ilustrasi : Saat Komnas HAM menyerahkan Hasil Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas Kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Foto : Komnasham.go.id

JAKARTA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) merisil hasil investigasi peristiwa penembakan di Intan Jaya, Papua. Peristiwa ini menyebabkan tokoh masyarakat suku Moni, yang juga salah satu pendeta dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Pdt. Yeremia Zanambani (68) meninggal dunia.

“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” demikian Mahfud MD, membacakan hasil investigasi TGPF, Rabu (21/10/2020).

Mahfud MD menjelaskan hasil pengumpulan data dan informasi dari TGPF untuk membuat terang sebuah peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum karena merupakan ranah aparat penegak hukum.

Walau begitu, Mahfud MD mengatakan kasus ini akan diselesaikan lewat jalur hukum. Dia mengatakan Kompolnas akan mengawal proses kasus kekerasan ini.

“Untuk selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara,” kata Mahfud.

“Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut,” terangnya.

Hasil kerja keras TGPF yang dibacakan oleh Mahfud MD, diberi apresiasi oleh Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), sebagai organisasi di mana Gereja dari Pdt. Yeremia Zanambani (68), bergabung.

BACA JUGA  Hadiri dan Sukseskan Pertemuan “AKBAR” Penginjil GPdI

Bentuk apresiasi dari PGLII itu tertuang dalam siaran pers PGLII yang dikeluarkan pada 3 November 2020, yang ditandatangani, Ketua Umum Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th dan Sekretaris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th.

Pernyatan pers itu memiliki 8 poin. Pertama, menyatakan apresiasi yang tinggi atas kesediaan pemerintah, dalam hal ini Bapak H. Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, yang mengakomodasi permintaan bagi pembentukan TGPF, serta apresiasi yang sama tingginya bagi TGPF untuk kerja kerasnya di lapangan.

Kedua, menyatakan penyesalan atas kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia berupa tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penghilangan nyawa orang secara melawan hukum, yang seturut laporan TGPF diduga keras dilakukan oleh oknum militer atas Pendeta Yeremia Zanambani.

Ketiga, menilai bahwa bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap korban sungguh menabrak nilai-nilai Pancasila, hal mana sepatutnya diejawantahkan oleh setiap warga Indonesia termasuk aparat hukum. Pelanggaran terhadap hal ini justru menjadi bagian integral dari rantai penyebab (kausalitas) segala bentuk konflik dan problematika sosial di Papua

Keempat, mendorong pihak berwenang untuk dalam segala keadaan mengedepankan prinsip kepatuhan atas hukum berdasar azas praduga tak bersalah serta hukum acara. Kepatuhan atas hukum positif lah yang akan menjadi sumber tertib sosial yang kita inginkan dan usahakan bersama sebagai bangsa.

Kelima, mengharapkan agar segala pihak terkait menyadari arti penting kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh agama, dalam hal ini khususnya tokoh gereja sebagai pilar historis-sosiologis masyarakat Papua yang tak terbantahkan. Penghormatan dimaksud akan tampak dalam dilibatkannya tokoh-tokoh diatas dalam segala kebijakan maupun tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang. Pelibatan ini akan menghasilkan cara pandang yang utuh dan berimbang, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat menjadi etis, efektif dan suportif secara sosial.

BACA JUGA  Gereja Aras Nasional dalam Pekan Doa Sedunia Sampaikan Seruan Menghadapi Pemilu

Keenam, mengharapkan agar kepada pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani, dan atau pihak-pihak terkait lainnya, untuk segera diproses secara hukum, dan mendapat nestapa secara semestinya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun sepanjang relevan undang-undang khusus, yakni KUHP Pidana Militer, agar dengan demikian kepastian hukum dapat ditegakkan, dan rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

Ketujuh, mengharapkan agar pemerintah melakukan pendekatan simpatik berkelanjutan serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di TKP, agar muncul kembali rasa aman, percaya dan damai sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan seperti sedia kala.

Kedelapan, mengharapkan agar warga Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua sebagai lembaga asal almarhum Pendeta Yeremia Zanambani, serta warga Papua pada umumnya untuk tetap berdoa bagi daerahnya, agar keamanan, kesejahteraan dan kemajuan tetap dapat berjalan dengan bertumpu pada persaudaraan, keadilan dan rule of law. (NBS)

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini