Jakarta – Sulitnya mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan Gereja (Rumah Ibadah) atau dikenal dengan sebutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), di Indonesia tidak hanya sekedar isu.
Seperti dilihat media ini yang tertuang dalam kronologi proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, panita harus mengadapi jalan yang berliku.
GBI yang diberi nama Kemah Kesaksian, Pasirmas, mulai mengadakan kegiatan ibadah (gereja) pada tahun 1995. Selama rentang waktu sekitar 8 tahun, ibadah gereja telah berpindah pindah tempat sampai 7 kali.
Pada tahun 2003, GBI Kemah Kesaksian memiliki berkat untuk membeli tanah dan bangunan di Jl. Ir. PHM. Noor, Gg. Surya, Kota Banjarmasin yang digunakan untuk ibadah gereja. Kehadiran Jemaat GBI Pasirmas, tidak sebatas ibadah tetapi bersosialisasi secara baik dan wajar dengan warga.
Terbukti, pada saat GBI Pasirmas menggelar perayaan Natal di Tahun 2006, banyak masyarakat non Kristen sekitar Gereja yang terlibat memberikan bantuan, diantaranya membantu memasak.
Bagai disambar petir, suasana yang tenang, tiba – tiba pada tahun 2009, muncul penolakan yang dilakukan oleh warga. Penolakan itu mendapatkan perhatian pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasindengan melakukan mediasi. Adanya mediasiini membuat gembala (pendeta) sampai jemaat sangat berharap mendapatkan perlidungan. Termasuk dipermanenkan (Ijin) GBI Pasirmas untuk melangsungkan kegiatan ibadah di tempat yang selama ini digunakan, yang beralamat di Gg. Surya.
Harapan tinggal harapan, dua tahun berlalu (tahun 2009 – 2011) ternyata tidak ada kemajuan proses ijin tempat ibadah dari pihak Pemkot Banjarmasin. Sebaliknya, diakhir tahun 2013, muncul surat warga RT 30 dan 26 berkaitan dengan penolakan penggunaan tempat di Gang Surya dipakai sebagai rumah ibadah.
Membingungkan lagi, Pemkot yang tadinya diharapkan pendeta dan jemaat untuk memfasilitasi jemaat GBI Pasirmas memiliki tempat ibadah yang memiliki ijin. Malah sebaliknya, pada 22/12/2013 Pemkot beralasan tempat itu illegal dan menutup secara resmi dengan mengeluarkan surat yang ditandatangani Setda Kota Banjarmasin.
Walau mendapatkan keputusan sepihak, dan bukan solusi dari mediasi, pihak Gereja tetap mematuhi keputusan Pemkot tersebut. Bersamaan dengan itu, pihak Gereja mencari jalan keluar dengan aktif melakukan audiensi dan diskusi dengan pihak Pemkot untuk mencari solusi terbaik agar jemaat GBI Pasirmas dapat beribadah.
Hasil beraudensi dan diskusi dengan Pemkot dan FKUB pada pertemuan 22 Januari 2014, bertempat di Kantor Walikota Banjarmasin. Pemkot memberikan solusi dengan menunjuk lokasi yang memungkinkan untuk didirikan tempat ibadah dengan izin resmi pemerintah setempat, yaitu beralamat di Jl. Bandarmasih Komplek DPR Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin.
Tempat itu menjadi rujukan dan pertimbangan karena pihak Pemkot melihat lokasi tersebut banyak warganya beragama Kristen dan Etnis Dayak. Untuk itu keluarlah surat Setda No 300/236-III/ Kesbangpol, tertanggal 11 Maret 2014, tentang jaminan pendirian rumah ibadah jemaat GBI.
Berdasarkan surat Setda, pihak GBI Pasirmas membeli sebidang tanah kosong dengan ukuran 13 X 38,5m di Jl. Bandarmasih, pada 17 Oktober 2014, dengan nilai Rp. 1,4 M. Uang bisa terkumpul berkat urunan segenap jemaat GBI Pasirmas.
Mengantongi surat Setda dan sebidang tanah, pihak GBI Pasirmas bergerak mengurus perizinan / IMB dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006.
Untuk lancarnya pengurusan IMB, pihak Gereja pada 12 Januari 2015, membentuk panitia pembangunan rumah ibadah. Panitia mengirim surat (No. 033/GBI-PM/III/ 2015) kepada Ketua RT 36 Komp. DPR Kel. Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan surat (No 034/GBI-PM/V/2015) kepada Ketua RT 31 Komp. DPR Kel. Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan rekomendasi.
Surat panitia pembangunan Gereja ditanggapi Ketua RT 36 dengan mengadakan pertemuan warga. Hasilnya pihak warga memberikan surat rekomendasi dan dukungan yang dilampiri KTP. Tetapi Ketua RT 31 sebaliknya mengeluarkan surat penolakan Pembangunan Rumah Ibadah (No. 03/RT.31-III/6/2015) dilampiri surat pernyataan warga RT 31 yang menolak maupun yang menyetujui (menolak 154; setuju 8 orang). Sejak itu panitia berupaya memenuhi persyaratan khusus 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah, sesuai PBM 2006.
Pada akhir September 2015, pihak panitia sudah mengantongi dokumen persyaratan yang telah terpenuhi. Panitia kemudian menyampaikan surat kepada Lurah Belitung Selatan No. 038/GBI-PM/VIII/2015 perihal Permohonan Pengesahan KTP warga pendukung di lingkungan kelurahan.
Lurah Belitung Selatan menanggapi dengan surat No. 101/BLS/BB/ VIII/2015 isinya tidak menyetujui. Walaupun demikian, panitia tetap berkoordinasi dengan FKUB dan Kesbang. Pada 8 Desember 2015, panitia mengajukan surat permohonan rekomendasi pendirian rumah Ibadah kepada FKUB Kota Banjarmasin (No. surat 039/PP-GBI/ XII/2015) dan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin (No. 040/PP-GBI/XII/2015).
Surat mendapatkan tanggapan dari FKUB pada 12 Juli 2016, dengan surat balasan No 01/ FKUB- BJM/VII/3016 perihal Kelengkapan Rekomendasi, yang berisi catatan yang harus dipenuhi. Pada 26 Agustus 2016, pihak panitia mengajukan Surat Rekomendasi kepada FKUB Kota Banjarmasin No 041/PP-GBI/VIII/2016, dengan memenuhi yang menjadi catatan FKUB. Dan 23 Desember 2016, FKUB menyatakan berkas dari panitia sudah lengkap.
Berpegang pernyataan FKUB itu, panitia pada 27 Januari 2017, kembali menyampaikan Surat Permohonan Rekomendasi (No 042/ PP- GBI/I/2017) dan kepada Kemenag (No 043/PP-GBI/I/2017) perihal yang sama.
Pihak panitia mendapatkan kabar gembira, karena jerih lelah mengurus IMB Rumah Ibadah mulai ada “titik terang”. Pasalnya, FKUB dan Pemkot/Kesbangpol Kota Banjarmasin, pada 20 Maret 2017 akan mengadakan peninjauan ke lokasi/tanah yang akan di bangun rumah ibadah yang sekaligus melakukan peninjauan yang sama di dua tempat berbeda.
Pada proses peninjauan, pihak FKUB dan Kesbang membuat draft berita acara peninjauan. Saat itu terjadi perbedaan pendapat antara Ketua RT 31 dengan FKUB, Kesbang dan pihak GBI. Sehingga, peninjauan menunggu hasil keputusan rapat bersama antara Ketua RT 31 dan warga, FKUB, Kesbang serta pihak GBI yang rencananya diagendakan awal April 2017 dengan harapan perbedaan tersebut dapat segera diselesaikan dan mendapat solusi terbaik.
Lagi – lagi di tengah harapan yang mulai ada “titik terang”, pihak Gereja dikagetkan dengan adanya informasi, bahwa ada beberapa warga mendatangi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan penolakan pendirian GBI Pasir Mas. Titik terang itu kembali menjadi “remang – remang”. Proses dari tahun 2018 – 2021, menggantung dan tidak ada tanda – tanda menuju “titik terang”.
Walau begitu, pihak gereja tidak pernah patah semangat. Di benak panita terus berusaha, termasuk meminta bantuan kepada Dr. SM Ferdinand, Ketua Umum Kejayaan Nusa Antara Cerdas (KNC). Dengan niat untuk melayani Tuhan, Ferdinand bergerak cepat melakukan janji secara marathon, baik dengan Ketua FKUB Kalimantan Selatan dan Walikota Banjarmasin. Selasa (09/03/2021) pagi, pukul 10.00 WITA Ferdinand dan Pembimas Kristen menemani pihak GBI bertemu dengan Yuseph, Ketua FKUB, disalah satu Hotel di Kota Banjarmasin.
Dalam pertemuan itu, pihak FKUB kata Ferdinand akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, untuk masalah IMB rumah ibadah tersebut.
Setelah pertemuan pagi hari, Ferdinand dan Pembimas Kristen bersama dengan pihak GBI, pada pukul 20.00 WITA, melakukan pertemuan dengan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, M.Si, di hotel yang sama di Kota Banjarmasin.
Pertemuan Ferdinand ditemani gembala GBI, Pasirmas yang sekarang bernama Kemah Kesaksian, beserta beberapa Panitia Pembangunan. Temasuk Pembimas Kristen Kalimantan Selatan – Yuseph.
Hasil dari pertemuan itu, Kata Ferdinand pihak Walikota akan mengupayakan penyelesaian IMB Gereja GBI Kemah Kesaksian. “Kita berdoa supaya IMB GBI ini bisa keluar, karena semua persyaratan sudah dipenuhi,”tegas Ferdinand yang memang dengan senang hati memberikan pendampingan kepada gereja – gereja yang mengalami kesulitan mengurus IMB. Untuk mengubunginya di nomor +62 896-0416-5629.
Memang perlu perjuangan besar untuk menjalankan hak azasi kita yaitu ber keyakinan dan beribadah dengan aman dan nyaman di Indonesia. Terus berjuang.
Ya doakan terus supaya keadilan bisa ditegakan di Indonesia. Maju terus pak Dr. Ferdinan. ???
Kami sebagai rekan satu team KNC Kalimantan Selatan, turut mendukung GBI Pasir Mas,