PGI Apresiasi Presiden Ir. Joko Widodo Akui dan Menyesal Terkait Pelanggaran HAM Masa Lalu

0
Presiden akui adanya pelanggaran HAM masa lalu (Foto: Ist/google/DW.com)

Jakarta – Presiden Ir. Joko Widodo telah menyampaikan Pernyataan Pers yang sangat penting terkait dengan Pelanggaran HAM masa lalu, pada Rabu (11/01/23). 

Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia (PGI), atas nama Gereja – gereja menghargai dan mengapresiasi pernyataan Pers Presiden tersebut. “Hal ini adalah sebuah langkah maju, bahkan sebuah lompatan besar dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Kita tahu bahwa selama puluhan tahun beberapa hal terkait pelanggaran HAM masa lalu cenderung ditutupi bahkan disangkal keberadaannya,”demikian siaran pers PGI yang dikirim oleh Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.

“Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini sudah sangat maju,” kata Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI.

BACA JUGA  Kesiapan Pdt Manuel Raintung Menjadi Calon Sekum PGI Periode 2019-2024

“Sesungguhnya dengan pengakuan dan penyesalan itu, implisit di dalamnya, sudah terkandung permohonan maaf” lanjut Pdt. Gomar.

PGI juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Malah, PGI melihat bahwa pengakuan Presiden ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.

PGI juga menyampaikan penghargaan kepada Tim PPHAM bentukan Presiden yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa menyampaikan pengakuan dan penyesalan tersebut pada hari ini.

Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh ke depan. Sebagai tindak lanjut Pernyataan Presiden tersebut,  PGI mengusulkan dua hal: 

BACA JUGA  Temuan PGI dan Bala Keselamatan Saat Mengunjungi TKP Aksi Terorisme di Kecamatan Sigi

Pertama; perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi. 

Kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta sebagai peringatan kepada generasi berikut agar kasus pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini