
Jakarta – Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021, maka pihak – pihak yang ingin menggunakan lagu untuk komersial diwajibkan membayar royalti.
Membabankan biaya royalti kepada pengguna untuk kepentingan komersial, tidak sebatas di dunia sekular tetapi juga—dalam hal ini Gereja. Dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini, adanya Covid-19, berbagai kegiatan ibadah umat Kristiani dilakukan lewat media yang menggunakan jaringan internet, diantaranya aplikasi Zoom Meeting dan ditayang secara langsung ataupun tunda di aplikasi Youtube.
Pdt. DR. Ir. Niko Njotorahardjo yang karya – karya lagunya selalu hits di tengah umat Kristiani
Otomatis ketika ditayang di aplikasi Youtube, itu masuk dalam kategori komersial, seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Hak Cipta yang diperjelas dengan PP Nomor 56 Tahun 2021—tentang pengelolaan royalti.
Media ini mendapatkan banyak kelompok di umat Kristiani bertanya – tanya dengan kegiatan ibadah offline dan online yang berlangsung menggunakan lagu-lagu bukan milik sendiri dan kemudian ditayangkan di aplikasi Youtube.
Banyak pertanyaan itu muncul berita baik. Salah satu Gereja aliran kharismatik-pentakosta, Gereja Bethel Indonesia (GBI) mengeluarkan surat sebagai jawaban dari banyak pertanyaan tentang keberlangsungan ibadah yang ditayang di aplikasi seperti Youtube.
Badan Pengurus Pusat (BPP) GBI, dalam suratnya, pada 28 Oktober 2021, yang ditandatangani Ketua Umum Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum, Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th
Salah satu bunyi (isi) dari surat itu, lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Pdt. Dr. Ir. Niko Njotorahardjo dan pendeta-pendeta di lingkungan GBI Jl. Gatot Subroto, diantaranya, Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group, Pdt. Djohan Handojo, Symphony Music, Symphony Worship Group, Pdt. David Tjakra Wisaksana, Pdt. Danny Tumiwa, Keluarga Besar GBI Medan Plaza , Pdt. Welyar Kauntu dan WTC Worship.
Kepada media ini Wakil Gembala GBI Jl. Gatot Subroto, Pdt. Paul R Widjaja, membenarkan surat BPP GBI no 160 yang isinya membebaskan royalti bagi kelompok umat Kristiani atau Gereja yang menggunakan lagu – lagu karya ataupun yang dinyanyikan oleh Gembala GBI, Jl. Gatot Subroto, Pdt. Dr. Ir. Niko Njotorahardjo.
“Sesuai surat edaran BPP GBI no 160, tidak ada royalti, Pdt. DR. Ir. Niko Njotorahardjo, tidak meminta Royalti, Roma 11 : 36,”kata Pdt. Paul R Widjaja.
Tidak beberapa lama, anak dari pengarang dan penyanyi lagu rohani yang lagunya banyak dinyanyikan di Gereja – gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Ps. Revy Awondatu, (anak Alm. Pdt. J. E. Awondatu), berkata sejauh ini keluarga tidak ada keputusan untuk membebankan royalti kepada kelompok atau Gereja yang menggunakan lagu – lagu karya dan/atau yang dinyanyikan Pdt. J.E. Awondatu.
Setali tiga uang, salah satu anak didik/rohani Pdt. J.E. Awondatu, yang lagu karyanya banyak digunakan oleh umat Tuhan di Gereja, dibebaskan dari beban royalti. “Menjawab pertanyaan rekan-rekan hamba Tuhan mengenai lagu-lagu karya/ciptaan saya (Pdt. Franky Singkoh). Saya tidak keberatan lagu-lagu karya/ciptaan saya dipergunakan dalam Ibadah atau acara lainnya, termasuk dikomersilkan secara perorangan,”katanya.
“Saya tidak akan meminta Royalty (Untuk komersil perorangan perlu ada perjanjian tertulis sehubungan dengan Hak cipta bukan royalti ),”kata Pdt. Franky Singkoh, dengan melandaskan kepada Roma 11:36, ‘Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!’
Puji Tuhan, solideo gloria
Puji Tuhan..seharusnya seperti itu..jadi berkat bagi banyak orang tanpa meminta bayaran / royalti..anak2 Tuhan / Hamba Tuhan yg sdh di berikan Tuhan talenta bisa menciptakan lagu..seharusnya berpikiran sama membebaskan lagu2 ciptaannya di nyayikan di tiap2 gereja tanpa harus membayar royalti,sebab semua dari Tuhan dan untuk kemuliaan nama Tuhan.