JAKARTA – Adanya jadwal Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) menjadi kabar gembira bagi warga – warga GPdI, khususnya pendeta – pendeta yang “duduk” (menjabat) di setiap Majelis Daerah.
Menjadi kabar gembira bagi warga GPdI, khususnya pendeta – pendeta yang “duduk” (menjabat) di MD karena di Mukernas itulah menjadi tempat salah satu diantaranya ber fellowship, para pendeta yang berkumpul (datang) dari berbagai daerah. Apalagi seperti di tulis dalam buku AD/ART GPdI Mukernas hanya dilakukan 2 tahun sekali.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tahun 2023 diselenggarakan Selasa – Kamis ( 17 – 19 ) bulan Oktober, di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Mukernas yang menjadi kabar gembira, akhirnya harus menjadi kabar tidak terlalu gembira. Pasalnya yang dapat hadir mengikuti Mukernas, menurut informasi yang diperoleh media ini kata Sekretaris Umum (Sekum), GPdI, Pdt. Elim Simamora, hanya pengurus harian MD.
Satu waktu, tidak disengaja wartawan media ini bertemu dengan salah satu hamba Tuhan (pimpinan MD) yang ikut menyusun lahirnya AD/ART GPdI tahun 2012. Hamba Tuhan yang tidak mau namanya disebut bertanya, “apakah menurutmu Mukernas Palembang 2023 ini ‘ILEGAL’ atau tidak”? Belum sempat dijawab, ia menjelaskan semuanya dengan bertolak dari AD/ART walau waktu dalam menjelaskan tidak memegang AD/ART .
Hamba Tuhan berinisial HL ini benar bukan kaleng – kaleng atau NATO “No Action Talk Only” tanpa memegang buku AD/ART GPdI diurai bagaikan guru kepada muridnya.
Sesampai di rumah, wartawan media ini yang memang memiliki buku AD/ART GPdI, dan juga menjadi salah satu tim perumus amandemen AD/ART dari salah satu MD, membuka AD/ART GPdI dan mencari apa yang didengarnya.
Wartawan media ini mencocokkan semua uraiannya dengan melihat AD/ART. Pertama dengan membaca AD/ART BAB IV ( Pimpinan ) Pasal 11 angka 3 (Majelis Daerah) huruf a – d.
( a ) “MD terdiri atas sebanyak – banyaknya 24 ( dua puluh empat) orang dan sekurang – kurangnya 7 ( tujuh ) orang,”
( b ) “Pengurus Harian MD terdiri atas sekurang – kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara,”
( c ) “Anggota MD lainnya memimpin Biro,”
( d ) “Pengaturan jumlah anggota MD ditetapkan berdasarkan kepada keputusan MP,”
Bunyi dari BAB IV Pasal 11 angka ( 3 ) huruf ( a ) menjelaskan yang namanya MD. Sedangkan huruf ( b ) menjelaskan yang namanya pengurus harian (PH).
Pelaksanaan Mukernas itu adalah amanat dari AD/ART yang tertulis dalam BAB VIII (Musyawarah) Pasal 15 angka 3. “MUKERNAS diadakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali yang waktunya ditetapkan oleh MP, dihadiri oleh MP, MPR, MD, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat Tingkat Pusat, utusan lembaga pendidikan Alkitab dan Badan lain di lingkungan GPdI, serta undangan lainnya untuk ;……”
Dalam AD/ART BAB VIII, Pasal 15 angka 3, ada penyebutan dihadiri MD. Sangat jelas yang dimaksud dengan penyebutan MD adalah seperti yang dimaksud dalam BAB IV, Pasal 11 angka 3 huruf ( a ) “MD terdiri atas sebanyak – banyaknya 24 ( dua puluh empat ) orang dan sekurang – kurangnya 7 ( tujuh ) orang,”
Tetapi bukanlah yang dimaksud adalah penyebutan kata MD dalam AD/ART BAB VIII, Pasal 15 angka 3, seperti pada AD/ART BAB IV, Pasal 11 angka 3 huruf ( b ) “Pengurus Harian MD terdiri atas sekurang – kurangnya Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara”
Memang Pengurus Harian itu juga adalah MD tetapi kata MD dalam AD/ART BAB VIII, Pasal 15 angkat 3, tidak ditulis dihadiri oleh PH MD melainkan MD. Itu sebabnya wajar bila menimbulkan atau ada yang bertanya apakah pelaksanaan Mukernas GPdI 2023 di Palembang itu sesuai amanat AD/ART atau tidak? Kalau tidak sesuai AD/ART, kata lainnya dapat disebut “ILEGAL” tidak?
Bila ada yang melihat Mukernas GPdI 2023 di Palembang sesuai amanat AD/ART, silahkan. Lewat tulisan ini biarlah dapat “membedah” AD/ART GPdI mengenai pelaksanaan Mukernas yang diberi batasan undangan kepada Pengurus Harian MD—tidak kepada yang namanya MD sesuai ditulis dalam AD/ART.
Mungkin kalau boleh menterjemahkan dengan kata yang sederhana, bila benar Mukernas hanya dihadiri oleh Pengurus Harian MD, itu dapat diberi nama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).