ilustrasi : GPdI Jl. Hayam Wuruk, Jogjakarta

Jakarta – Berita Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Jl. Hayam Wuruk ( HW ) Daerah Istimewa Yogyakarta  ( DIY ) dan Yayasan – Yayasan milik GPdI HW – DIY sudah kembali ke pangkuan GPdI (baca di tabloidmitra.com, judul : Berita Baik. GPdI Jl. Hayam Wuruk dan Asset-assetnya serta Jemaat Kembali ke GPdI. Dan judul : Kepiawaian Pendeta Bergelar Prof Mengembalikan Asset Beserta Jemaat GPdI HW), sejatinya menjadi berita baik. 

Bersamaan dengan itu ada fakta lain, media ini mendapatkan informasi pada Senin, (18/10/2021) sidang perkara GPdI JL. HW – DIY masih terus berlangsung. “Sidang berlangsung karena memang surat pencabutan perkara dari Majelis Pusat (MP) GPdI, diperkirakan baru masuk Senin (18/10/2021),”kata Pdt. Kharel Silitonga.

Seminggu kemudian, Senin (25/10/2021), media ini kembali menerima informasi, sidang perkara GPdI Jl. HW – DIY, lagi – lagi masih terus.  Media ini menghubungi Ketua Majelis Daerah (MD), Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, untuk menanyakan apa benar sidang perkara GPdI Jl. HW – DIY masih terus berproses? “Benar masih,” katanya. 

Alasannya karena MD DIY sama sekali tidak tahu adanya perdamaian, dan perdamaian apa yang dimaksud. “Andaikan benar  ada perdamaian, siapa berdamai dengan siapa?,” tanya Ketua MD GPdI DIY.

Dilanjutkannya, masalah asset-asaet GPdI HW – DIY, itu sudah masuk ke rana hukum sejak bulan Juni 2019, dan dalam waktu beberapa  minggu ke depan akan ada putusan. “Dan perlu diketahui masalah yang menyangkut Yayasan SAP bukan hanya asset tidak bergerak tetapi juga yang bergerak.

Media ini kemudian melanjutkan pertanyaan (TMI), “Melihat proses damai sudah terlaksana, kenapa MD masih ngotot di pengadilan? Bukan kah maksud menuntut di pengadilan untuk supaya jemaat ataupun asset kembali ke GPdI?” Jawanya, sekali lagi MD DIY tidak tahu soal proses perdamaian. Lagi pula yang bersengketa adalah MD GPdI DIY sebagai penggugat dan Yayasan SAP sebagai tergugat.

Diungkapkannya, MD DIY sudah pernah menawarkan perdamaian sebanyak 3 kali dimediasi Pengadilan Negeri, tetapi selalu ditolak pihak (Ketua) Yayasan SAP. “Dokumen mengenai penolakan perdamaian dari Yayasan SAP bisa dilihat di PN DIY. Oleh karena itu proses di pengadilan tetap berjalan, ”tegas Ketua MD DIY. 

TMI : “Keliatannya MD seakan ada ketidak puasan atau tepatnya sakit hati sampai terus ngotot?” dengan tegas Ketua MD DIY berkata, apa alasannya harus sakit hati dan apa alasannya harus ngotot, tidak ada. MD memang terlihat ngotot. Tolong lihat dengan jernih,  itu bukan ngotot, Itu hal lumrah dimana proses hukum berjalan maka harus diberhentikan dengan cara konstitusi (hukum) juga. Dalam hal ini GPdI harus menggunakan cara-cara yang diamanatkan AD/ART GPdI. MD DIY tidak mau menempuh cara-cara yang inkonstitusional, dan tidak mau menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan. Kita tahu itu dosa. 

“MD tidak ngotot karena MD tidak punya kepentingan pribadi di GPdI HW. Jika ada kepentingan, maka itu adalah:  1). Mengembalikan GPdI HW ke dalam sistem pengelolaan gereja sebagaimana yang dianut oleh GPdI, 2). Mengembalikan aset-aset GPdI HW dan cabang-cabangnya ke pangkuan GPdI, 3). Melestarikan tradisi  penghargaan dan penghormatan kepada pionir GPdI DIY, (Alm) Pdt. R. Gideon Suteisno, sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh MP di MUKERNAS GPdI  Sept. 2021,”tegasnya.

Lewat fakta-fakta pengadilan, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa meminta semua element GPdI bersabar, karena berdasarkan bukti-bukti dokumen yang sah yang dimiliki MD DIY maka asset-asset GPdI HW-DIY akan kembali ke GPdI dengan cara konstitusi sehingga kedepan tidak ada lagi perdebatan. 

BACA JUGA  PGI Mengajak Umat Kristiani Mendukung Program Pemerintah “Vaksinasi Covid-19”

 Media ini juga mengkonfirmasi kepada pihak Yayasan, Anton Sutrisno, mengakui pernah pihak MD menawarkan perdamaian. “Isinya untuk keuntungan sepihak yaitu disuruh menyerahkan seluruh asset, tetapi para pendeta kami ditempatkan hanya sebagai penatua, termasuk ibu Gembala Sidang, Pdt. Lianawati Sutrisno. Sedangkan Gembala Sidang yang akan ditempatkan, ditentukan dan dipilih oleh MD GPdI – DIY,”

Perdamaian yang ditawarkan MP GPdI, diterima pihak Anton cs, karena menawarkan perdamaian yang saling menguntungkan (win-win solution). Bahkan untuk menempatkan gembala sidang berproses lewat kartaker yang kemudian mengajukan beberapa kandidat untuk dipilih oleh jemaat.  

Untuk itu, Anton Sutrisno berharap, pengurus MD yang adalah hamba-hamba Tuhan agar lebih melihat dari sisi rohani, bukan dari kekuasaan semata. “Kami dari pihak Yayasan dan Pengurus Jemaat sudah menyerahkan apa yang diminta, saya berharap pihak MD yang masih menolak perdamaian ini untuk segera bisa ikut menerima. Jika tetap melanjutkan gugatan di pengadilan, apa yang mau dituntut, Asset? Sudah diserahkan, para hamba Tuhan sudah kembali ke GPdI, jemaat sudah berbondong bondong balik ke GPdI , apalagi yang mau diminta? Tanyanya.

Diakhir, Anton Sutrisno mengirimkan foto antusiasnya jemaat GPdI beribadah di Gedung Gereja di JL. HW – DIY, setelah gembok yang menghalangi sejak 2019 dibuka. Tampak begitu ramai jemaat memasuki halaman Gereja dan masuk ke dalam Gereja mengikuti ibadah. “Kerinduan jemaat yang ingin beribadah di bangunan Gereja milik sendiri lalu masih dihadang?”

Pengacara, MD GPdI DIY, Harapan Silalahi, S.H., membenarkan gugatan Perkara Perdata No. : 84/Pdt.G/2021/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, kepada Yayasan Sabda Asih Persada (SAP) masih terus berjalan. Oleh karena/dengan alasan-alasan, yaitu : 1. Surat pencabutan mandat dari MP GPdI Jakarta kepada MD GPdI DIY sama sekali tidak dikabulkan/ditolak oleh Hakim Majelis yang menyidangkan Gugatan Perkara Perdata No. : 84/Pdt.G/2021/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri Yogyakaerta, tanggal 29 Juni 2021 tersebut, sebab sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Konstitusi Lembaga Gereja (AD/ART) GPdI, yakni : 

1. Bahwa surat mandat MP No: 258/MP-GPdI/Mandat/IX-2020, hanyalah bersifat administratif yang kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Konstitusi Gereja – AD/ART  GPdI. Serta tidak  mempengaruhi dan atau mengubah ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam Konstitusi Gereja – AD/ART GPdI, khususnya dalam hal ini tentang kewenangan MD untuk MENGAWASI aset atau kekayaan GPdI; 

2. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI pada BAB XI Kekayaan GPdI, pasal 27, ayat 4, menyebutkan : “Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan MP yang didelegasikan kepada MD”. 

3. Bahwa sesuai dengan ketentuan AD/ART BAB XI, pasal 27, ayat 4, wewenang pengawasan Kekayaan GPdI telah dan atau sudah didelegasikan/telah dimandatkan oleh MP GPdI kepada MD GPdI; 

4. Bahwa oleh karena pendelegasian wewenang/mandat pengawasan atas kekayaan GPdI kepada MD GPdI adalah ketentuan dari konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI, maka wewenang itu bersifat tetap, sehingga ada atau tidak ada surat mandat MP GPdI kepada MD GPdI, sama sekali tidak mempengaruhi dan tidak akan mengubah ketentuan tentang wewenang MD GPdI sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI;  

5. Bahwa karena pendelegasian wewenang/mandat kepada MD GPdI atas pengawasan kekayaan GPdI adalah ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI pada BAB XI, pasal 27, ayat 4, maka secara konstitusional, MP GPdI tidak dapat mencabut mandat tersebut hanya melalui surat;  

6. Bahwa yang bisa/yang dapat mencabut pedelegasian (mandat) pengawasan kekayaan GPdI kepada MD GPdI adalah dengan melalui MUBES/MUBESLUB GPdI dengan cara mengubah dan/atau dengan menghapus ketentuan pada Bab XI kekayaan GPdI Pasal 27 ayat (4) AD ART GPdI.

BACA JUGA  Sekretaris (Plt) GPdI MD Banten, Pdt. Prof. DR. Karel Silitonga Menjawab Semua Perbincangan di WAG Lingkungan GPdI

Untuk itu, Harapan Silalahi, S.H, menegaskan apabila ada pihak-pihak yang melakukan upaya perdamaian dengan pihak Yayasan SAP, harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan ketentuan konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI. Atas alasan-alasan hukum sebagai berikut, yaitu:  

1. Bahwa sesuai dengan konstitusi lembaga Gereja (AD/ART) GPdI pada BAB XI, pasal 27, ayat 4, tentang pengawasan kekayaan GPdI telah didelegasikan kepada MD GPdI, seharusnya MD GPdI DIY adalah salah satu pihak dari para pihak yang merespon/yang menanggapi, yang merancang dan membuat keputusan untuk perdamaian;

2.Bahwa seluruh pengurus Yayasan SAP, yang adalah mantan pengurus Jemaat GPdI Jl. Hayam Wuruk No.: 22 Yogyakarta, telah menyatakan diri secara resmi dan penuh kesadaran keluar dari GPdI.

Harapan Silalahi, S.H, berkata dengan fakta-fakta di atas, perdamaian yang dilakukan oleh oknum MP GPdI Jakarta dengan pihak Yayasan SAP sama sekali tidak dikabulkan/ditolak oleh Hakim Majelis yang menyidangkan Gugatan Perkara Perdata No. : 84/Pdt.G/2021/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri Yogyakaerta, tanggal 29 Juni 2021 tersebut.

Harapan SIlalahi mengungkapkan gugatan perkara perdata yang telah terdaftar serta sudah dimulai persidangan hanya bisa berhenti dikarenakan a.l :  1. Penggugat pada sidang pertama sebelum diadakan mediasi menyatakan mencabut gugatannya. 2. Pada saat mediasi tercapai kesepakatan perdamaian/sehingga perkara terselesaikan dengan putusan perdamaian, maka Pengadilan mengeluarkan putusan damai (kasusnya selesai dengan DAMAI ).

“Mengenai status hukum asset-asset GPdI HW – DIY, jika (apabila) proses perdamaian antara MP GPdI C.q. MD DIY dengan pihak Yayasan SAP, harus dipenuhi ketentuan-ketentuan hukum formil maupun ketentuan-ketentuan hukum materil,”   

Sperti 1 ). harus ada jaminan hukum dan juga harus ada kepastian hukum atas pengembalian seluruh/semua kekayaan asset GPdI baik yang berupa barang/benda yang tidak bergerak maupun bergerak yang dikuasai dan yang katanya akan dilaksanakan pengembaliannya oleh Yayasan SAP kepada GPdI.

Kekayaan GPdI Jl. HW – DIY yang dimaksud, diantaranya, Pertama, Tanah/Gedung beserta Sertifikat Asli Gereja Pantekosta di Indonesia di Jl. HW No.: 22 DIY. Kedua, Tanah/Gedung beserta sertifikat asli Gedung Serba Guna GPdI di Jl. HW No.: 15 DIY. Ketiga, Tanah/Gedung beserta Sertifikat Asli Gereja Pantekosta di Indonesia Tugu,  di Jl. Diponegoro No.: 26 DIY. Keempat, Tanah/Gedung beserta Sertifikat Asli Gereja Pantekosta di Indonesia di Jl. Gesikan, Desa Wijirejo, Kabupaten Bantul, DIY. Kelima, Tanah/Gedung beserta Sertifikat Asli Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ambarukmo, DIY. Kenam, Seluruh/Semua Perlengkapan Peralatan peribadatan di Gedung GPdI di JL Hayam Wuruk No.: 22 DIY. Ketuju, Mobil GPdI di Jalan Hayam Wuruk No.: 22 DIY. Kedelapan, Keuangan GPdI di Jl. Hayam Wuruk No.: 22 DIY dan Keuangan GPdI  Tugu di Jl. Diponegoro No.: 26 DIY sejak tahun 1991 

2 ). sampai pada saat surat tanggapan/surat jawaban ini ditulis, sama sekali tidak ada jaminan hukum dan juga sama sekali tidak ada kepastian hukum untuk pembubaran Yayasan SAP yang selama ini yang telah berencana dan yang telah sengaja untuk mengambil alih seluruh/semua kekayaan aset-aset GPdI Jl HW-DIY.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
1
+1
1
+1
2
+1
1
+1
6
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini