS GKI Pdt. Handi Hadiwitanto dalam Surat Pastoral Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) yang dikeluarkan, Senin (21/6/2021).

Pdt. Handi, khususnya Sinode GKI melihat bahwa hibah lahan adalah “jalan tengah” yang paling realistis setelah mendengar masukan dari berbagai pihak seperti masyarakat di wilayah yang lama (Jl. KH. Abdullah bin Nuh No. 31) dan saran dari pimpinan umat beragama di kota Bogor.

“Dengan demikian, kepentingan semua pihak diakomodasi, pada saat yang sama konstitusi bangsa, terutama penghormatan terhadap hak beragama dan hak beribadah warga negaranya ditegakkan. Melalui pendekatan dialog yang melibatkan semua pihak ini, diharapkan tercipta keadilan, perdamaian dan relasi yang baik antar umat beragama di kota Bogor,” paparnya.

BACA JUGA  NKRI Diterpa Hoaks Umat Kristen Tidak Tinggal Diam

Dirinya bersyukur hibah lahan yang dilakukan Pemkot Bogor juga mendapatkan dukungan dari FKUB Bogor, Kementerian Agama, Pemerintah Pusat dan masyarakat sekitar.

“Efeknya, pengumpulan tanda tangan untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah diperoleh. Pemerintah Kota Bogor akan segera mengeluarkan IMB dan kita berharap Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dapat melakukan pembangunan rumah ibadah di tempat yang baru,” imbuhnya.

Pdt. Handi melihat bahwa peristiwa hibah lahan terjadi karena kehendak Tuhan sekaligus kerja keras dari semua pihak, termasuk anggota jemaat dan simpatisan GKI Pengadilan yang berdomisili di wilayah Taman Yasmin serta teman-teman pergerakan lintas agama.

“Di sisi lain kita juga tidak akan melupakan bahwa nilai dasar dari seluruh proses gerejawi yang panjang ini adalah bukan sekadar persoalan gedung gereja yang dapat didirikan, tetapi memperlihatkan kesungguhan kita sebagai gereja yang memperjuangkan hak-hak warga negara dan umat beragama secara adil,” tegasnya.

Pdt. Handi pun sadar bila kesepakatan hibah lahan tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, saat ini keputusan tersebut adalah yang paling baik. Terkait para pihak yang merasa tidak puas/tidak setuju, dirinya menghargai perbedaan pendapat (pandangan) yang ada.

“Kita berharap perbedaan pendapat tidak akan merusak persaudaraan dan persekutuan kita sebagai warga GKI. Kita semua akan terus melanjutkan dialog agar perbedaan pendapat itu menjadi kekuatan untuk saling memperkaya di antara kita,” katanya.

“Pada akhirnya, kita berharap doa dan dukungan Saudara sekalian agar persekutuan jemaat GKI Pengadilan Bogor di wilayah Taman Yasmin, khususnya, dan Jemaat GKI Pengadilan Bogor serta seluruh Jemaat-jemaat GKI, umumnya, dapat terus terpelihara dan pada saat yang sama keadilan, perdamaian dan persaudaraan semua pihak di kota Bogor dapat dirasakan,” tutup Pdt. Handi.

BACA JUGA  Pdt. Ferdinand Rompas, Menyatakan Secara Terbuka Sebagai Calon Ketua MD GPdI Jabar 2022 - 2027

Dihubungi secara terpisah, Sekum BPMS GKI Pdt. Danny Purnama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan pihak BPMS GKI. Pdt. Danny kemudian mengarahkan tabloidmitra.com untuk menghubungi Pdt. Darwin Darmawan (Sekretaris 1 BPMSW GKI Sinwil Jabar).

Menurut Pdt. Darwin, wajar bila ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan hibah lahan. Namun, keputusan tersebut sudah ideal dan sudah melibatkan semua lingkup yang berwenang di GKI. Diantaranya, Majelis Jemaat (MJ) GKI Pengadilan – induk dari jemaat di sekitar wilayah Taman Yasmin, Badan Pekerja Majelis Klasis GKI Klasis Jakarta Selatan, Badan Pekerja Majelis Sinode GKI Sinwil Jabar dan BPMS GKI.

“Jemaat GKI Pengadilan di sekitar Yasmin tidak semua menerima kesepakatan ini, tapi tidak semua juga menolaknya. Mengingat jalan panjang kasus ini, wajar jika ada yang tidak sepakat dengan keputusan yang sudah diambil,” ungkapnya dan menegaskan bahwa keputusan yang sudah diambil sifatnya sudah final.

Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging belum memberikan tanggapan terkait pesan pastoral yang dikeluarkan BPMS GKI.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini