JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi), di Rakornas Kepala Daerah, yang dilangsungkan di Sentul, Januari 2023, berbicara pentingnya menjaga kebebasan beragama dan beribadah karena sudah dijamin oleh konstitusi.
Jokowi memperingatkan para kepala daerah agar bisa menjaga kebebasan beribadah dan beragama.”Mumpung ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Jokowi.
“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim kapolres kapolda pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” terangnya.
Setelah peringatan Jokowi tersebut, ternyata masih saja terjadi pelarangan kebebasan beribadah dengan dalil – dalil (alasan) tidak sesuai peruntukan.
Dalam catatan media ini, juga pernah dalam rilisnya PGI setidaknya praktik atau peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pascapernyataan Presiden tersebut, di antaranya;
1. Forkopimda Kab. Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.
2. Forkopimda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak.
3. Hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
4. Pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.
5. Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.
6. Minggu, 19 Februari 2023, dialami oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
“Padahal jelas bahwa kebebasan beribadah tidak diatur tempat. Artinya bebas, dimanapun bisa dilangsungkan selama tidak mengganggu. Bila ada yang sengaja menyatakan berlangsungnya ibadah telah mengganggu. Di sini kepala daerah tampil untuk menengahi agar kegiatan beribadah tetap berlangsung, bukan ikut melarang,”kata Pdt. Dr. SM Ferdinand, M.Th , M.Pd.K, Ketua Umum Kejayaan Nusantara Cerdas (KNC) yang selama ini terpanggil melakukan, sebut saja perlawanan ketika ada kegiatan peribadatan dihentikan atau tidak diperbolehkan.
“Kami hadir bukan untuk melakukan perlawanan, kami hadir dalam misi edukasi kepada sesama anak bangsa,”demikian Pdt. Dr. SM Ferdinand, M.Th , M.Pd.K, pernah berkata kepada media ini dalam satu perbincangan.
Lewat pesan WA, Pdt. Dr. SM Ferdinand, M.Th , M.Pd.K, memberikan masukan kepada pihak – pihak yang menghadapi praktik intoleran dalam melangsungkan kegiatan ibadah, agar tenang dan segera membuat laporan ke Polisi. “Negara ini negara hukum. Kegiatan beribadah agama – agama yang diakui di bangs aini, dijamin. Jadi semuanya sama di mata hukum yaitu mendapatkan perlindungan,”terangnya.
Lebih jauh, Pdt. Dr. SM Ferdinand, M.Th , M.Pd.K, berkata pihak Gereja jangan takut, tetap beribadah karena dijamin oleh konstitusi, undang – undang dan regulasi yang berlaku. “Seluruh warga negara Indonesia untuk bersama – sama melawan segala bentuk perilaku intoleran,”pintanya.
Di sisi lain, Pdt. Dr. SM Ferdinand, M.Th , M.Pd.K, meminta pihak keamanan dalam hal ini Polisi agar segera bertindak cepat dan tegas (proses hukum) terhadap oknum – oknum yang menghentikan kegiatan ibadah.
Pak bisa ngak itu kasus GKKD Lampung di kenakan pasal berlapis si tersangkanyanya?! spt kuhap 551,kuhap 335 (1) dan kuhap 369 pak…maaf cuma saran dan ingin tau?!