Pdt. Dr. S. Tandiassa, M.A (Dok. Pribadi)

Jogjakarta – Setelah Musyawarah Besar (Mubes) pertengahan Maret lalu, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) akan menggelar gawe berskala nasional tapi dilangsungkan oleh masing – masing daerah atau provinsi, rencananya bulan Mei – Agustus 2022.

Gawe itu dikenal dengan istilah Musyawarah Daerah (Musda), agenda utamanya pemilihan Ketua Majelis Daerah (MD) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Suasana hiruk-pikuk, ketegangan, dan disharmoni yang terjadi di arena MUBES akibat isu-isu dan disinyalir mengenai adanya berbagai penyimpangan atau prosedur yang di luar kepantasan, diharapkan tidak ditransfer ke proses berlangsungnya Musda – Musda. Dengan demikian penyelenggaraan Musda – Musda di setiap propinsi dapat berlangsung dalam suasana yang lebih sejuk, nyaman, damai, harmoni, dan diwarnai dengan nilai-nilai persahabatan. 

Dilihat dari sejarahnya yang sudah berusia satu abad, idealnya para pemimpin GPdI sudah matang dan profesional dalam berorganisasi. Tetapi andaikata belum, maka sudah waktunya para pemangku kewenangan disetiap level struktur organisasi GPdI, mau belajar bagaimana mengelola organisasi gereja secara profesional dan berintegritas untuk menciptakan sebuah kepemimpinan gereja yang berkualitas. 

Untuk menciptakan suasana pelaksanaan MUSDA yang damai, sejuk, aman, harmoni, dan penuh dengan spirit persahabatan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan mutlak dilakukan atau dipatuhi. 

1. Prinsip Konstitusi

Konstitusi, dalam hal ini AD/ART GPdI,  harus DIPOSISIKAN sebagai kekuasaan dan otoritas tertinggi dalam mengelola berorganisasi. Semua kebijakan, ketetapan, atau keputusan organisasi dari tingkat pusat, tingkat daerah, wilayah, bahkan sampai ke tingkat jemaat lokal harus TUNDUK pada konstitusi atau harus sesuai dan selaras dengan ketentuan- ketentuan tertulis dan diatur di dalam AD/ART GPdI. 

Berkaitan dengan pelaksanaan Musda – Musda. Seluruh tahapan, proses, dan pelaksanaan harus dilakukan secara konstitusi atau sesuai dengan kententuan-ketentuan yang tertulis di dalam AD/ART organisasi GPdI. Jangan ada satu kekuasaan – pejabat atau oknum, siapapun dia dan apapun kedudukannya – yang merasa berhak lalu bertindak sewenang-wenang untuk membuat kebijakan atau keputusan yang tidak selaras dengan bunyi AD/ ART GPdI. 

Selain AD/ART, ada juga petunjuk pelaksanaan (Juklak) Musda yang dikeluarkan oleh Majelis Pusat (MP)GPdI. Tentu saja Juklak Musda haruslah merupakan turunan atau penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam AD/ART GPdI. Artinya ketentuan- ketentuan di dalam Juklak Musda tidak boleh berbeda apalagi bertentangan dengan isi AD/ART. 

Selanjutnya, ada keputusan-keputusan Musda yang adalah forum tertinggi di daerah. Semua keputusan Musda tidak dapat dibatalkan atau diubah oleh MP atau pun MD. Hanya Musda yang dapat mengubah atau membatalkannya. 

Di setiap daerah terdapat hasil-hasil keputusan Musda yang berkaitan dengan pelaksanaan Musda. Salah satu contoh di suatu daerah ada keputusan Musda yang mensyaratkan calon ketua MD harus setia dan taat memberikan persepuluhan. Dalam keputusan Musda di daerah tersebut disebutkan “hamba Tuhan yang tidak memberikan persepuluhan tiga kali (tiga bulan) dalam setahun kehilangan hak untuk dipilih baik untuk ketua MD maupun menjadi anggota MD”. 

Apabila terdapat poin-poin di dalam Juklak Musda dan atau di dalam Keputusan-keputusan Musda tentang syarat-syarat seperti tersebut di atas, yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi organisasi, atau bukan turunan dari AD/ART, maka yang harus diikuti adalah ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam konstitusi, dengan demikian poin-poin di dalam Juklak Musda dan keputusan-keputusanMusda, dengan sendirinya GUGUR atau tidak berlaku.  

