Ilustrasi : Babak II MD Banten dan Mantan MD Banten (Foto : Ist)

Tangerang – Gugatan yang dilakukan Pdt. Samuel Charles Tumbel—Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) kepada Drs. Yopie Silooy  di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, yang tercatat dengan gugatan nomor 470/PDT.G/2021/PN, atas kepemilikkan Ruko berlantai 3 yang beralamat di Komplex Mahkota Mas G. 10 Cikokol Tangerang Banten, Kamis (18/11/2021), diputuskan oleh PN tangerang, tidak diterima gugatannya.

Putusan PN Tangerang Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima gugatan dengan alasan Kontruksi hukumnya tidak jelas. “Dengan ini saya menyatakan putusan NO dalam perkara kepemilikan ruko Mahkota Mas Blok G/10, Cikokol Tangerang. Ini baru putusan tingkat pertama ya, jika ada yang keberatan dengan putusan ini dapat mengajukan banding atau kasasi, terhitung 14 hari ke depan,” demikian pernyataan Hakim Mahmuriadin, SH.

Putusan PN Tangerang yang dalam sidang terbuka untuk umum ini dihadiri kuasa hukum penggugat, Pdt.Samuel C Tumbel, Rizki Muhamad Ramdani.,SH dan tergugat Drs. Yopie Silooy yaitu Ester, SH dan Julius Ferdinandus, SH,  Kamis, (18/11/2021), dibacakan dengan mengurai terlebih dahulu fakta-fakta kepemilikan Ruko yang sah dari Drs. Yopie Silooy. 

Kuasa hukum penggugat, Pdt. Samuel C Tumbel, dalam hal ini Rizki Muhamad Ramdani.,SH meninggalkan PN Tangerang, tanpa komentar kepada wartawan. “Saya no comment,” katanya. 

Kepada media ini, Ester, SH, mengatakan putusan PN Tangerang terhadap gugatan penggugat tidak diterima karena tidak memiliki legal standing yang berakibat pelanggaran terhadap AD/ART GPdI, tidak taat pada pimpinan oleh 17 orang yang telah menandatangani kuasa tgl 12 April 2021 untuk menggugat Drs. Yopie Silooy di PN Tangerang.

Adanya keputusan PN Tangerang ini, menurut Ester, SH, telah mengembalikan kepada keadaan semula—status quo, dimana Drs. Yopie Silooy, adalah pemilik sah Ruko yang sertifikatnta atas nama Drs. Yopie Silooy. 

BACA JUGA  Penguatan Kepemimpinan, Diperlukan Inovasi Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Sementara waktu pihak Ester, SH, sedang menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap, dan akan meminta pihak Pdt. Samuel C Tumbel segera mengosongkan Ruko, untuk digunakan pihak klien yang adalah pemilik sah, Drs. Yopie Silooy. 

Putusan PN Tangerang ini, Ester, SH, menyatakan adalah hak dari penggugagat bila ingin banding atau melakukan upaya hukum lainnya. “Kami siap menghadapi,”Tegasnya. 

Bersamaan dengan itu, Ester SH, mengungkapkan dari pihak Drs. Yopie Silooy sebenarnya melihat ini adalah hamba – hamba Tuhan, maka  selalu terbuka dan ingin terjadinya perdamaian.

“Kami terbuka dan ingin berdamai, tetapi sangat disayangkan pihak mereka tidak bersedia untuk perdamaian,”

Lebih miris lagi, Ester, SH mengungkapkan pihak Pdt. Samuel C Tumbel dan hamba- hamba Tuhan pendukung, tidak menerima putusan dengan membangun opini Drs. Yopie Silooy berbohong.

“Membingungkan, gemas sekaligus timbul pertanyaan, ini hamba Tuhan bukan, ya? Kenapa saya katakan begitu? Perkara ini bergulir di pengadilan karena mereka ingin untuk melakukan uji tetapi setelah ada putusan pengadilan mereka tidak terima. Bahkan membuat opini Drs. Yopie Silooy, berbohong,”

Lanjut Ester, SH, keinginan untuk membawa kasus ini ke pengadilan itu karena pihak Pdt. Samuel C Tumbel menaruh kepercayaan kepada pihak pengadilan untuk menguji status kepemilikan Ruko tersebut, dan sekarang pihak pengadilan sudah memutuskan, mestinya terima, tidak lagi membangun opini. 

“Semua argument sudah diungkap di pengadilan, dan lembaga yang mereka percayakan (PN Tangerang) untuk memutuskan sudah memutuskan, mestinya terima dan jangan bangun opini di luar. Semakin membangun opini di luar Pengadilan, akan semakin dinilai orang macam – macam. Sayanglah pada status sebagai hamba Tuhan,”tegas Ester, SH

BACA JUGA  Pdt. Vecky R Tuju: Semestinya Pembimas Kristen Banten (Pemerintah) Netral, Biarkan Urusan Organisasi Gereja Diselesaikan Sendiri

Ester, SH, pengacara yang juga sebagai hamba Tuhan GPdI, meminta Majelis Pusat (MP) dapat memberlakukan sanksi kepada 17 orang hamba Tuhan penandatanganan kuasa karena telah melanggar AD/ART GPdI. “Kami butuhkan sikap tegas MP untuk memberikan sanksi mengingat hal ini terkait konstitusi dasar organisasi GPdI,”pintanya dan mengingatkan MP untuk tidak memberikan kuasa kepada MD melakukan penggugatan ke PN, agar MP juga tidak melanggar AD/ART.

Pernyataan yang sama dikatakan oleh salah satu hamba Tuhan GPdI di Wilayah 2 Banten, Pdt Frangky Tombeng. “Saya menyarankan, terkait dengan gugatan MD – GPdI Banten di PN Tangerang, sebaiknya Ketua Umum MP GPdI Pdt. Dr. Jhonny Weol, MM, MTh, untuk berhati-hati dalam kasus ini. Apalagi sampai mengeluarkan rekomendasi untuk ke pengadilan, ini akan menjadi bumerang terkait pencalonan Ketum periode kedua. Tidak boleh Hamba Tuhan GPdI membawa masalah internal GPdI ke aparat hukum,”

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini