TANGERANG – Membaca dan memperhatikan grup – grup WA di lingkungan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), seperti KONSTITUSI “GPdI” New, GPdI DI DADAKU, PEDULI GPdI, CONTITUTIO GPdI, HAMBA TUHAN GPdI, tampak Polemik di GPdI beberapa tahun terakhir ini seakan tidak ada habisnya.
Seperti yang terjadi antara Majelis Pusat ( MP ) GPdI dengan Ketua MD GPdI Jogjakarta, Pdt. DR. Samuel Tandiyasa. Begitupun, MP GPdI dengan MD Lampung, pimpinan Pdt. Samuel Karundeng.
Juga Majelis Daerah Sumatera Selatan (Sumsel)—detik – detik Pdt. Harry S Gultom tidak mencalonkan lagi dalam Msuyawarah Daerah Sumsel. Muncul lagi GPdI Kalimantan, dan yang sekarang menjadi perbincangan dari ringan sampai berat masalah MD GPdI Banten, yang dipimpin Pdt. Samuel Ch Tumbel dengan MP—yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) MD GPdI Banten.
Keputusan MP GPdI yang “menon aktifkan” susunan MD GPdI Banten, dan menggantikan dengan PLT, seperti tertuang dalam SK 048 yang sudah beredar. SK 048 ini kemudian “dikupas tuntas” warga GPdI.
Adanya SK 07, 08 dan 048 MP GPdI terus dibahas dan melahirkan penafisaran “suka – suka” tergantung “pembelaan” mau ke mana. Kalau pembelaan mau ditujukan ke MP GPdI, maka tafsirannya akan menguntungkan MP GPdI. Begitu sebaliknya—tapi terlihat di media sosial, khususnya WA grup di lingkungan GPdI, lebih banyak “melakukan pembelaan” kepada MD GPdI Banten.
Banyaknya perspektif dan bahkan ada yang keluar konteks serta bisa menjadi “liar” menanggapi SK 07, 08 dan 048, membuat MD GPdI Banten, melakukan pertemuan membahas SK – SK MP untuk GPdI Banten dan sekaligus konsolidasi.
Pertemuan konsolidasi diselenggarakan Sabtu ( 16 Maret 2024 ) di GPdI Serafim Bandar Wijaya, Kota Tangerang, di pengembalaan Pdt. Voudy Mokoagow, dan dihadiri Ketua MD GPdI Banten, Pdt. Samuel Ch Tumbel dan jajaran MD, Komisi Daerah ( KD ) serta Majelis Wilayah ( MW ) beserta jajarannya.
Dalam acara itu, duduk di depan Ketua MD GPdI Banten, Pdt. Samuel Ch. Tumbel, Sekretaris MD GPdI Banten, Pdt. Voudy Mokoagow dan Bendahara MD GPdI Banten, Pdt. Moddi Rumondor, yang mengarahkan perjalanan pertemuan tersebut.
Pembicara di pertemuan konsolidasi MD, KD dan MW, yaitu Staf Khsusus Bidang Hukum dari MP GPdI yang juga sebagai tim hukum MD GPdI Banten, Tarida Sondang Siagian, SH. “Kita hadirkan Pak Sondang Tarida, SH, dalam pertemuan ini untuk mendapatkan pencerahan soal SK – SK dari MP untuk MD GPdI Banten,”kata Pdt. Moddy Rumondor
Lebih jauh, Pdt. Moddy Rumondor menekankan agar dengan adanya penjelasan dari Sondang Tarida SH, yang memang menguasai masalah hukum dan AD/ART GPdI dan juga tidak dapat dilepaskan dari “pekerjaannya” sebagai Staf Khusus GPdI—yang banyak mengurus masalah hukum GPdI yang berkaitan dengan AD/ART GPdI, membuat semua pengurus organisasi di GPdI Banten, ketika berkomentar tidak salah—tidak membuat polemik baru.
Sondang Tarida, SH, sejak awal memegang mic langsung mengupas tuntas semua SK MP GPdI yang diberikan untuk MD GPdI Banten. “Hari ini kita hadir untuk mengetahui alur dari SK – SK yang diterima oleh MD GPdI Banten. Kalau semua yang hadir sudah mengerti maka dapat mengambil sikap yang benar,”kata Sondang Tarida, SH.
Lewat pencerahan yang diberikan Tarida Sondang Siagian, SH, membuat semua yang hadir pada saat itu, dengan semangat kebersaman dan semangat persatuan, spontan ingin mengungkapkan dan menyatakan sikap.
Tarida Sondang Siagian, SH, kemudian meminta agar semua yang hadir tenang dan untuk tidak lekas – lekas menyatakan sikap mengenai adanya SK – SK MP GPdI kepada MD GPdI Banten. Harus sabar, karena setiap waktu berjalan, bisa saja terjadi perkembangan baru mengenai keberadaan MD GPdI Banten. Bila sudah tepat waktunya, bertanyalah kepada Ketua MD GPdI Banten tentang sikap yang akan diambil.
“Sekali lagi bukan sekarang saatnya mengambil sikap, karena ini bukan tempatnya. Kita di sini untuk membicarakan SK – SK MP GPdI yang diterima MD GPdI Banten,”tegas Tarida Sondang Siagian, SH.
Ketua MD GPdI Banten, Pdt. Samuel CH Tumbel mengatakan MD, KD dan MW terus bekerja seperti biasa. “Yang saya pertegaskan, apa yang telah dijelaskan oleh Pak Sondang, menjadi pencerahan dan dengan begitu kita dapat mengambil sikap yang tegas dan benar pada waktunya—agar tidak ada yang dapat berbuat seenaknya dalam organisasi GPdI. Saya berharap jangan ada yang nyelonong sendiri dalam bersikap tetapi kita harus bersama untuk kebenaran,”tegasnya seraya berterima kasih kepada Sondang Tarida, SH dan semua yang hadir.
Pertemuan konsolidasi MD, KD dan MW GPdI Banten ini memang tampak begitu bersahabat, terungkap rasa kebersamaan dan persatuan serta kesepakatan yang kuat untuk tetap saling mendukung satu dengan yang lainnya. Bahkan ketika ada yang harus disepakati, semuanya tampil satu suara alias tidak ada yang berbeda.
SK 048 Telah Diperbaiki oleh MP dengan SK Baru
Ada yang menarik dari pertemuan konsolidasi MD, KD dan MW GPdI Banten ini. Pasalnya hampir 7 jam pertemuan konsolidasi tetapi tidak terungkap adanya SK baru yang telah memperbaiki redaksi SK 048.
Padahal sebelum pertemuan MD, KD dan MW GPdI Banten, media ini sudah mendapatkan informasi dari orang terpercaya di lingkaran Ketua Umum ( Ketum ) MP GPdI, Pdt. DR. Johnny Weol tetapi tidak mau namanya disebut menyampaikan lewat telepon genggam bahwa SK 048 telah diperbaiki dengan SK yang baru, TENTANG PERBAIKAN SURAT KETETAPAN MAJELIS PUSAT GPdI nomor : 048.
SK yang ditenggarai diberi nomor 051 oleh MP GPdI berisi tidak hanya perbaikan tetapi ada tambahan yaitu mencabut SK 07.04/MP-GPdI/VI-2022 tentang Penetapan Ketua Majelis Daerah Banten, dan SK 08.01/MP-GPdI/VI-2022 tentang Penetapan Pengurus Lengkap MD Banten Periode 2022 – 2027.
Media ini mencoba mengulik keberadaan dan kebenaran SK yang ditenggarai diberi nomor 051 oleh MP kepada salah satu Staf Khsusus Bidang Hukum dari MP GPdI, Tarida Sondang Siagian, SH, tetapi tampak ia tidak mau menjawab dan mengalihkan perbincangan kepada hal yang berhubungan dengan SK 048.