Contoh:  Pertama, di dalam juklak Musda 2022 yang dikeluarkan MP pada tanggal 29 Maret 2022, BAB IV, Pasal 16, disebutkan, “Majelis Daerah yang memiliki 50 sampai 100 gembala sidang jemaat, personalianya terdiri SEBANYAK-BANYAKNYA 7 (tujuh) orang”. Sedangkan di dalam AD/ART BAB IV Pasal 11, poin 3a disebutkan  MD terdiri atas SEBANYAK-BANYAKNYA 24 (dua puluh empat) orang dan SEKURANG-KURANGNYA 7 (tujuh) orang.

BACA JUGA  Sinode GKI: Hibah Lahan GKI Yasmin Adalah “Jalan Tengah” yang Realistis

Di sini pertentangannya sangat JELAS. Ketentuan di dalam konstitusi atau AD/ART menyebutkan “SEKURANG-KURANGNYA 7 (tujuh) orang”, sedangkan ketentuan di dalam Juklak Musda 2022 menyebutkan: SEBANYAK- BANYAKNYA 7 (tujuh) orang”. Maka sesuai prinsip konstitusional, poin atau ketentuan di dalam Juklak Musda 2022 tersebut dengan sendirinya batal atau tidak dapat diberlakukan. 

Kedua, keputusan Musda di satu daerah tentang persyaratan dipilih menjadi ketua atau anggota MD. Poin ini jelas merupakan turunan atau penjabaran dari AD/ART GPdI 2012 BAB XIII Pasal 31 poin 9 yang menyatakan: “Hamba Tuhan WAJIB memberikan persepuluhan kepada MD. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan mendapat sanksi organisasi”. Artinya, keputusan Musda yang kemudian dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi ketua atau pengurus MD di daerah tersebut adalah sanksi organisasi, oleh karenanya ketentuan tersebut sangat KONSTITUSI.

2. Prinsip Demokrasi

Seluruh proses pelaksanaan Musda harus dilakukan secara demokratis sesuai dengan sistem yang dianut dan diatur di dalam konstitusi GPdI. Demokratis maksudnya adalah:  Pertama, memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap hamba Tuhan GPdI di daerah-daerah – yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi organisasi GPdI – untuk mengambil bagian di dalam proses Musda. 

Kedua, tidak memberi dispensasi kepada siapapun, di daerah manapun, dan dengan alasan apapun, jika hal itu tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI – AD/ART, Juklak Musda 2022, Juknisda 2022, dan atau keputusan-keputusan MUSDA setempat (PERDA). 

Kebijakan-kebijakan “DISPENSASI” itu sangat menciderai rasa dan roh keadilan di dalam gereja, merusak sistem demokrasi, dan menunjukkan kepemimpinan yang menggunakan kekuasaan. Selain itu memberi DISPENSASI dengan alasan juga dapat  melanggar konstitusi organisasi GPdI, dan sekaligus menunjukkan inkonsistensi kepemimpinan. 

Sebagai satu contoh. Di dalam AD/ART BAB VI, Pasal 13 Pemilihan Majelis Daerah, Poin 3 e, disebutkan: “calon ketua MD telah berpengalaman sebagai pengurus MD sekurang-kurangnya 2 (dua) periode”. Di Indonesia terdapat ketua MD GPdI yang ketika maju menjadi calon ketua MD, BELUM PERNAH menjadi pengurus MD, bahkan belum berstatus sebagai gembala jemaat. Hal itu menimbulkan gejolak dan konflik di daerah tersebut, bahkan dengar – dengar sempat terjadi tindakan kekerasan fisik. Tetapi pemangku otoritas ketika itu justru memberi DISPENSASI. Pada saat memberi dispensasi itu sesungguhnya saat itu juga terjadi pelanggaran terhadap konstitusi GPdI. 

3. Bebas Intervensi

Menyelenggarakan MUSDA bukan lagi hal baru bagi MD-MD. Selain itu MD-MD juga sudah memiliki pengalaman dari periode ke periode. Lagi pula sudah ada panduan lengkap untuk penyelenggaraan MUSDA, dalam hal ini AD/ART GPdI dan Juklak Musda 2022. Oleh karena itu, MD-MD harus diberi kebebasan sepenuhnya dalam melaksanakan MUSDA di daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam konstitusi dan Juklak serta keputusan Musda. Dengan pengertian lain, penyelenggaraan Musda di seluruh nusantara HARUS BEBAS DARI INTERVENSI pihak mana pun, oleh siapapun, dan dengan alasan apapun. 

Hal-hal yang tidak boleh diintervensi dalam pelaksanaan Musda adalah: Pertama, penentuan calon-calon ketua MD. Panitia Nominasi (Panom) di daerah-daerah tentunya telah bekerja secara profesional dan kontitusional berdasarkan AD/ART dan Juklak Musda 2022. Oleh karena itu, hasil kerja PANOM di daerah-daerah tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun, kecuali bila ditemukan adanya prosedur penjaringan nominasi yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi organisasi GPdI. 

BACA JUGA  GPdI Jl. Hayam Wuruk Yogyakarta dari Pdt. Raden Gideon Sutrisno - Pdm. Raden James Prayitno Tjahjono

Pada periode yang lalu, ada kejadian yang cukup memalukan di suatu daerah pada saat Musda. Ada dua orang yang lolos masuk nominasi sebagai calon ketua MD. Menit-menit Musda akan memasuki tahap pemilihan, ada satu nama yang secara konstitusi dan semua gembala jemaat tahu bahwa tidak lolos menjadi calon, namun yang bersangkutan memprotes. Utusan MP yang hadir dalam Musda tersebutkemudian menelpon ke atasannya, dan atasannya memerintahkan supaya meloloskan yang bersangkutan untuk menjadi calon. Meskipun akhirnya oknum tersebut hanya mendapat tidak lebih dari 10 suara, akan tetapi tidakan INTERVENSI tersebut cukup memalukan karena sangat jelas itu adalah tindakan sewenang-wenang dari para pemegang otoritas. Selain itu, adanya intervensi tersebut juga menyakiti hati orang banyak, karena tidak menghargai hasil kerja yang telah dilakukan oleh Panom selama berbulan-bulan, serta merendahkan kemampuan para pemimpin di daerah. 

Kedua, penyusunan struktur personalia MD-MD. Hal kedua yang seharusnya HARAM untuk diintervensi oleh pihak manapun adalah penyusunan struktur personal MD. Ketua MD terpilih harus diberi kebebasan penuh untuk memilih personal-personal yang akan duduk sebagai anggota MD. Adalah ketua MD terpilih di daerah yang bersangkutan yang lebih tahu siapa-siapa hamba Tuhan di daerahnya yang memiliki potensi dan kapasitas, serta dapat diajak kerjasama dalam mengelola kepemimpinan GPdI di daerah itu. 

Informasi yang penulis peroleh dari beberapa ketua MD, bahwa di dalam kepengurusan MD di daerahnya ada oknum-oknum yang selalu menentang rencana atau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh ketua MD. Pada umumnya oknum-oknum tersebut adalah orang-orang yang dipaksakan oleh pihak pemegang otoritas untuk dimasukkan sebagai anggota MD. 

Lebih lanjut, menurut ketua-ketua MD, oknum-oknum manusia titipan tersebut cenderung angkuh dan tidak menghargai ketua MD karena mereka merasa sebagai orang pusat atau orangnya orang pusat. Bahkan di beberapa daerah, oknum-oknum titipan itu ada yang terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena kebanyakan mereka sangat tidak kooperatif dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan. Diharapkan untuk Musda – Musda tahun 2022 ini pihak-pihak yang sering mengintervensi ke daerah-daerah dapat ‘bertobat’ demi GPdI yang lebih baik ke depan. 

Bila Musda – Musda GPdI dapat dilaksanakan dengan prinsip konstitusi, prinsip demokrasi, dan bebas dari INTERVENSI, kita optimistik tahun 2022 ini akan muncul pemimpin-pemimpin GPdI yang berkualitas dan berintegritas. 

Jika demikian halnya, kita juga bisa optimistis masa depan GPdI akan menjadi lebih cemerlang, lebih berwibawa, dan akan jaya kembali. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa jika Musda – Musda kali ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tiga prinsip sebagaimana yang telah diuraikan, maka dapat dipastikan bahwa tahun 2022 akan menjadi awal dari kepemimpinan GPdI yang bersih, berkualitas, dan berintegritas.

Penulis Dr. S. Tandiassa, M. A. adalah: ->Sekretaris Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) GPdI Periode 2022 – 2027. -Dosen Sekolah Tinggi Teologia Intheos, Surakarta. ->Penulis buku Teologi dan Populer, sudah 12 judul buku. -> Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia, Daerah Istimewa Jogjakarta

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
5
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini