PLT dan Pengurus GPdI MD Banten

BEKASI – “Perdebatan” persoalan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Majelis Daerah Banten, kian hari kian meluas. Berawal dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tahun 2022 yang gagal—tidak sampai adanya pemilihan Ketua Majelis Daerah karena diberhentikan oleh aparat kepolisian.

Penggunaan Prof dan DR oleh Pdt. Kharel sudah diakui negara

Terhentinya Musda di tahun 2022 membuat Majelis Pusat (MP) GPdI menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 007 tahun 2022 berisi Penetapan Ketua MD GPdI di Banten, Pdt. Samuel Ch Tumbel periode 2022 – 2027 dan SK 008 tahun 2022 berisi Penetapan Pengurus lengkap GPdI Majelis Daerah GPdI Banten periode 2022 – 2027.

Hadirnya kedua SK tersebut membuat Pdt. Samuel Ch Tumbel dan jajarannya melaksanakan berbagai kebutuhan organisasi GPdI Banten, sesuai AD ART. Tapi entah apa yang terjadi, tiba – tiba gembala – gembala GPdI, khususnya yang ada di Banten dikagetkan dengan hadirnya SK 048 tahun 2024 tentang Majelis Daerah Banten, isinya adalah mencabut SK Penetapan Pengurus 008 tahun 2022 dan menetapkan adanya Pelaksana Tugas (Plt) GPdI MD Banten yang terdiri, Ketua Pdt. Edy Pongo, Wakil Ketua Pdt. Elion Numberi, M.Th, Sekretaris Pdt. Prof. DR. Kharel Budiman Silitonga dan Bendahara Pdt. B.I. Panggabean.

Munculnya SK 048 tahun 2024 “menggoncang” struktur MD GPdI di Banten. Kontan saja terjadi protes sampai perlawanan dengan mengadukan hal tersebut ke pengadilan. Adanya protes dan perlawanan terhadap SK 048 tahun 2024 yang hanya mencabut keberadaan SK 008 tahun 2022.

Alasan perlawanan, pencabutan SK 008 tahun 2022 tidak otomatis menggugurkan SK 007 tahun 2022, penetapan Ketua MD GPdI Banten. Lewat masih berlakunya SK 007 tahun 2022, menjelaskan keberadaan struktur organisasi yang dibentuk oleh Ketua MD GPdI di Banten lewat SK 007 tahun 2024 tetap berlaku.

Mungkin menyadari adanya kesalahan atau tidak akuratnya SK 048 tahun 2024, pihak MP GPdI tiba – tiba mengeluarkan SK 051 Tentang Perbaikan Surat Ketetapan Majelis Pusat GPdI No 048 tahun 2024, dan langsung diperkuat dengan adanya Surat Tugas Khusus nomor 091 tahun 2024, di mana MP memberikan tugas kepada nama – namanya yang tadinya menjadi PLT MD GPdI di Banten untuk mengambil alih kepemimpinan organisasi GPdI MD Banten.

Dalam Surat Tugas Khusus (STK) itu menugaskan Plt antara lain,  ( 1 ) Melaksanakan tugas dan wewenang MD sebagaimana yang diatur dalam AD/ART GPdI Bab V pasal 12 ayat 3. ( 2 )  Mempersiapkan Musda lanjutan MD Banten untuk memilih Pengurus Daerah Banten untuk masa jabatan 2024 – 2027

Hadirnya Plt lewat STK MP No 091 tahun 2024 menambah panjang perdebatan di kalangan hamba Tuhan GPdI, khsususnya yang ada di Banten. Apalagi ketika Plt belum menggelar Musda lanjutan, dan sebaliknya malah melakukan pelantikan pengurus Pengurus Wilayah.

Sampai ada yang bertanya, apakah Plt GPdI MD Banten mengerti organisasi atau tidak? Ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Plt. Media ini coba menyampaikan pertanyaan – pertanyaan yang berkembang dalam diskusi hamba – hamba Tuhan GPdI yang ada di grup – grup media sosial GPdI dan dalam komunikasi sesama.

Salah satu dari 4 orang Plt GPdI MD Banten, dalam hal ini Sekretaris Plt Pdt. Prof. DR. Kharel Budiman Silitonga, atau akrab disapa Om Kharel dalam pertemuan dengan media ini dengan tegas mengatakan tugas Plt melaksanakan perintah dari Majelis Pusat (MP) yaitu sesuai STK adalah mengambil alih tugas MD dan melaksanakan wewenang MD sebagaimana yang diatur dalam AD/ART Bab V Pasal 12.  Kewenangan itu semua ditangani oleh Plt. Point selanjutnya adalah mempersiapkan Musda.

Sebelum jauh, Om Kharel berceritera, media ini bertanya, “Apa persoalan GPdI MD Banten sampai harus dibekukan?”Om Kharel Silitonga menjawab singkat, baca saja SK 051, karena Plt hanya melaksanakan tugas dari SK 051 tahun 2024 dan STK 091 tahun 2024.

Om Kharel Silitonga mengakui lahirnya SK 048 tahun 2024 dan SK Perbaikan 051 tahun 2024, tidak lepas dari persoalan yang terjadi pada tahun 2022 di dalam Musda GPdI Banten yaitu tidak terlaksananya proses Musda sampai tuntas, hanya berhenti di Paripurna pertama, saat itu saya hadir sebagai utusan MPR.

Persoalan terhentinya Musda GPdI Banten dan lahirnya SK 007 dan 008 tahun 2022, kata Om Kharel, sudah dikonfirmasi oleh Ketua Umum (Ketum) Pdt. DR. Johnny Weol di Pleno terbatas kepada yang bertugas di Musda tahun 2022, dalam hal ini Pdt. DR. Wempy Kumendong.

BACA JUGA  Pdt. Dr. Samuel Tandiassa : Perdamaian atau Penyerahan Aset GPdI di JL HW?

Pada pleno terbatas, Om Kharel berkata, Ketum bertanya kepada Pdt. Wempy Kumendong, “Apakah bapak Wempy Kumendong hadir dalam penyusunan struktur organisasi MD GPdI di Banten ( SK 008 )?” Pada saat itu Pdt. Wempy Kumendong dengan tegas mengatakan tidak hadir. Padahal dalam AD/ART untuk menyusun komposisi MD harus ada utusan MP yang dilengkapi dengan Surat Tugas.

Bahkan, pada kesempatan itu, ceritera Om Kharel, dijawab juga oleh Pdt. Wempy Kumendong, tidak tahu menahu prosesnya sampai terbitnya SK 008. Tetapi pernyataan dari Pdt. Samuel Ch Tumbel (Ketua GPdI MD Banten), bahwa Pdt. Wempy Kumendong ada dalam proses penyusunan komposisi struktur GPdI MD Banten. “Jadi kita tidak tahu mana yang benar. Kalaupun hadir, tapi tidak disertai dengan Surat Tugas maka itu tidak berfungsi,”ceritera Om Kharel.

Bersamaan dengan itu, secara jujur dari perspektif Om Kharel, mengakui dalam menjalankan roda organisasi GPdI MD Banten tidak melakukan kesalahan—karena dalam SK yang diterimanya, baik itu SK 048, SK 051 dan STK 091 tidak ada kesalahan MD GPdI Banten. Sebaliknya sampai MD dibekukan itu dikarena ada kesalahan prosedur.

“Kesalahan MD memang tidak ditemukan. Tapi nyata kehadiran GPdI MD Banten pimpinan Pdt. Samuel Ch Tumbel dan struktur organisasi yang dibentuknya di Banten, cacat prosudural dan cacat produk. Seharusnya Ketua MD seperti yang diatur oleh AD/ART dipilih dalam Musda, dan dalam menyusun organisasi MD harus ada perwakilan MP yang dilengkapi dengan Surat Tugas,” terang Om Kharel.

Media ini melanjutkan pertanyaan, “Kalau sudah tahu salah prosudural, kenapa Ketum menandatangani Surat Keputusan (SK) 007 dan SK 008?” Dengan  nada pelan dan seakan tidak mau membuka, tapi karena sudah banyak orang tahu, dan sudah terungkap dalam diskusi – diskusi hamba – hamba Tuhan GPdI di media sosial (WAG) dan perbincangan pertemuan pertemuan, Om Kharel berkata dikarenakan Ketum saat itu sakit. Pada saat itu, urusan diberikan kepada Ketua Harian. Ketum tandatangan SK 007 dan SK 008 setelah mendapatkan keterangan dari pelaksana bahwa sudah bagus.

Ditanya oleh media ini, “Kalau sudah tahu menyalahi prosudural dan juga teknis kenapa Ketum hadir di Banten untuk menjalankan tugas organisasi meresmikan pendirian Sekolah Alkitab Banten dan, pelepasan Tamatan SA Banten, berkoordinasi dengan MD GPdI Banten yang sudah dianggap cacat prosudural dan teknis?” Kembali dengan nada seakan tidak mau menjawab, Om Kharel berkata “mungkin” karena hubungan dengan MD Banten cukup baik. Ketika ada protes protes dari hamba – hamba Tuhan Banten, yang tidak menerima prosedural dan teknis dari hadirnya Ketua MD Pdt. Samuel Ch Tumbel dan susunan pengurusnya, akhirnya Ketum menanggapinya.

Pertanyaan selanjutnya dari media ini, “Apakah Ketua MD Pdt. Samuel Ch Tumbel dan jajarannya diajak atau dimintai keterangan soal protes dari kelompok yang tidak setuju? Atau seperti yang terungkap dalam  diskusi di grup – grup media sosial (WAG) lingkungan GPdI, bahwa Ketum mengambil kebijakan mencabut SK 007 dan 008 tahun 2022 hanya mendengar sepihak?” Om Kharel menjawab, seingatnya sebelum SK 007 dan SK 008 tahun 2022 dicabut telah ada pertemuan antara semua kelompok yang berbeda di GPdI Banten, termasuk kelompok Pdt. Samuel Ch Tumbel.

“Ada pertemuan dengan Ketum, bahkan sampai makan bersama di ruangan Ketum, semua kelompok hamba Tuhan di Banten, termasuk pihak GPdI MD Banten tapi yang hadir bukan Ketua MD, Pdt. Samuel Ch Tumbel melainkan jajaran MD dengan bagian hukum mereka,”.

Media ini juga bertanya, “Pada orgnisasi umum Plt itu hanya menyelenggarakan tugas yang sudah ada, bukan membentuk atau melantik pengurus baru?” Om Kharel dengan tegas berkata, ia memahami dengan baik soal organisasi. Semua yang dijalankan sesuai dengan aturan, dalam hal ini SK 051 dan STK 091 2024. “Dengan keluarnya SK pembekuan MD Banten oleh MP-GPdI,  sebagai hamba Tuhan yang masih bernaung di GPdI, seharusnya tidak lagi melakukan kegiatan yang mengatasnamakan MD GPdI Banten,”.

Om Kharel menjelaskan, Plt GPdI MD Banten, diberikan kewenangan lewat SK 051 dan STK 091 sampai membentuk struktur organisasi. Tetapi pada dasarnya kewenangan itu tidak ingin digunakan bila KD dan Pengurus Wilayah taat kepada Plt.  “Kami ingin mengaktifkan KD – KD dan Pengurus Wilayah bentukan MD pimpinan Pdt. Samuel Ch Tumbel. Itu sebabnya tgl 23-03-2024 kami buat undangan kepada mereka, tetapi kami dapat berita dari WAG mereka tidak mau hadir, lalu Ketua PLT menambahkan berita dalam undangan tsb, kalau tidak hadir akan mendapat sanksi diganti. Jelas sekali kata – kata itu kami lakukan karena membutuhkan kehadiran mereka, tetapi tetap tidak hadir, ya sudah kami ganti yag mau bekerjasama. Itu ceriteranya, jadi jangan diputar,”jelasnya.

BACA JUGA  Forkopimda (Walikota) Sukabumi, Kunjungi GPdI Sukabumi yang Sedang Merayakan Ibadah Natal 2022

Lebih jauh, Om Kharel berkata pelantikan Pengurus Wilayah itu untuk menjamin proses organisasi berjalan, dan demi suksesnya Musda lanjutan. “Bagaimana Musda bisa terlaksana kalau kami tidak tahu gembala – gembala? Itu sebabnya kami undang KD dan Pengurus Wilayah bentukan MD Pdt. Samuel Ch Tumbel, ketika tidak hadir barulah kami ganti, yang hadir tidak kami ganti,” terangnya.

