Suasana persidangan, Pengadilan Negeri, Tangerang Kota. (Foto : dok. Ist)

Banten – Rencananya, hakim di Pengadilan Negeri, Tangerang, Rabu (3/11/2021) akan memutuskan perkara No. 470 yang isi perkaranya penuntutan Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), dalam hal ini Ketua MD, Pdt. Drs . Samuel Charles Tumbel, S.Th dan para anggota (Penggugat) kepada Mantan Ketua MD GPdI Banten, berinisial YS,  mengenai Ruko yang beralamat di Mahkota Mas G 10 Cikokol Tangerang, Banten, yang diklaim milik MD GPdI Banten.

Penggugat dan tergugat, Rabu (3/11/2021) dengan antusias menunggu putusan Majelis Hakim tentang keabsahan kepemilikan Ruko yang beralamat di Mahkota Mas G 10, Cikokol Tangerang, Banten. Baru saja sidang di buka, pihak Majelis Hakim mengumumkan penundaan pembacaan atau pengumuman keputusan karena belum siapnya materi keputusan yang disusun.

Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin, SH mengumumkan persidangan ditunda selama dua pekan ke depan, berarti keputusannya akan dibacakan Rabu (18/11/2021). “Semestinya hari ini putusan tetapi ditunda dua pekan ke depan,”kata pengacara dari YS, yaitu Ester Silooy, SH

Kepada media ini, didampingi rekannya, Julianus Fernandus, SH menyampaikan adanya persidangan ini karena ada tuntutan dari MD GPdI Banten, kepada YS, perihal Ruko yang katanya sudah dibeli oleh MD GPdI Banten dari pemiliknya yaitu YS. 

BACA JUGA  63 Tahun STTBI Terus Berlari Untuk Mewujudkan Visi

Julianus menceriterakan singkat kronologis sampai terjadi penuntutan hukum dari MD GPdI Banten kepada YS. “Ruko itu milik YS sejak tahun 2008. Ruko itu kemudian dipinjamkan kepada MD GPdI Banten, sebagai kantor karena saat itu Ketua MD adalah YS. Di tengah perjalanan, MD GPdI Banten, memiliki keinginan untuk membeli Ruko itu supaya menjadi kantor (milik) MD GPdI Banten,”ceriteranya.

Keinginan MD GPdI untuk membeli Ruko tersebut, kata Ester Silooy tidak berjalan mulus karena salah satu pemilik Ruko, istri YS, tidak merestui. “Memang ada keinginan untuk membeli tetapi salah satu pemilik tidak berniat untuk menjual. Sejak itu tidak pernah terjadi transaksi jual beli yang berlandaskan hukum,”

Pada Tahun 2017, kata Ester Silooy terjadilah pergantian kepemimpinan di MD GPdI Banten. Pihak pimpinan yang lama, seperti organisasi pada umumnya melakukan serah terima, dan salah satu yang melakukan serah terima adalah bendahara lama kepada bendahara terpilih. Bendahara lama menyerahkan laporan, termasuk menyerahkan uang yang ada. Dalam penyerahan laporan tersebut ada penyerahan uang yang rencananya akan digunakan untuk pembelian kantor. 

BACA JUGA  Rakyat Indonesia akan di Vaksin Anti Covid-19, GBI Keluarkan Sikap

Saat uang itu diserahkan oleh bendahara lama kepada bendahara terpilih, Pdt. Khoe Yun Lok, tidak mau menerimanya. Alasannya uang itu sesuai keputusan pleno sudah digunakan untuk membayar Ruko yang dijadikan kantor MD GPdI Banten, yang beralamat di Mahkota Mas G 10 Cikokol Tangerang Kota.

Untuk mendapatkan pengakuan yang sah atas kepemilikan Kantor MD GPdI, Banten di Mahkota Mas G 10 Cikokol Tangerang Kota pihak MD GPdI Banten, melaporkan dan membawa masalah ini ke meja hukum.

“Itulah sebabnya kami ada di sini. Kami sudah mengikuti jalannya sidang sesuai jadwal dan mestinya hari ini ada putusan, tetapi ditunda, kami terima saja karena memang kami percaya YS pemilik sah dari Ruko tersebut, dan itu sudah terungkap dalam fakta-fakta persidangan,”tegasnya.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini