Jakarta – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang – undang Priorita Tahun 2021, masyarakat Papua mendapatkan “angin segar”.
Usulan pemerintah itu sudah masuk Prolegnas Rancangan Undang – undang Prioritas Tahun 2021, di urutan 26, dengan dasar pembahasan, tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Tokoh Papua, Frans Willem Ansanay, berterima kasih kepada pemeritah sebagai pengusul, dan juga terima kasih kepada para wakil rakyat yang telah mengagendakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk kembali dibahas.
Tapi, Frans Willem Ansanay, menyangkan keinginan pemerintah untuk mengurusi Papua setengah hati. Bukti setengah hati pemerintah, terlihat dari minimnya persoalan di Papua yang masuk agenda.
“Perubahan UU Otsus lewat Prolegnas jangan hanya 2 pasal yaitu tentang dana Otsus dan pemekaran saja. Kalau memang pemerintah serius untuk Papua maka Perubahan undang – undang harus membahas semua pasal UU Otsus yang selama ini dipersoalkan masyarakat Papua karena belum terimplementasi,”katanya.
Frans demikian ia sering disapa, berkata bila hanya 2 pasal yang dibicarakan maka jangan heran kalau penolakan demi penolakan masalah Otsus terus terjadi, dan ini dapat dimanfaatkan orang – orang yang tidak bertanggungjawab dengan meminta merdeka.
“Saya mengajak pemerintah sepenuh hati mengurusi masalah Papua. Saya tahu pemerintah punya niat baik buat Papua, tetapi kalau setengah – setangah alias tidak tuntas, ini dapat dimanfaatkan. Papua ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di Papua apapun dapat dijadikan ‘bahan’ politik untuk berpisah dengan Indonesia,”terangnya, dan tidak menginginkan hal itu terjadi.
Bila pemerintah memang baru mau 2 pasal, Frans menegaskan pemerintah harus melakukan langkah cepat dengan memekarkan Papua. Sebab dengan langkah cepat itu maka masyarakat Papua akan menilai pemerintah memiliki niat baik walau dilakukan perlahan – lahan untuk masyarakat Papua.
“Saya meminta setelah ditetapkan perubahan UU Otsus pemerintah harus segera melaksanakan pemekaran Provinsi di Papua dan Papua Barat. Juga alokasi anggaran dana Otsus 2,25 % itu dapat dibagi secara adil di 2 Provinsi yang ada di tanah Papua dan 3 provinsi baru yang akan dimekarkan,”tegasnya.
Semua kata Frans harus dilakukan dengan cepat, termasuk pemerintah segera menunjuk karateker Gubernur dan Sekretaris Daerah pada 3 provinsi yang baru akan dimekarkan. “Itu harus segera dilakukan, untuk menyiapkan pemerintahan devinitif. Bila hal itu dilakukan maka masyarakat mengerti pemerintah serius memiliki niat (ingin) memajukan Papua,”paparnya.
Frans mengingatkan pemerintah dalam hal pemekaran, jangan lupa melibatkan orang asli Papua untuk membangun daerahnya sendiri. Jangan sampai orang Papua hanya menonton. “Perlindungannya juga harus ditetapkan pada pasal perubahan di UU Otsus. Perlindungan wajib diberikan kepada orang asli papua sebagai penduduk asli lewat keberpihakkan atau afirmasi yang selalu digelorakan pemerintah pusat dan daerah,”Kata Frans mengingatkan.
Pejabat papua juga harus serius dgn papua