Media ini telah mengkonfirmasi pernyataan Pdt. Fengky Tombeng, bahwa Pdt. Prof. DR. Karel Silitong, menyatakan kepadanya supaya jangan dengar wartawan karena mengadu domba. “Saya katakan tidak pernah menyampaikan hal itu. Kami melaksanakan perintah Majelis Pusat, mempersiapkan Musda lanjutan, yang sudah terlaksana paripurna pertama. Paripurna kedua sudah jelas calonnya ada 5 orang dan tidak bisa ditambah,”.
JAKARTA – Persoalan Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Banten, periode 2022 – 2027 dengan Majelis Pusat (MP), dalam hal ini hadirnya Pelaksana Tugas (PLT) MD GPdI Banten, terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Media ini sudah menurunkan beberapa berita berkaitan dengan persoalan yang dihadapi oleh MD GPdI Banten, 2022 – 2027. Tapi tetap belum mendapatkan titik persoalannya apa penyebab utamanya sampai dibekukan. Pasalnya, sejak SK 007 dan SK 008 terbit, roda organisasi GPdI Banten yang dijalankan oleh MD GPdI Banten 2022 – 2027, berjalan dengan baik, kondusif dan mendapatkan dukungan dari MP, dalam hal ini Ketua Umum, Pdt. DR. Johnny Weol.
Kesan dukungan itu nampak dari kehadiran Pdt. DR. Johnny Weol saat meresmikan dan penamatan Sekolah Alkitab (SA) GPdI Banten, dan juga saat melakukan pelantikan Wakil Ketua MD GPdI Banten 2022 – 2027, Pdt. Herry Lumatauw. (Dokumen Video).
Ketua Pelaksana Tugas (PLT), MD GPdI Banten, Pdt. Edi Pongoh, kepada media ini saat bertemu di Kantor PLT MD GPdI Banten, yang berada di kompleks Ruko Pinangsia Tangerang, menjelaskan kehadiran PLT tidak ada urusan lain selain sesuai Surat Tugas PLT.
Pdt. Edi Pongoh yang adalah Ketua Penginjilan MP GPdI ini langsung menceriterakan pertama kali bertugas sebagai PLT MD GPdI Banten, yaitu melakukan pembicaraan dengan pengurus MD GPdI Banten 2022 – 2027, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pdt. Voudy M Mokoagouw yang didampingi bagian hukum, Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn.
“Musda lanjutan sudah disepakati dengan MD GPdI Banten. Pada saat itu Pdt. Voudy minta tambah panitia (masukkan kami panitia). Kami sudah sepakat, termasuk makanan yang dikatakan akan disediakan Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn. Semua yang diusul Pdt. Voudy kita dengar semua. Intinya kita sepakati adanya Musda lanjutan yang rencana dilaksanakan di Kopassus. Soal tanggal tinggal tunggu Ketua Pdt. Samuel Ch Tumbel, semuanya sudah aman,”.
Disepakati juga kata Pdt. Edi Pongoh, untuk diumumkan pada pertemuan tanggal 20 di tanah tinggi. “Kami umumkan dalam pertemuan di Tanah Tinggi tentang adanya Musda lanjutan. Besoknya kami dapat Surat Panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara,” bukanya seraya menambahkan, mestinya, ikuti dulu kesepakatan yang sudah disepakati baru MD GPdI Banten 2022 – 2027 melakukan tindakan lain atau hukum.
Ditanya soal masih ada rencana untuk menggelar Musda lanjutan, Pdt. Edi Pongoh, menyatakan keberadaannya di GPdI Banten adalah untuk Musda lanjutan. “Kalau sekarang ditanya soal Musda lanjutan? Jawabannya tunggu saja hasil pengadilan. Kalau kami mau katakan cabut dulu baru kami jalankan Musda lanjutan, mereka (MD GPdI Banten 2022 – 2027) katakan sudah tidak percaya, mereka katakan kami bisa berubah, Ketum bisa berubah dan lain sebagainya. Bahkan mereka menyatakan trauma karena bisa saja MP dalam hal ini Ketum akan berubah dan tidak jadi menggelar Musda lanjutan,”.
Pdt. Edi Pongoh juga menuturkan, bukan hanya pihak MD GPdI Banten yang trauma, pihaknya (PLT) atau pihak Ketum MP GPdI juga trauma. Pasalnya ketika sudah disepakati dan diumumkan Musda lanjutan tiba – tiba PLT dan MP terima surat panggilan dari Pengadilan Negeri, adanya gugatan dari pihak MD GPdI Banten.
Alasan Pdt. Edi Pongoh berkata trauma, karena pada awal – awal PLT bertugas di MD GPdI Banten, telah ada kesepakatan Musda lanjutan tetapi ternyata MP dan PLT dikagetkan dengan adanya panggilan gugatan. “Kami sudah sepakat Musda lanjutan, ternyata MP dan PLT dikagetkan dengan adanya gugatan di pengadilan yang telah dilakukan sejak tanggal 8 Maret 2024. Tega banget, kita sudah bicara mau damai lewat Musda lanjutan tapi mereka melakukan gugatan,”.
Ditanya bila hasil di pengadilan dimenangkan oleh pihak MD GPdI Banten 2022 – 2027, Tindakan apa yang akan diambil untuk yang menggugat? Pdt. Edi Pongoh, dengan tegas mengatakan tidak ada hubungan dengan PLT, sebab MP yang memiliki wewenang untuk memutuskan. “Tapi sebagai organisasi pasti ada sikap dari MP. Seperti banyak contoh di luar, ada yang menggugat organisasi dan yang menggugat menang tetapi dalam organisasi ada AD/ART,”
Walau begitu, Pdt. Edi Pongoh mewakili PLT tetap berusaha adanya Musda lanjutan untuk mendapatkan Majelis Daerah yang sesuai AD/ART. Ada tiga persyaratan untuk menjadi Ketua MD dan membentuk pengurus MD. Pertama, menang dalam Musda. Kedua, dilantik dalam Musda. Ketiga, SK dari MP untuk Ketua MD dan pngurusnya.
“Salah satu tidak dilakukan, itu cacat. Untuk Ketua MD Banten dan pengurusnya, kita tahu bersama tidak terpilih dan dipilih dalam Musda—itu artinya cacat AD/ART Ketua MD GPdI Banten 2022 – 2027. Lebih dari itu kita jangan berandai – andai, juga semuanya tergantung Ketua Umum,”.
Disinggung PLT akan sampai 2027 bertugas di Banten, Pdt. Edi Pongoh menjelaskan tidak bisa berkomentar karena tugasnya hanya sesuai Surat Tugas, di antaranya melaksanakan Musda lanjutan.
Sekretaris PLT MD GPdI Banten, Pdt. Prof. DR. Karel Silitonga, menambahkan tugas PLT itu adalah sesuai Surat Tugas 091 yaitu pertama, melaksanakan tugas MD sebagaimana diatur AD/ART Bab V Pasal 12 Point 3. Kedua, mempersiapkan Musda lanjutan.
“Namanya Musda lanjutan berarti melanjutkan Paripurna pertama. Jelas dalam Paripurna pertama ada 5 kandidat Ketua MD, ini tidak bisa ditambah lagi. Kalau dibilang ada nama A, B, C di luar 5 nama yang sudah masuk dalam paripurna pertama, saya tegaskan tidak bisa,”
Media ini juga mengkonfirmasi bahwa ada pernyataan dari Pdt. Fengky Tombeng, bahwa Pdt. Prof. DR. Karel Silitong, menyatakan kepadanya supaya jangan dengar wartawan karena mengadu domba. “Saya katakan tidak pernah menyampaikan hal itu. Kami melaksanakan perintah Majelis Pusat, mempersiapkan Musda lanjutan, yang sudah terlaksana paripurna pertama. Paripurna kedua sudah jelas calonnya ada 5 tidak bisa ditambah,”.
Media ini mempertegas apa yang disampaikan Pdt. Fengky Tombeng bahwa calonnya yang berinisial YS bila tidak diloloskan menjadi calon Ketua MD dalam Musda lanjutan maka bisa – bisa Musda lanjutan gagal. “Tidak mungkin gagal, karena kita sudah bertemu kelompok – kelompok yang ada di GPdI se Baten. Apalagi Pendeta inisial YS menyatakan malah lanjutkan saja PLT sampai 2027 karena YS tidak bisa maju. Mungkin saja becanda, tetapi itu sangat logika,”
Diakhir, Pdt. Prof. DR. Karel Silitonga, mengajak hamba – hamba Tuhan GPdI untuk memberitakan menyampaikan kabar baik, hal yang positif dan hal yang dapat membangun. Sebab keberadaan PLT di Banten supaya Banten penuh kemuliaan Tuhan. “Kami mau Musda lanjutan, bukan Musda ulang, karena itu sesuai SK yang ditugaskan kepada kami,”.
Tarida Sondang : MD GPdI Banten Menang, Ketum Buktikan Pernyataannya
Badan hukum MD GPdI Banten, 2022 – 2027, Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, mengatakan tidak adanya Musda lanjutan bukan karena MD GPdI Banten 2022 – 2027 tetapi karena ketidak mampuan dari PLT untuk melaksanakannya.
“MD GPdI Banten tidak pernah ada keinginan pembatalan Musda lanjutan waktu itu, sebaliknya sudah sangat siap sejak awal. Buktinya saya atas nama pribadi sudah memesan ratusan nasi kotak dan minuman di Restorant Dapur Oma melalui Pdt. Roni Wahyono, karena tidak ada kejelasan kapan Musda lanjutan dilaksankan. Karena sudah terlalu lama sehingga saya dihubungi pihak dapur Oma, konfirmasi kapan Musda lanjutan dilaksanakan, tetapi saya tidak bisa menjawab lagi karena tidak ada kejelasan dari PLT dihubungi HP nya sudah tidak mau mengangkat,”.
“Saya kira memang PLT tidak mampu untuk melaksanakan itu di tempat Kopassus. Kalau saja PLT minta tolong kepada kami, kami bisa usahakan, makanannya kita siapkan, minumannya, sekaligus tempatnya kita siapkan. Itu membuktikan bahwa MD Banten sudah sangat amat siap. Belum terlaksananya Musda lanjutan, bukti ketidak mampuan PLT untuk menggelar Musda lanjutan,”
Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, kepada media ini berkata bila MD GPdI Banten menang di pengadilan maka itu membuktikan SK pembekuan dari MP terhadap MD Banten, salah dan cacad hukum. Bersamaan dengan itu sudah semestinya MP tunduk pada keputusan pengadilan. Juga Ketum harus menepati apa yang pernah disampaikan yaitu tidak akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun—menerima keputusan Pengadilan bila MD GPdI Banten menang.
Menang dipengadilan menjadi keyakinan dari Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn. Pasalnya ada banyak alasan yang dapat disebutkan (dilihat), di antaranya selain SK pembatalan yang tidak dapat membuktikan/mencantumkan kesalahan MD GPdI Banten 2022 – 2027, dapat dilihat dari pernyataan Staf Khusus Bidang Hukum MP GPdI. Di media ini dinyatakan seandainya Staf Khusus Bidang Hukum dilibatkan dalam pembuatan SK pembatalan tersebut maka tidak akan terjadi proses hukum dari Banten.
“Itu membuktikan bahwa mereka mengakui kesalahan itu ada pada mereka. Dan hal itu sudah sering saya ingatkankepada Ketum baik langsung maupun via HP. Membaca statemen Staf Khusus Bidang Hukum MP soal kasus gugatan MD GPdI Banten 2022 – 2027, yang diberitakan media ini, biarlah mereka berhadapan dengan anak – anak magang yang baru tamat S1 Hukum di kantor hukum saya. Terkait dengan perubahan gugatan salah satu anak magang yang bernama Armansyah SH berkata sebaiknya para senior saya baca kembali buku yang terkait dengan adanya perubahan,”.
“Perubahan itu diperbolehkan sepanjang tidak merubah petitum gugatan. Kalau masih berkaitan dengan Posita, itu diperbolehkan. Jadi tidak ada yang prematur untuk dikomentari sebab perubahan itu diperbolehkan. Itu judul skripsi pak Sondang waktu S1 Hukum, tahun 1994 saya sudah belajar tentang itu di semester III dulu,” Kata Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, menirukan pernyataan anak magangnya, Armansyah SH.
Dipertegas Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, bahwa perubahan itu tidak dalam konteks ketidak siapan, melainkan itu hal yang wajar apabila ada salah pengetikan. “Karena dalam Posita gugatan sudah kita sebutkan Majelis Pusat, tetapi dalam pencantuman namanya anak – anak lupa mencantumkan Majelis Pusat,”urainya dan menegaskan bahwa Staf Khusus Bidang Hukum MP GPdI yang menerima tugas berpekara menghadapi MD GPdI Banten, biar “lawan” Arman SH, anak magang dikantornya.
“Saya sudah tidak ikut campur lagi kecuali mereka meminta pendapat dan kehadiran saya dalam agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Lawan mereka biar anak – anak muda yang diketuai Arma Lumban Gaol SH. Karena perkara ini sudah saya serahkan sama anak – anak magang di Kantor saya. Saya yakin meraka bisa memenangkan perkara ini di bawah koordinator Arman Lumban Gaol., SH.
Apa yang disampaikan oleh Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, ternyata benar selama ini, yang mengurus perkara MD GPdI Banten di Pengadilan Jakarta Utara, dengan menggugat MP, dikerjakan oleh anak magang bernama Arman SH. “Belum saya yang turun. Sebab Arman SH yang pantas melawan mereka—level mereka masih Arman SH, makanya saya tidak pernah ikut sidang. Untuk gugatan di Pengadilan Jakarta Utara, semua sudah saya serahkan kepada Arman, SH,”
Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn, berkata bila nanti proses gugatan ini dimenangkan MD GPdI Banten 2022 – 2027, sebenarnya diharapkannya supaya Ketua Umum dapat membuktikan pernyataannya dengan langsung mengeluarkan PLT MD GPdI Banten dari Banten, dan mengosongkan Kantor MD yang digunakan selama ini.
“Semua orang harus tunduk pada hukum. Tidak terkecuali Ketum MP dan kawan – kawan. Kami menunggu pembuktianapa yang disampaikan bahwa tidak ada banding atau perlawanan yang lain. Juga kami minta langsung mengeluarkan PLT MD GPdI Banten dari Banten, dari Kantor MD Banten yang saat ini dipakai. Kalau Ketum tidak buktikan, maka masyarakat GPdI akan menilai, dan tentu tidak lagi akan dapat menjadikan patokan semua perkataan dan janji Ketum. Jujur secara pribadi saya sudah sangat tidak percaya lagi, itu sebabnya saya harapkan janjinya ditepati,”.
Soal Musda lanjutan yang belum terlaksana, Sekda MD GPdI Banten, Pdt. Voudy Mokoagouw, heran PLT menyalahkan pihak MD. Pasalnya, MD GPdI Banten telah membantu sampai lahirnya kesepakatan akan digelarnya Musda lanjutan, termasuk menyarankan untuk tidak menggunakan Gereja GPdI di Banten.
Alasannya Pdt. Voudy Mokoagouw, agar bila terjadi masalah dalam Musda lanjutan tidak akan berimbas dalam pelayanan Gereja tempat dilangsungkan Musda lanjutan. “Kita belajar dari Musda yang gagal. Kami usulkan malah menggunakan Gedung di lingkungan Kopassus, agar aman. Rencana Musda lanjutan sudah matang—termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 161suara,”
“Pada pertemuan itu kami bertanya kepada Ketua PLT dan Sekretaris PLT boleh tidak dibuatkan MoU atas kesepakatan yang sudah disepakati. Pada saat itu Ketua PLT, Pdt. Edy Pongo berucap, mulut saya ini adalah mulut seorang penginjil tentu tidak akan bergeser 1 inci dari ucapan. Tapi buktinya tidak jadi, memang tidak bergeser 1 inci tetapi bergeser sejauh berkilo – kilo sampai akhirnya memang tidak ada Musda lanjutan,”
Pada kesempatan ini, Sekda MD GPdI Banten, ingin mengkonfirmasi kepada PLT, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara, atas adanya keluhan dari hamba – hamba Tuhan GPdI Banten bahwa ada pernyataan di mana gembala GPdI di Banten, yang tidak ikut aturan PLT akan dipecat. “Apakah itu benar? Kalau benar, saya hanya mau mengingatkan PLT bahwa persoalan SK pembekuan MD GPdI Banten 2022 – 2027, belum dapat dijalankan oleh PLT karena masih berproses di pengadilan. Belum ada keputusan tetap apakah SK itu berlaku atau tidak, jadi marilah kita hormati proses hukum. Sebab kami sebagai warga negara Indonesia sampai saat ini menghormati proses hukum,”
Sekda MD GPdI Banten 2022 – 2027 juga menjelaskan soal keberadaan BPJS hamba – hamba Tuhan GPdI Banten. “Semua yang bayar Perpuluhan di MD GPdI Banten 2022 – 2027, pasti kami bayarkan BPJS nya. Dari awal kami sudah berkomitmen bahwa yang tidak bayar perpuluhan maka BPJS nya tidak akan dibayarkan. Puji Tuhan, semua yang masih komitmen dengan MD GPdI Banten, bayar perpuluhan, dan kami bayarkan BPJS nya. Tapi yang sudah pergi meninggalkan MD GPdI Banten, bergabung dengan PLT, itu kami tidak bayarkan,” terangnya, dan meminta bagi yang mau dibayarkan, segera bayar perpuluhan serta tetap ikut bergabung dengan MD GPdI Banten 2022 – 2027.
Pdt. Voudy Mokoagouw berkata BPJS yang dibayarkan itu ada JHP, ada tabungan yang bila di usia tertentu dapat diambil dan dimanfaatkan. “Jadi sayang loh kalau tidak dilanjutkan. Untuk itu segeralah bayar perpuluhan dan bergabung dengan MD GPdI Banten 2022 – 2027, agar manfaat dari BPJS masih dapat diperoleh.