Ilustrasi foto : Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom

JAKARTA – Menyikapi vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo, yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02), Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan sikap dan pandangannya, sebagai berikut.

1. Menghargai proses peradilan yang berlangsung dan memahami perlunya hukuman yang berat atas Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya. Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat  Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.

2. Penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam terang ini, hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan. 

BACA JUGA  PGI Imbau Pemerintah Intervensi Kelangkaan Bahan Pokok

3. Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga  ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. 

BACA JUGA  Gugurnya Kabinda Papua, PGI : Sungguh Merusak Citra Manusia

4. Hukuman mati itu juga mengesankan  lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan  frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

5. Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini