JAKARTA – Persoalan yang dihadapi hamba – hamba Tuhan ( Baca : Pendeta) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Banten semakin menarik untuk diikuti. Pasalnya, Majelis Daerah (MD) GPdI Banten 2022 – 2027 dan Pelaksana Tugas (PLT) MD GPdI Banten, yang bersilang pendapat atas “kekuasaan”, belum jelas akan berakhir direkonsiliasi (saling menerima) atau di Musyawarah Daerah (Musda) lanjutan atau menang – kalah di pengadilan.
Baru – baru, Selasa ( 23/04/2024) Pelaksana Tugas (PLT) MD GPdI Banten, melaksanakan ibadah perayaan Paskah. Sebelum itu, telah lebih dahulu menggelar ibadah perayaan Paskah, MD GPdI Banten, 2022 – 2027.
Pada ibadah perayaan Paskah yang diselenggarakan PLT MD GPdI Banten, dihadiri oleh Pembimas Kristen Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th. Awalnya ibadah perayaan Paskah ini berjalan biasa – biasa saja. Kalaupun ada yang seru, hanya sebatas membandingkan tingkat kehadiran (pengikut) hamba – hamba Tuhan GPdI di Banten.
Dari foto yang beredar, bahkan ada yang coba langsung membandingkan, “sepertinya” yang lebih banyak dihadiri oleh gembala – gembala GPdI Banten adalah ibadah perayaan Paskah yang diselenggarakan oleh MD GPdI Banten, 2022 – 2027.
Tapi Selasa sore (23/04/2024), hamba – hamba Tuhan GPdI Banten yang ada di kelompok MD GPdI Banten, 2022 – 2027, dikagetkan dengan video sambutan atau pernyataa keberpihakkan pemerintah, dalam hal ini Pembimas Kristen, Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th, kepada kelompok PLT MD GPdI Banten.
Kelompok MD GPdI Banten, 2022 – 2027, diwakilkan oleh Biro Organisasi, Pdt. Vecky R Tuju menyesalkan pernyataan keberpihakkan Dr. Junit Sihombing, M.Th. Semestinya pemerintah harus netral, dan mendorong agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara internal dari organisasi Gereja tersebut, dalam hal ini GPdI di Banten. “Apalagi persoalan MD Banten saat ini dalam proses pengadian seharusnya Pembimas Kristen, Banten (pemerintah) harus pintar menempatkan diri. Kalau memang pemerintah mau akui harus dua – duanya diakui, begitupun sebaliknya, kalau tidak diakui, dua – duanya tidak diakui,”
Pdt. Vecky R Tuju, mengingatkan Dr. Junit Sihombing, M.Th, atas peristiwa keberpihakan pemerintah dalam sebuah organisasi Gereja di Indonesia, sampai akhirnya terjadi aduh fisik antar kelompok. “Kalau di GPdI Banten ada yang sampai aduh fisik, Dr. Junit Sihombing, M.Th, jangan lepas tangan, harus bertanggugjawab karena lewat pernyataan keberpihakkannya membuat suasana di lingkungan GPdI makin tidak kondusif,” terangnya dan berharap Dr. Junit Sihombing, M.Th meralat sambutannya atau pernyataan keberpihakkannya, menggantikan dengan pernyataan yang netral alias tidak berpihak.
Media ini sudah mengkonfirmasi pernyataan Dr. Junit Sihombing, M.Th, dengan mendatangi kantor Pembimas Kristen, Banten, Senin (29 April 224 ). Pada saat itu, Dr. Junit Sihombing, M.Th bertepatan ada di kantor tetapi karena sudah ada agenda yang harus dihadiri maka tidak dapat berbincang – bincang.
Media ini kemudian meminta konfirmasi lewat surat yang dikirim melalui pesan WA. Pertanyaan – pertanyaan yang ditanyakan oleh media ini, semuanya dijawab by WA oleh Dr. Junit Sihombing, M.Th.
Pada pertanyaan pertama, media ini menanyakan “Apakah Dr. Junit Sihombing, M.Th mengetahui persoalan MD GPdI Banten sedang berproses di pengadilan?” dijawabnya, “Kalau persoalan GPdI sedang dan proses hukum silakan saja diselesaikan, karena itu adalah urusan dari pihak – pihak yang berseberangan, silakan saja itu urusan pihak pihak yang merasa dirinya benar, tidak ada urusan dengan Binas Kristen, silakan pengadilan yang memutuskan,”.
Media ini mempertanyakan alasannya untuk mengakui padahal masih berproses di pengadilan? Dr. Junit Sihombing, M.Th tidak menarik pernyataan dukungannya, malah memperkuat dengan berkata, “Bimas Kristen tunduk pada aturan Gereja, apa yang diputuskan oleh MP GPdI kami pemerintah akan mengikutinya, dalam hal ini MD GPdI Banten sudah dibekukan dan SK pembekuan sudah kami terima dari MP GPdI, sama seperti hal nya dua tahun yang lalu saya menerima keputusan MP GPdI yang mengesahkan MD GPdI periode 2022 sd 2027, Bimas Kristen mengakui itu walaupun ada pihak pihak yang keberatan, dan pihak yang merasa diragukan tapi saya tetap memegang teguh keputusan MP GPdI karena itu keputusan tertinggi dalam Gereja,”
“Sekarang MP GPdI membekukan MD GPdI periode 2022 sd 2027 dan mengangkat PLT KSB MD GPdI ya saya harus hormati karena itu keputusan MP nya yang tertinggi, jadi silakan jika ada pihak pihak yang tidak puas, gugatlah MP GPdI nya karena kami di pemerintah hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MP GPdI nya. Saya kira ini statement saya,” jawab Dr. Junit Sihombing, M.Th.
Media ini mempertegas pertanyaan, bahwa adanya proses hukum yang dilayangkan MD GPdI Banten, 2022 – 2027 harus dihormati dengan tidak ada keberpihakan, apalagi pemerintah? Dr. Junit Sihombing, M.Th mengaskan ia tidak pernah berpihak. “Saya tidak pernah berpihak pada pihak manapun yang berkonflik di MD GPdI, saya hanya mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan tertinggi GPdI dan hal ini MP GPdI yang menjadi pemegang tertinggi ditubuh GPdI,”.
Keberpihakkan, Dr. Junit Sihombing, M.Th, seperti yang ada di dalam video, media ini menerima informasi isu – isu, termasuk isu yang diterima hamba Tuhan kelompok MD GPdI Banten, 2022 – 2027, dari seorang hamba Tuhan kelompok PLT MD GPdI Banten, berinisial SR bahwa pernah menerima sumbangan dari Kementerian Agama, Bimas Kristen, sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tetapi diminta oleh Dr. Junit Sihombing, M.Th untuk menyetorkan kepadanya Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).
Informasi yang diterima media ini, disampaikan kepada Dr. Junit Sihombing, M.Th, untuk mendapatkan kejelasan. “Hamba – hamba Tuhan GPdI itu jangan munafik, nunjuk muka orang tapi dirinya sendiri banyak bohong dan kotorannya, mengenai bantuan justru saya yang balik bertanya kepada mereka apakah benar mereka menggunakan bantuan itu untuk gereja ? Saya tahu laporan mereka semua fiktif terima bantuan tapi dipakai untuk pribadi saya bisa buktikan dan uang bantuan yang diberi mereka pakai untuk kepentingan pribadi bukan untuk gereja dan jemaat,”.
Dr. Junit Sihombing, M.Th mengatakan apa yang disampaikan bisa dibuktikannya. “Saya bisa buktikan rekening mereka atas nama suami dan istri sehingga mereka bebas memakai uang bantuan tersebut tanpa diketahui jemaat. Mengenai bantuan saya tidak pernah menawarkan mereka tapi mereka yang mengemis – ngemis dengan saya demi kebutuhan hidup mereka, jadi saya mau bilang kepada pendeta GPdI yang sok bersih, jangan munafiklah, kalau kita sudah dibantu seharusnya tahu diri malah ini menfitnah, dia yang mau tapi dia yang menfitnah orang,”.
Media ini mempertegas dengan bertanya apakah benar ada penyaluran dana hibah untuk operasional Gereja dan Renovasi Gereja di Banten lewat Kanwil Kementerian Agama Kristen, Provinsi Banten, yang dipimpinnya? Dijawabnya, “Ada dan tidak adanya bantuan di Kanwil Kementerian Agama bukan urusan GPdI. Aapa kewenangan GPdI mau mengetahuinya. Saran saya selesaikan saja internal nya yang sampai saat ini belum selesai, dan perbanyak doa bukan perbanyak dosa,”katanya dengan berterima kasih dan meminta apa yang disampaikannya jangan dikurangi dan ditambahi.
Media ini juga mendatangi Kantor Dirjen Bimas Kristen, bertemu dengan salah satu “petinggi” di Kantor Dirjen Bimas Kristen, beralamat di Jl. Thamrin, Jakarta, lantai 11. Slah satu petinggi itu menyampaikan pendapatnya bahwa akan memanggil Bimas Kristen, Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th, untuk menegur agar pemerintah tidak berpihak dalam masalah internal Sinode Gereja.
Beberapa hamba Tuhan GPdI, juga meminta media ini untuk netral, dan menelusuri pernyataan dari Dr. Junit Sihombing, M.Th, tentang Gereja Metodist tempatnya bernaung. Pasalnya dalam sambutan di ibadah perayaan Paskah hamba – hamba Tuhan GPdI yang diselenggarakan PLT MD Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th, menyebut nama Gereja Metodist.