Banten – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Banten paskah penunjukkan Ketua Majelis Daerah (MD) oleh Majelis Pusat GPdI, tanpa melalui pemilihan secara demokratis dalam sebuah acara Musyawarah Daerah (Musda), telah melahirkan “penolakan” yang keras.
Penolakan itu datang dari kurang lebih 132 hamba Tuhan pemilik suara GPdI di Banten, yang bergabung dalam kelompok pimpinan Pdt. Dolfie Salem. Bentuk penolakan dilakukan dengan cara – cara yang konstitusional, yaitu dengan mengirimkan surat protes kepada, baik secara pribadi kepada Ketua Umum (Ketum) dan secara umum kepada Pengurus Majelis Pusat.
“Saya harus tegaskan, penunjukkan Ketua MD di lingkungan GPdI, belum pernah terjadi. Untuk menjadi Ketua MD, harus melewati mekanisme yang telah diatur oleh AD/ART, yaitu melalui proses demokrasi (Pemilihan). Kami ada kurang lebih 123 hamba Tuhan GPdI di Banten mengajukan surat keberatan kepada Majelis Pusat yang sudah kita kirim, tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari Majelis Pusat kepada kami untuk bermusyawarah. Kita juga sudah melaporkan kepada Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) supaya memfasilitasi masalah ini, antara kami hamba – hamba Tuhan GPdI Banten dengan Majelis Pusat,” kata Pdt. Dolfie Salem, saat ditemui, (13/09/2022) di pertemuan hamba – hamba Tuhan GPdI Banten yang tergabung dalam kelompok Sehati untuk GPdI.
Pdt. Dolfie Salem, menegaskan penunjukkan Ketua MD GPdI Banten, oleh Majelis Pusat (MP) telah merugikannya sebagai salah seorang kandidat yang masuk dalam bursa pencalonan Ketua MD GPdI Banten, yang telah mengikuti proses – proses pencalonan, dari pendaftaran, seleksi, verifikasi sampai mengikuti deklarasi damai bersama kandidat lainnya, yang diselenggarakan oleh Panitia Nominasi (Panom), bentukan MD GPdI Banten.
“Saya harus katakan keputusan MP menunjuk MD GPdI Banten, sangat bertolak belakang dengan AD/ART dan hati nurani. Saya harus katakan bahwa selama 3 periode duduk di MD, jadi sangat mengerti (tahu) bahwa belum pernah terjadi penunjukkan Ketua MD GPdI di Banten dan di provinsi – provinsi lainnya, selain periode ini di Banten,”.
“Perjuangan ini kami tidak sendiri tetapi ada Tuhan dan ada gerbong (team) di mana mereka merindukan adanya sebuah pembaharuan di GPdI Banten. Oleh karena kami ada team dan gerbong ( mereka ) yang telah memberikan masukan kalau memang tidak ada solusi sesuai AD/ART dengan Majelis Pusat, mau tidak mau kita akan serahkan kepada yang lebih mumpuni, dalam hal ini pihak hukum,”.
Pdt. Dolfie Salem sependapat dengan teamnya bahwa membawa ke jalur hukum menjadi solusi untuk membuat Majelis Pusat mau duduk dengan kelompoknya membicarakan agar dapat meneggakkan AD/ART yaitu menyelenggarakan Musyawarah Daerah GPdI Banten, untuk memilih Ketua MD secara demokratis dan sah.
“Kami menyerahkan masalah ini kepada hukum, karena semua cara konstitusi sudah dilakukan tetapi tidak diindahkan. Menempuh jalur hukum, kami melihat lebih memungkinkan untuk terjadi pertemuan dengan MP dan membicarakan meneggakan AD/ART yaitu melakukan proses demokrasi di Banten hingga terpilih Ketua MD yang sah,”.
Lewat jalur hukum, Pdt. Dolfie Salem dan team, berharap terjadi mediasi antara kelompoknya dan Majelis Pusat yang telah memutuskan dengan penunjukan Ketua MD GPdI Banten, periode 2022 – 2027. “ Menempuh jalur hukum, kami berharap terjadi mediasi. Kalau mediasi juga tidak bisa, mau tidak mau, tentu kita akan mengikuti arahan pengacara, termasuk menyelesaikan lewat pengadilan negeri. Pada intinya kita ingin damai. Tuntutan kami dan sahabat – sahabat yaitu diadakan pemilihan secara demokrasi lewat Musyawarah Daerah—sesuai amanat AD/ART. Kalau Musyawarah Daerah digelar, soal siapapun yang menang, itu soal nanti, dan kalau kalah kita berjiwa besar, menghormati siapapun yang terpilih. Intinya demokrasi harus dijalankan,”
Disinggung MD Periode 2022 – 2027 akan melakukan pendisiplinan kepada hamba – hamba Tuhan GPdI Banten yang tidak mengakui kepemimpinan yang ada, lewat Peraturan Daerah, Kata Pdt. Dolfie Salem, “Perda itu produk dari Majelis Daerah, yang harusnya disepakati dalam forum – forum seperti Musyawarah Daerah. Harus diterbitkan oleh pengurus yang konstitusional. Kalau Perda yang diproduk menurut teman – teman oleh pengurus yang tidak sah, tidak sesuai dengan kostitusional, tentu Perda yang dibuat ini adalah pemaksaan dari pemimpin yang dihasilkan dari rekayasa, bukan dihasilkan sesuai dengan amanat AD/ART GPdI,”.
Lewat perjuangan yang telah dilakukan oleh Pdt. Dolfie Salem dan teamnya, diharapkan aspirasi perjuangan dapat didengar oleh MP. “Kami berharap agar aspirasi diperhatikan dengan dikembalikan kepada konstitusi (AD/ART) kita, tidak ada cara lain, yaitu mengadakan Musyawarah Daerah untuk hamba – hamba Tuhan GPdI se Banten, artinya kami cinta damai, siapapun yang jadi kita hormati sebagai otoritas yang dipercayakan Tuhan, itu saja,”
Diakhir, Pdt. Dolfie Salem, berkata kalau memang Majelis Pusat GPdI percaya diri bahwa kelompok yang ditunjuk menjadi MD memang mendapat dukungan dari hamba – hamba Tuhan GPdI Banten, kenapa harus takut gelar Musyawarah Daerah. “Cara kita untuk bersatu tidak ada cara lain, lakukan amanat AD/ART GPdI dengan cara mengadakan Musyawarah Daerah untuk memilih Ketua MD secara konstitusi dan sah,”.