TANGERANG – Persoalan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang ada di Provinsi Banten, memasuki babak – babak menang kalah. Seperti sudah diketahui warga GPdI pada umumnya, di mana Majelis Daerah GPdI Banten periode 2022 – 2027 sedang “bekerja” menjalankan mandat Surat Keputusan Majelis Pusat (MP) GPdI sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 007.04/MP-GPdI/VI-2022 dan SK MP Nomor 008.01/MP-GPdI/VI-2022, tiba – tiba “dikagetkan” dengan SK MP 048.09/MP-GPdI/II-2024 tentang Majelis Daerah Banten, yang isinya membekukan SK Nomor 007.04/MP-GPdI/VI-2022.
Pembekuan MD GPdI Banten 2022 – 2027, diperkuat dengan hadirnya Surat Tugas Khusus (STK) Nomor 091.05/MP-GPdI/III-2024 yang isinya menghadirkan Pelaksana Tugas (PLT) MD GPdI di Banten dan tugas – tugas yang harus dikerjakan.
MD GPdI Banten periode 2022 – 2027, kaget dan bertanya – tanya dan meminta pembuktian kesalahan apa yang dilakukan MD GPdI Banten—sesuai dengan yang tercatat sebagai salah satu alasan yang ada dalam SK pembekuan. Dirasa oleh MD GPdI Banten 2022 – 2027, tidak ada alasan kuat MP untuk “membekukan” maka pihak MD GPdI Banten melakukan pengujian atas SK pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di tengah “bergulirnya” masalah hukum di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, tiba – tiba warga GPdI mendengar berita, adanya permintaan Bendahara Umum GPdI, Pdt. Hendrik Runtukahu meminta kepada MD GPdI Banten yang dibekukan agar membayar Perpuluhan.
Selain itu, babak baru GPdI Banten, tiba – tiba dikagetkan dengan adanya pihak yang meminta kepada Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, agar diterima menjadi pihak intervensi atau pihak yang ingin membantu MP, tapi keinginan pihak itu ditolak oleh PN.
Babak baru persoalan GPdI Banten, semestinya dapat dihentikan di forum Sidang Mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (24 Juni 2024) besok. Banyak harapan dari warga GPdI, agar di sidang mediasi itu mendapatkan titik perdamaian. Tentu tidak mudah, tetapi bila kedua belah pihak memikirkan nama baik GPdI maka dapat dihitung untung ruginya untuk terus melanjutkan sidang—yang akan diakhiri atau berumara dengan kalah menang.
Kepada media ini, Ketua PLT, Pdt. Eddy Pongoh dan Sekretasir PLT, Pdt. Kharel Silitonga, memberikan informasi – informasi perkembangan keberadaan PLT di MD GPdI Banten, termasuk soal perpuluhan yang diminta Bendum MP GPdI kepada MD GPdI Banten 2022 – 2027.
“Soal Perpuluhan, menurut saya Bendum belum paham keadaan dan masalah GPdI di Banten. Sebab tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Ketua Umum. Kita tahu bahwa Bendum itu masih baru, wajar saja kalau ada kekeliruan seperti itu,”kata Pdt. Eddy Pongoh.
Sebagai bukti terjadi kekeliruan, diungkap Pdt. Eddy Pongoh, pihak MP dalam hal ini Bendum, Pdt. Hendrik Runtukahu, beberapa kali mentransfer balik tetapi semacam terblok, tidak bisa transfer kembali. “Bagi saya tidak masalah mau dikembalikan atau tidak, uang itu juga uang hamba – hamba Tuhan GPdI Banten,”ungkap Pdt. Eddy Pongoh.
Sedangkan soal intervensi, Pdt. Eddy Pongoh berkata itu adalah masalah keinginan dari orang yang ingin membantu MP GPdI. “Setiap hamba Tuhan GPdI memiliki hak baik untuk melawan ataupun melakukan pembelaan kepada GPdI. Seperti kawan – kawan kita di MD GPdI Banten melawan Majelis Pusat, begitupun dengan Zefanya sebagai warga GPdI memiliki hak untuk membela GPdI. Kalau Pengadilan tidak ijinkan, itu bukan urusan PLT, itu urusan di pengadilan,”.
Ditanya, apakah Ketua PLT tidak melihat ditolaknya intervensi menjadi tanda – tanda pihak penggugat (MD GPdI Banten 2022 – 2027) akan memenangkan gugatan? Dengan tegas, Pdt. Eddy Pongoh berkata, tidak ada relevansinya, dan tidak begitu dalam melihat masalah hukum. “Ini soal menggunakan hak membela GPdI, sebagai warga GPdI. Kalau tidak diijinkan pengadilan, apa hubungannya dengan kalah dan menang? Ini belum masuk pada perkara,”terangnya.
Media ini juga mendapatkan info pada hari Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Jakarta Utara, memasuki agenda MEDIASI. “Dalam mediasi, usul saya supaya pihak penggugat dapat mencabut gugatannya dan tugas PLT sesuai SK Pelaksana Tugas (PLT) maka menjalankan Musda Lanjutan. Bila dimediasi di Pengadilan Negeri maka jalan keluarnya adalah Musda lanjutan,”pinta Ketua PLT.
Lanjut Pdt. Eddy Pongoh, kalau tawaran Musda lanjutan di tolak, berarti proses hukum masalah ini di pengadilan akan jalan. Konsekwensinya adanya kalah dan menang, dan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam berorganisasi—apalagi kalau pihak penggugat menang.
“Kami sangat optimis menang, karena kami berpegang pada AD/ART. Tapi memang akan kami pikirkan semuanya, sebab intinya kita menjaga GPdI dan berbuat untuk GPdI makin baik. Kalau, ini kalau ya, kalau kalah maka kami akan mengusulkan agar Ketua Umum dalam hal ini MP melakukan banding. Tapi sekali lagi kami sebagai pemegang mandat STK PLT tetap satu komando yaitu apapun yang Ketum putuskan kami ikut, yaitu mau banding atau tidak, itu keputusan Ketua Umum,”paparnya.
Lebih jauh, Pdt. Eddy Pongoh berkata kalau MP kalah, lalu MP banding maka persoalan GPdI Banten besar kemungkinan bisa sampai ke 2027. “Kalau sampai Mubes 2027, utusan dari Banten untuk Mubes tentu dari PLT, bukan pihak penggugat. Juga ketika Musda GPdI Banten, pihak penggugat tidak diijinkan ikut Musda. Ini aturan organisasi, harus ada sanski. Kenapa sanksi? Karena sejujurnya kami PLT tidak mau sampai tahun 2027, jadi pihak penggugat harus juga memikirkan hal itu,”
Sedangkan Sekretaris Daerah PLT, Pdt. Kharel Silitonga, menegaskan keberadaan PLT MD GPdI Banten hanyalah melaksanakan perintah MP. “Tugas kami hanya 2, pertama mengambil alih tugas – tugas MD. Kedua, melaksanakan Musda lanjutan. Jadi sampai berita ini diturunkan, hanya 2 itu tugas kami. Masalah hukum di pengadilan, itu tugas MP lewat staf khusus bidang hukum. Tugas kami menjalankan STK PLT,”tegasnya.
Lanjutnya, PLT MD GPdI Banten, tidak ada hubungannya dengan menang kalah di pengadilan, itu urusan MP dan pengacara. Apapun yang MP putuskan dan inginkan lewat pengacara MP (Staf khusus), PLT dukung. “Sekali lagi PLT hanya melaksanakan tugas, dan keputusan MP. Apabila Ketum mau cabut STK PLT, itu hak Ketum. Kita tidak bisa melangkahi Ketua Umum, apalagi menolak perintah ataupun keputusan,” terangnya.
Pdt. Kharel Silitonga menginginkan agar masalah di GPdI Banten ini dapat segera berakhir dan semua pelayan Tuhan dapat kosentrasi melayani Tuhan secara bersama tanpa terkotak – kotak pro A atau B. “Keinginan saya tentu sama dengan mayoritas warga GPdI, yaitu tidak perlu ada ribut – ribut, kita jaga nama baik GPdI. Bertolak dari logika – logika yang ada, sebenarnya sudah bisa ditebak hasil akhir dari Persidangan ini. Saya kira pengacara MP bisa juga melihat, dan kalau ada mediasi itulah ruang yang bisa digunakan untuk menjaga nama baik GPdI,”tuturnya.
Sekda MD GPdI Banten, 2022 – 2027, Pdt. Voudy Mokoagow, berkata kepada media ini bahwa menjaga nama baik GPdI sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dari seluruh “masyarakat” GPdI.
“Kami berpikir sama dengan Sekda PLT, yaitu berusaha menjaga nama baik GPdI. Itu sebabnya, kami melakukan pengujian atas SK tersebut. Kami juga ingin sekali masalah GPdI Banten segera selesai, supaya hamba Tuhan GPdI Banten berkosentrasi (fokus) melayani Tuhan. Tentu kami berharap semua yang terlibat dalam masalah GPdI Banten dapat berpikir yang sama, mari jaga nama GPdI. Untuk menjaga nama baik GPdI, kita lihat di Senin (24 Juni 2024) di ruang mediasi PN Jakarta Utara, bagaimana dan siapa yang mau menjaga nama baik GPdI, hasilnya tentu warga GPdI akan dapat bocoran,”pintanya.
Hidup ini anugerah dari Tuhan, pencipta alam semesta, dan menciptakan manusia segambar dgn Allah. Gambar Allah pada diri manusia ini, suatu potensi untuk membangun pola hidup dari Tuhan, untuk Tuhan dan bagi kemuliaan nama Tuhan, melalui Yesus Kristus sang Juruselamat, bagi yg beriman kepadaNya. Dari pemahaman dan doktrin iman seperti ini. Akan berdampak positif, baik diinternal gereja dan dieksternal masyarakat umum. Kesaksian beriman ini harus tergambar dan bersifat integral dalam manajemen, kepemimpinan, dan hubungan sosial secara umum. Oleh HambaNya Cilegon Banten.