Om Kharel minta dicatat, seandainya KD dan Pengurus Wilayah bentukan Ketua MD Pdt. Samuel Ch Tumbel hadir, mungkin waktu itu tidak ada pelantikan wilayah baru, melainkan membicarakan pelaksanaan Musda lanjutan.

Bicara soal tugas Plt, Om Kharel menegaskan bahwa berpegang pada SK 051 dan STK 091 tahun 2024 dan dikonsultasikan dengan Ketum terlebih dahulu. “Kalau Ketum, setuju kita jalan, termasuk melakukan pelantikan. Itu mengikuti arahan dari Ketum,”

“Apakah Plt tahu bahwa beberapa orang yang dilantik menjadi Pengurus Wilayah adalah orang – orang yang dulu pernah unjuk rasa meminta Ketum mundur?” Om Kharel berkata tidak tahu. Seandainya iya, tidak perlu kuatir karena sebelum dilantik terlebih dahulu ditanyai soal janji kesetiaan kepada GPdI dan telah menyatakan mendukung Plt MD GPdI di Banten.

“Jadi kalau ada yang bilang kami (PLT) tidak mengerti organisasi, maka jelas orang yang ngomong itu lebih tidak mengerti. Kenapa? Karena kami melakukan semuanya sesuai dengan perintah SK 051 dan STK 091 serta arahan Ketum MP GPdI,” tutur Om Kharel.

“Bila Musda dilanjutkan, apabila Plt akan mengakomodasi kelompok yang mengiginkan pendeta berinisial YL sebagai calon? Om Kharel tegas, tugas Plt hanya melanjutkan Musda yang sudah sampai pada paripurna satu. “Kami akan masuk pada paripurna kedua dimana calon yang terdaftar ada 5 orang. Kecuali ada yang mengundurkan diri, ya tentu berkurang—tidak bisa bertambah.  Ini saya sudah katakan berkali – kali termasuk di pertemuan hamba – hamba Tuhan GPdI Banten dengan Plt, di tempat pengembalaan Pdt. Prety,” tegasnya dan menambahkan untuk YL namanya telah dipulihkan dari skorsing, sebatas itu.

“Apakah Musda lanjutkan akan dilaksanakan?” Kata Om Kharel, tentu, itu mandat dari SK 051 dan STK 091 tahun 2024. Tapi sekarang, karena ada gugatan dari Pdt. Samuel Ch Tumbel cs maka Ketum perintahkan Musda dilangsungkan dengan menunggu proses hukumnya berkeputusan tetap dan ORGANISASI GPdI harus tetap berjalan.

“Kita ini hanya menjalankan tugas. Kalau memang mau segera Musda lanjutan, sederhana saja tinggal dicabut gugatannya, langsung konsolidasi untuk Musda lanjutan.  Itu sebabnya saya sudah ngomong kepada bidang hukum pihak Pdt. Samuel Ch Tumbel, dalam hal ini Pak Sondang, supaya segera cabut laporannya agar Musda bisa dilanjutkan,”

Diakhir perbincangan, media ini juga mempertanyakan title yang disandangnya yaitu Profesor dan Doktor. “Silahkan tanya ke KPU. Kalau saya yang menyatakan nanti dianggap membela diri. Kenapa tanya ke KPU? Karena saya pernah mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI, dan gelar – gelar saya itu pasti ditelusuri, kalau tidak benar maka nama saya akan dicoret, tetapi faktanya gelar saya itu diakui sebagai DCT dari Jabar jadi tidak ada masalah dengan gelar saya,”

Perbincangan ditutup dengan ungkapan harapan, Pdt. Prof. Karel Silitonga, agar pihak – pihak yang berbeda di GPdI Banten dapat segera rekonsiliasi, dan cabut laporan pengadilan disertai membuat permintaan maaf kepada MP—menyatakan khilaf dan dukung agar Musda lanjutan digelar, selesai.

Sebab kata Pdt. Prof. Karel, bagi Plt siapapun yang mau terpilih jadi Ketua MD di Banten, itu bukan kepentingan Plt, kepentingan Plt agar di GPdI Banten ada pengurus yang legal sesuai AD/ART yaitu dipilih dalam Musda.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
1
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini