Logo PGI. (Foto: IST)

JAKARTA – Diskriminasi terhadap umat beragama kembali terjadi di bumi pertiwi. Kali ini dialami Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) di dusun Sari Agung, RT 01/RW 02, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari video yang beredar melalui media sosial, terlihat satpol PP menghentikan ibadah yang sedang berlangsung.

Satpol PP beralasan membubarkan ibadah karena ada perintah dari Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatangani Wakil Bupati Syamsudin Uti untuk menyegel GPdI.

Alasan yang dikemukakan adalah adanya penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki izin tempat beribadah.

Sebenarnya GPdI sudah berupaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom mengecam hal tersebut. “Saya mengecam dengan keras penghentian ibadah Gereja GPdI di Dusun Sari Agung, Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Arogansi Satpol PP membubarkan ibadah yang sedang berlangsung sungguh-sungguh melukai hati, bukan saja umat yang sedang beribadah, tetapi juga melukai suasana batin umat kristiani di berbagai pelosok tanah air,” ungkap Pdt. Gomar kepada tabloidmitra.com, Selasa (27/8/2019).

BACA JUGA  Roti dan Anggur Perjamuan Kudus Boleh Diganti, Asal….

Lebih jauh, Pdt. Gomar berkata soal ketiadaan izin dan surat keputusan Bupati yang memerintahkan tim Satpol PP menyegel rumah ibadah, tindakan tersebut sudah melampaui kepatutan. “Terhadap alasan penolakan masyarakat semestinya pihak Bupati mengupayakan dan memfasilitasi pengadaan rumah ibadah bagi warga yang membutuhkannya, dalam semangat Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dijadikan dasar penolakan oleh warga tersebut. Perber tersebut justru menugaskan Pemda setempat untuk memfasilitasi manakala ada kesulitan masyarakat dalam memperoleh rumah ibadah,” jelasnya dan menegaskan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga, sebagai bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh Undang-undang. “Ketiadaan izin dan sebagainya tidak semestinya menghalangi orang untuk beribadah.”

Pdt. Gomar menuntut Mendagri dapat memberikan teguran sekaligus memerintahkan Bupati Indragiri Hilir untuk memfasilitasi kebutuhan (tempat ibadah) bagi gereja tersebut.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI mengecam keras kejadian tersebut dan meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. “

Oleh karena itu untuk menjalankan haknya, maka dibutuhkan fasilitas berupa tempat ibadah. Dalam kasus di atas, tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta sambil menunggu proses perizinan.

BACA JUGA  Pdt. Wiweko Mulyono Hadapi Sakit dengan Tetap Berkata “Tuhan Yesus Baik”. 

Berikut ini isi siaran pers dari MPH PGI yang diterima tabloidmitra.com:

  1. Menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut sehingga jemaat GPdI Dusun Sari Agung tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya. Pemerintah yang seharusnya berfungsi memfasilitasi umat beribadah bagi warga negara, tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
  3. Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka kami meminta pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara dengan warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik.
  4. Meminta pemimpin agama-agama dan lembaga masyarakat di berbagai aras khususnya yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menyejukkan suasana, agar umat bisa saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan termasuk dengan kehadiran gereja GPdI tersebut, di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. (NW)
Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini