Menteri Agama, Ingin Menyederhanakan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, MUI Menolak.

0
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Ist/Google/ Fajarpendidikan.co.id)

JAKARTA – Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kelapa Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, mengatur pada Bab IV, Pasal  14 ayat :

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah teknis ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15. Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama ini telah “merepotkan” dan membuat pendirian rumah ibadah dianggap “sulit” oleh beberapa kelompok agama, di antaranya umat Kristiani.

BACA JUGA  Pdm Ir. Nurtjahja MA Petakan Pencapaian Pdt. Sahala Nainggolan Memimpin BPD GBI Bekasi

Melihat hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menyederhanakan aturan syarat pendirian rumah ibadah, dengan cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. 

Untuk itu Yaqut memastikan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengajukan agar ada peraturan presiden (Perpres) yang baru. “Di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).

Keinginan Menteri Agama, Yaqut mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, karena baginya poin rekomendasi FKUB itu justru menjadi senjata ampuh bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghalangi negara menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

Oleh karena itu Pdt. Gomar Gultom mendukung langkah dari Menteri Agama. “Saya kira ini langkah yang bijak. Sudah sepatutnya otoritas negara tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah. Bupati atau wali kota untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah, tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, yang adalah elemen,” katanya.

Dukungan juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada pemikiran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menyederhanakan aturan pendirian rumah ibadah.

Komisioner Komnas Pramono Ubaid Tanthowi seperti dilansir dari cnnindonesia.com, menilai upaya dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas itu dapat mengurangi kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah serta masyarakat setempat.

BACA JUGA  Mimpi Pdt Albertus Patty Untuk PGI dan Gereja di Indonesia

“Kita menyambut baik inisiatif dari Kemenag yang mencoba untuk merevisi peraturan yang lama,” kata Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6) kepada media.

Masih dilansir dari cnnindonesia, apa yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersebut dikritik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Utang Ranuwijaya mengatakan Perber Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.

“Tidak perlu lagi ada aturan lain atau bahkan aturan yang akan mengganti PBM [Peraturan Bersama Menteri],” kata Utang kepada cnnindonesia.com. 

Alasan Utang karena aturan pembangunan rumah ibadah yang telah berlaku saat ini cukup efektif menjaga kerukunan antarumat beragama. Juga karena Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) yang sudah terbentuk di daerah seluruh Indonesia berhasil menjalankan fungsinya menjalankan aturan pendirian rumah ibadah tersebut.

“PBM sendiri sudah mengalami judicial review beberapa kali, dan kedudukannya tidak tergoyahkan. Artinya, kedudukan PBM ini cukup kuat dilihat dari berbagai aspeknya,” kata Utang dilansir dari cnnindonesia.com.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini