ilustrasi : GPdI Jl. Hayam Wuruk, Jogjakarta

Jakarta – Kehadiran Majelis Pusat (MP) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Yogyakarta, pada 14 November 2021, diharapkan dapat ikut menyelesaikan persoalan asset GPdI di Jl. Hayam Wuruk (HW),  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tetapi menurut Ketua Majelis Daerah (MD) GPdI  DIY, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, tidak memberikan solusi apapun.

“Kedatangan MP ke DIY samasekali tidak memberi solusi apa-apa terhadap masalah GPdI di Jl. HW. Malahan masalah menjadi  semakin ruwet akibat adanya oknum-oknum MP yang blunder, yang tidak paham bagaimana duduk masalah GPdI HW, latar belakang masalahnya, dan inti masalah yang sesungguhnya. Oknum-oknum yang mewakili MP itu hanya menerima informasi dari kelompok pengurus Yayasan yang sesungguhnya sudah keluar dari GPdI. Perwakilan MP sama sekali tidak pernah bertanya atau mendengar suara dari MD DIY atau dari pihak keluarga alm. Pdt. Gideon Soetrisno. Akibatnya oknum-oknum MP itu justru lebih banyak mengikuti kemauan dari pihak Yayasan, yang justru merugikan GPdI,”. 

Majelis Pusat yang ikut ke DIY untuk membantu masalah asset yang dialami GPdI di GPdI Jl. HW, diantaranya, Ketua Umum MP GPdI, Pdt. Johnny Weol, Pdt. Yos Minandar, Pdt. Karel Silitonga, Pdt. Harry Mulyono dan Herry Purnomo. 

“MP tidak membuat keputusan apa-apa, dan dengan tidak adanya keputusan MP itu, justru menambah masalah baru, karena  terkesan MP lebih mengikuti kemauan pengurus Yayasan daripada melaksanakan kesepakatan dan keputusan di Sentra GPdI. Padahal kelompok pengurus Yayasan sudah bukan orang GPdI,”

Pdt. Dr. Samuel Tandiassa menegaskan secara konstitusional GPdI di Jl HW DIY itu sedang mengalami kekosongan dikarenakan MP dan MD sudah mencabut gelar kependetaan dan status hamba Tuhan dari beberapa pengurus—dikarenakan para pengurus itu sudah mengundurkan diri dari GPdI. 

“Pengurus Yayasan yang juga adalah Majelis jemaat, status dan hak-hak keanggotaan mereka telah dicabut oleh MD DIY dan gembala Jemaat GPdI HW sebelumnya. Tetapi kok di dalam pertemuan,  MP masih memposisikan orang – orang yang mengundurkan diri itu seakan ada di dalam GPdI. Ini yang membuat masalah tambah ruwet,”tegas Pdt. Samuel.

Disinggung solusi dari MP dalam pertemuan di DIY bersama dengan pihak yang menyatakan diri GPdI di Jl. HW DIY berbeda dengan keputusan MP bersama dengan MD DIY di Sentra GPdI, Jakarta, Pdt. Samuel Tandiassa, dengan tegas membenarkan.

BACA JUGA  Rotasi Jabatan MP GPdI, Kekompakan Terjaga untuk GPdI Maju 

“Bukan hanya berbeda tetapi samasekali tidak sesuai,” tegasnya dan mengungkapkan hasil keputusan di Sentra GPdI, pada tanggal 3 Novembver 2021 adalah: 

1. MP dan MD DIY SEPAKAT melestarikan tradisi GPdI tentang penghargaan kepada para pejuang dan pioner GPdI. Untuk GPdI di Jl HW telah disepakati dan ditetapkan secara definitif bahwa Cucu Pdt. R. Gideon Soetrisno yang akan dilantik sebagai gembala. 

2. Ketua Umum MP GPdI akan berkunjung ke GPdI di Jl. HW pada 14 November 2021, dan bersama-sama MD DIY akan melakukan pelantikan gembala, yaitu Pdm. Rr. Eva Sekarindah Setjadiningrat. 

“Tetapi ketika tiba hari Minggu tanggal 14 November 2021, sesuai dengan jam yang disepakati, MD datang ke Gereja di Jl HW, ternyata MP sudah masuk 30 menit lebih dahulu dari jam yang disepakati. Lalu gedung Gereja dikunci dan pagar halaman Gereja dikunci, sehingga MD dan Kel. Om Gideon Soetrisno tidak dapat dan tidak dibolehkan untuk masuk. Dan menurut keamanan Gereja itu atas perintah salah satu oknum MP.  Akibatnya keputusan yang dibuat di Sentra GPdI antara MP dan MD DIY- GAGAL dilaksanakan oleh MP,”.

Hasil keputusan MP di GPdI Jl HW kata Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, tepatnya disebut MP membuat keputusan untuk tidak melaksanakan keputusan. “Untuk kasus di GPdI Jl HW istilah yang paling tepat adalah MP membuat keputusan untuk tidak malaksanakan keputusan,”

Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, menuturkan apa yang diputuskan oleh MP dalam pertemuan di DIY di GPdI Jl HW bersama dengan beberapa orang yang sudah menyatakan diri  keluar dari GPdI tidak mempengaruhi langkah – langkah yang sedang dikerjakan MD DIY untuk mempertegas asset GPdI Jl HW DIY.

“MD DIY tidak memikirkan soal puas atau tidak dengan keputusan yang diambil MP dalam pertemuan di GPdI Jl HW, karena MD DIY tidak punya kepentingan pribadi. Tujuan utama MD DIY adalah bersama MP akan menegakkan aturan, sistem, tradisi GPdI demi kebaikan GPdI. Dalam kaitan itu MD DIY awalnya sangat optimistik MP akan konsisten dan konsekuen atas semua yang telah diputuskan bersama. Tetapi ternyata ketika tiba harinya, semua itu diabaikan,”

BACA JUGA  Konferensi Guru Nasional III

“Karena keputusan MP adalah tidak melaksanakan Keputusan bersama di Sentra GPdI, hal itu jelas telah melukai MD DIY. MD DIY merasa dikelabui, MD DIY merasa dipermalukan di depan umum karena tidak diijinkan masuk ke dalam ruang GPDI Jl HW padahal yang meminta pengamanan dari kepolisian akan adanya pertemuan di GPdI Jl. HW DIY itu adalah MD DIY,”

MD DIY kata Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, melihat perdamaian yang dilakukan oleh MP dengan pihak Yayasan, seperti dokument akte notaris yang diterimanya, telah dituangkan bernomor 10, tanggal 13 Okttober 2021, maka sikap MD DIY adalah:

1. Perdamaian itu cacat karena MENYALAHI AD/ART BAB XI Pasal 27, ayat 3, 4. dan MENYALAHI hukum Formil karena para pihak yang berdamai bukan para pihak yang bersengketa.

2. Oknum Perwakilan MP dalam perdamaian itu sama sekali tidak memahami masalah GPdI Jl HW, tidak memahami batas-batas kewenangannya, dan tidak memahami konsekuensi hukum dari akte perdamaian yang dibuat. 

3. Akibat dari kurang memahami itu, oknum wakil MP tersebut telah mengorbankan tiga aset terbesar GPdI HW, dengan mengatasnamakan MP “MENYETUJUI DAN SEPAKAT” menyerahkan tiga aset itu dibalik nama ke Yayasan – yang notabene milik kelompok orang yang sudah keluar dari GPdI. Sedangkan aset-aset itu telah menjadi milik GPdI Jl HW adalah hasil perjuangan ‘berdarah-darah’ dari alm Pdt. R. Gideon Soetrisno sejak zaman Belanda. 

“Demi menyelamatkan kekayaan GPdI HW,  demi kebaikan GPdI untuk jangka panjang, demi menjaga nama baik Ketum dan institusi MP dan GPdI, demi kebaikan kita semua, dan demi mencegah masalah ini masuk ke ranah Hukum, MD DIY memohon dengan segala hormat kepada MP untuk bersikap bijaksana dengan mencabut perdamaian itu,”. 

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
1
+1
10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini