Pdt. Freddy Butar-butar, saat berada di Kantor Kementeria Agama untuk menuju lantai 10, mengadukan Junit Sihombing ke Dirjen Bimas Kristen

Jakarta – Seorang hamba Tuhan (baca : Pendeta) dari Provinsi Banten, Rabu, 13 Oktober 2021 mendatangi Kantor Kementerian Agama, yang ada di Jl. Thamrin Jakarta Pusat. 

Pendeta yang memperkenalkan diri bernama Pdt. Freddy Butar-butar, menyampaikan kehadirannya di Kantor Kementerian Agama Dirjen, untuk bertemu dengan Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si atau yang lebih dikenal dengan nama Thomy Pentury, untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pembimas Kristen Provinsi Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th.

“Saya mendatangi Dirjen Bimas Kristen, Bapak Dr. Thomas Penturi untuk menyampaikan pengaduan saya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak Junit Sihombing, M.Th, selaku Pembimas Kristen Provinsi Banten,”katanya di depan wartawan yang ada.

Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang akan dilaporkannya, diantaranya, Pembimas berkaitan dengan telah meloloskan calon – calon Penyuluh Agama Kristen non PNS. 

Pertama, adanya beberapa nama yang semestinya tidak lulus diluluskan. “Ada beberapa orang yang sesuai administrasi yang menjalani ujian penyuluh agama Kristen non PNS Provinsi Banten tidak lulus tetapi diluluskan sampai final mendapatkan SK sebagai penyuluh,”ungkap Pdt. Freddy Butar-butar.

“Ada pelanggaran di sana, bahwa untuk masuk penyuluh kriterianya harus berumur 25 tahun ke atas tetapi semenjak tahun 2020, bahkan sebelumnya juga sudah ada, ada yang diloloskan menjadi anggota penyuluh yang masih berumur 23 tahun—pada saat melamar sebagai seorang penyuluh,”.

Kedua, menurut Pdt. Freddy Butar-butar, untuk menjadi penyuluh tidak diijinkan pendeta jemaat atau gembala jemaat (aktif) menjadi peserta tetapi hal itu diijinkan dan bahkan lolos sampai dilantik menjadi Penyluh Provinsi Banten. “Aturan yang ada pendeta jemaat atau gembala Gereja (aktif) tidak diperbolehkan dalam perekrutan calon Penyuluh Agama Kristen dan PNS Provinsi Banten. Kenyataannya, ada beberapa orang, Ketua Pendeta Jemaat aktif, gembala sidang dan mereka bisa diloloskan,”paparnya. 

BACA JUGA  Jangan Lupa! Kalau Ke Semarang, Datang ke Kampung Wisata Olahan Singkong di Salatiga

Lolosnya beberapa nama itu, diindikasikan, kata Pdt. Freddy Butar-butar karena adanya nepotisme. “Salah satu dari Pendeta jemaat aktif di Gereja Methodis Tangerang, yang diloloskan oleh Pembimas Kristen adalah istrinya sendiri,”tegasnya.

Ketiga, Pdt. Freddy Butar-butar mensinyalir ada pungutan liar. “Adanya pungutan liar di Provinsi Banten, yang terjadi di antaranya di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang yang ada di grup-grup penyuluh melalui Ketua Grup dan Bendahara Grup. Pungli ini menggunakan kalimat sebagai bentuk ucapan syukur, dapat memberikan uang terima kasih tujuannya untuk Pembimas. Karena ada screen shot dari pembicaraan di grup penyuluh,”ceriteranya.

Honor dari setiap penyuluh per bulan diungkapkan Pdt. Freddy Butar-butar, hanya Rp. 1.000.000,- dengan tugas untuk melakukan penyuluhan di beberapa tempat. Honor hanya seperti itu masih dimintai uang terima kasih.

Selain itu, Pdt. Freddy Butar-butar, juga akan mempertanyakan kepada Bapak Dirjen tentang pencarian dana penyuluh. “Saya juga mau mempertanyakan kepada bapak Dirjen, apakah benar dana pencairan penyuluh tahun 2020, periode Juli sampai Desember, harusnya 6 bulan tetapi dana honornya dicairkan hanya 5 bulan. Honor yang satu bulan kemana?”

Pdt. Freddy Butar-butar menerangkan, sebelum mendatangi Dirjen Bimas Kristen, ia telah lebih dahulu menyurati Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementeria Agama Provinsi Banten tetapi tidak ada tanggapan. “Saya sudah menyurati Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, isinya mempertanyakan tanggapan surat saya pertama. Bahkan saya sudah pergi ke sana untuk mempertanyakan surat pertama dan kedua tetapi dengan alasan sibuk tidak dapat menemui maka saya mendatangi Dirjen Bimas Kristen,”.

Kepada media, Pdt. Freddy Butar-butar mengungkapkan kehadirannya ke Dirjen Bimas Kristen untuk mempertanyakan dan meluruskan aturan yang ada. Supaya Pembimas Kristen atas nama Bapak Junet Sihombing dapat ditindak segera. 

BACA JUGA  Bersandingnya Pdt. JE Awondatu dan Pdt. DR Ir Niko Njotorahardjo dalam 1 Abad GPdI di SICC Jawa Barat

Media ini melalui hubungan telepon mengkonfirmasi kepada Ketua Grup Penyuluh, Sri Dwiharty apa yang dikatakan oleh Pdt. Freddy Butar-butar, berkaitan dengan pembayaran honor Penyuluh yang mestinya 6 bulan hanya dibayar 5 bulan. “Benar hanya di bayar 5 bulan, itu dari pusat. Biasanya yang bayar dari Kanwil tetapi waktu pembayaran 6 bulan hanya dibayarkan 5 bulan itu langsung turun dari Pusat,”

Berkaitan dengan ada pemotongan Rp. 200.000 sebagai ungkapan terima kasih untuk Pembimas, Sri Dwiharty menyatakan tidak ada. “Tidak ada itu pak. Kita tidak ada tagihan atau pengumpulan dana ucapan syukur,”tegasnya.

Media ini juga mengkonfirmasi kepada Pembimas Kristen Provinsi Banten, Dr. Junit Sihombing, M.Th, lewat sambungan telepon tetapi tidak diangkat. Akhirnya dikirim beberapa pertanyaan lewat pesan WA. “Bpk kekantor sy saja biar dpt berita yg benar, kalo bpk denger berita dari butar butar ya saya maklumlah krn dia tidak terima istrinya tidak lolos penyuluh jd fitnah yg macam macam,”begitu pesan yang diterima media ini dari Dr. Junit Sihombing.

“Yg kedua, sy tegaskan butar butar itu siapa mau mencampuri urusan internal saya sebagai pengambil kebijakan di bimas kristen, nanti kalo bapak dtg pasti malu bapak mendengar penjelasan dari saya,”.

“Iya sy menunggu bapak hari rabu depan dikantor jika mau mendengarkan kebenaran nya ya, bukan dari butar2 yg notabene orang sakit hati krn istrinya ngga lolos penyuluh, nanti sy akan tunjukkan kpd bapak berapa nilai ujian istrinya,”. Itulah jawaban dari Dr. Junit Sihombing, M.Th yang diterima media ini. 

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini