JAKARTA – Forum Tatap (Fortap) Muka Bendahara Majelis Pusat (MP) dengan Bendahara – Bendahara Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Selasa – Rabu ( 28 Februari – 01 Maret 2023), di salah satu hotel di Jakarta, dihadiri langsung oleh Ketua Umum GPdI, Pdt. Dr. Johnny Weol dan Bendahara Umum, Pdt. Brando Lumatauw serta Bagian Hukum MP GPdI, Pdt. DR. Wempy Kumendong, S.Th, MA, MH.
Pada kesempatan itu, Pdt. Dr. Johnny Weol memberikan pembekalan kepada Bendahara – Bendahara MD yang hadir. “Sebelum saya bicara mengenai keuangan, saya ingin menyampaikan kepada saudara – saudara sebagai Bendahara MD, bahkan ada Ketua MD hadir, saya ingin menyampaikan dulu beberapa hal yang ada di dalam UU (AD/ART) Gereja kita mengenai tugas dan wewenang,”
Alasan membacakan AD/ART sebagai awal pembekalan agar yang hadir mengetahui tupoksi dari keberadaan badan Majelis Pusat (MP) (Ketum, Sekum dan Bendum) serta jajarannya.
Disampaikan mengenai tupoksi karena mungkin ketidak pemahaman sehingga hari – hari ini ada oknum – oknum di daerah tertentu, tanpa disadari membenturkan MP dan Majelis Pertimbangan Rohani (MPR). “Diperiode yang lalu MP dan MPR itu berjalan kerjasama secara harmonis. Tapi sekarang sudah terkaveling karena ada salah kaprah di sini,” kata Ketum GPdI.
Pdt. Dr. Johnny Weol berkata semestinya pengavelingan itu tidak akan terjadi bila memhami AD/ART. Di dalam AD/ART sudah menulis (tercatat) tugas dan wewenang MP dengan MPR “Ini sudah tertulis begini, kenapa? Tanya sama buku, tugas dan wewenang Majelis Pusat,”tuturnya.
Agar para peserta Fortap Muka Bendahara – bendahara MD mengerti dengan jelas, Pdt. Dr. Johnny Weol, membacakan AD/ART GPdI, khsusunya pasal yang menulis tugas dan wewenang MP. Juga membacakan AD/ART GPdI khusus tugas dan wewenang MPR.
Saat membaca point yang isinya berbicara pengajaran. “Kalau MP ikut mengatur Sekolah Alkitab (SA), jangan kemudian berkata apa – apaan ini MP. Saat ini saya mengambil kebijakan dan mengklasifikasikan, ada SA yang hak dan kepunyaan (milik) GPdI, ada juga milik Yayasan, ada juga milik Gereja lokal. Tapi karena menggunakan nama GPdI, di situlah MP memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi pengajaran atau kurikulumnya. Walaupun tidak semua SA dalam GPdI memiliki kurikulum yang sama, tetapi paling tidak doktrinnya dari doktrin GPdI,”
Setelah itu, Pdt. Dr. Johnny Weol, melanjutkan membacakan AD/ART, Tugas dan Wewenang MP. “Ada kasus di daerah muncul (bergejolak) sehingga telah sedikit mendiskreditkan GPdI. Bila hal ini tidak dapat diselesaikan oleh MD, jangan kaget kalau MP turun tangan. MP dalam kepemimpinan saya, dalam mengambil keputusan tidak ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Saya menjadi Ketua MD selama 6 periode, tidak ada satu Gereja lokal yang MD ambil,”
Bila ada oknum MP yang merampas Gereja lokal, Pdt. Dr. Johnny Weol, tegas berkata akan mengambil tindakan keras (pemecatan). “Kalau MP turun tangan, itu karena kewenangan MP untuk menyelesaikan persoalannya. Jadi jangan berkata MP itu otoriter dan macam – macam, tidak. AD/ART mengatur bahwa roda organisasi dipegang penuh oleh MP. Jadi ketika terjadi gejolak yang tidak dapat diselesaikan oleh MD, secara otomatis MP akan turun tangan,”paparnya.
Hampir semua tugas dan wewenang MP dan MPR dibahas Pdt. Dr. Johnny Weol. Kenapa saya harus sampaikan ini? Karena ada MD yang diberikan sanksi naik banding ke MPR. Itu bukan tempatnya, bila melihat bagan organisasi GPdI, MPR bukan berada di atas MP. Melainkan ada di samping, dan bukan garis komando, melainkan garis koordinasi,”
“Sekarang ini, karena ketidak tahuan teman – teman di MD, bila MP mengambil tindakan kepada MD maka MD naik banding kepada MPR, di situ tanpa disengaja terjadilah benturan MP dengan MPR. Akibatnya akan membuat roda organisasi GPdI tidak berjalan mulus. Jadi teman – teman MD yang duduk di bendahara, tolong MPR bukan tempat pengaduan untuk naik banding,”pintanya.
Lebih jauh, Pdt. Dr. Johnny Weol berkata bila tidak terima atau tidak puas dengan keputusan MP, sampaikan ke MP dengan santun, dan akan terjadi dialog, diskusi untuk mencari solusi. “Semua persoalan akan diselesaikan dengan berpegang pada AD/ART, “ katanya.