Jakarta – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), baru saja menyelesaikan Musyawarah Besar (Mubes) dengan mengukuhkan kembali Pdt. Dr. Johnny Weol, sebagai Ketua Umum, periode 2022 – 2027.
Pada Mubes 2022 ini, sepertinya GPdI belum melakukan amandaemen atau pengesahan – pengesahan AD/ART yang baru. Artinya GPdI masih menggunakan AD/ART produk Mubes 2012.
Media ini mendapatkan bocoran dari seorang peserta Mubes di Bandung, 29 Maret 2017, yang duduk dalam Komisi Organisasi bahwa telah menghasilkan konsep cemerlang yang disahkan dalam rapat Paripurna yang ketika itu langsung dipimpin oleh Ketua terpilih, Pdt. Dr. Johnny Weol.
Apa saja yang disahkan? Data yang diperoleh media ini, diantaranya, pertama, struktur Majelis Pusat dan Majelis Pertimbangan Rohani (MP – MPR). Di dalam konsep atau draf komisi organisasi disebutkan bahwa struktur MP terdiri dari 39 personal dan MPR 11 orang, sehingga berjumlah 50 personal. Angka ini dikaitkan dengan filofosi Pantekosta yaitu hari ke 50, hari Pentakosta.
Kedua, Rangkap Jabatan. Sebagai hasil pemikiran cemerlang pendeta – pendeta GPdI di Mubes GPdI, Bandung adalah soal rangkap jabatan. Di dalam draf atau konsep komisi organisasi disebutkan Ketua Umum (Ketum), Sekretraris Umum (Sekum), dan Bendahara Umum (Bendum) tidak boleh rangkap jabatan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bahwa Ketum, Sekum, dan Bendum MP GPdI tidak diperbolehkan menjabat baik sebagai Ketua MD, Wakil Ketya MD maupun sebagai anggota MD.
“Kedua draf tersebut disetuju dalam rapat paripurna dan langsung disahkan sebagai keputusan MUBES 2017. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketum terpilih, Pdt. Dr. Johnny Weol,”kata hamba Tuhan peserta dalam komisi Organisasi, yang tidak mau namanya disebut.
Anatara AD/ART Produk Mubes 2012 dan Produk Mubes 2017
Melihat kerja – kerja Majelis Pusat GPdI 2022 – 2027, melahirkan pertanyaan, “AD/ART mana yang digunakan oleh MP GPdI 2022 – 2027, apakah AD/ART Produk 2012 atau AD/ART putusan komisi organisasi Mubes 2017?
Tentu yang dapat menjawab pertanyaan ini hanya Majelis Pusat GPdI. Tetapi beberapa kali media ini mengirim pesan WA dalam topik – topik apapun kepada Sekretaris Umum (Sekum), tidak mendapatkan tanggapan. Walau begitu, media ini berharap informasi dari pihak MP, khususnya Ketua Umum, Pelaksana Harian Ketua Umum ataupun Sekum.
Bila MP GPdI menggunakan AD/ART produk Mubes 2012, khususnya Pasal IV, PIMPINAN Pasal 11 dengan judul Majelis Pusat, bagian ( a ) maka seharusnya MP mengisi personil dalam kepengurusannya, hanya diperbolehkan dengan jumlah maksimal 36 personil dan tidak ada larangan kepada Ketum, Sekum dan Bendum MP untuk merangkap jabatan.
Sebaliknya, bila MP mengisi personil kepengurusannya melebihi 36, dengan batasan mencapai 39, itu artinya MP menggunakan AD/ART putusan komisi organisasi Mubes 2017, yang telah membatasi dan melarang atau tidak mengijinkan Ketum MP, Sekum MP dan Bendum MP untuk merangkap jabatan.
Untuk penertiban AD/ART, apalagi saat ini di GPdI sedang ada Musyawarah Daerah – Musyawarah Daerah (Musda), dan besar kemungkinan akan diikuti juga oleh Ketum MP, Sekum MP dan Bendum MP, sangat diperlukan Ketua – Ketua Mejelis Daerah mendapatkan kejelasan dari MP periode 2022 – 2027 ini, apakah menggunakan AD/ART produk Mubes tahun 2012 atau menggunakan putusan komisi organisasi di Mubes Bandung 2017? Pejabat GPdI tentu lebih tahu, silahkan memperhatikan personil MP saat ini.