Situasi di depan Ruko Mahkota Mas Blok G-10 Tangerang, Personil MD GPdI Banten dan Rombongan Ketum MP GPdI, tidak dapat masuk untuk acara P3A (Foto : dok. Ist)

Banten – Jumat ( 5/11/2021), rencananya Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Banten, akan membuka secara resmi kegiatan Program Pendidikan, Pembelajaran Alkitab. (P3A).

Kegiatan P3A ini seperti dalam surat yang beredar, bahwa dilakukan oleh MD GPdI, Banten, untuk mendukung salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Tahun 2021.

“Berdasarkan Keputusan Majelis Pusat (MP) hasil Mukernas (Komisi 3, setiap hamba Tuhan GPdI harus mengikuti Pendidikan Sekolah Alkitab tingkat 1 dan II. Maka, dengan ini MD GPdI Banten menyikapinya dengan membuka kegiatan Belajar Alkitab P3A Banten, (Program Pendidikan, Pembelajaran Alkitab Banten), sebab melihat ada banyak ibu gembala, istri gembala, wakil gembala yang benar – benar tidak mengenyam Pendidikan SA, yang dikemudian hari memungkinkan untuk menjadi gembala dan atau meneruskan pelayanan,”demikian Sebagian isi surat MD GPdI Banten, nomor 060/MD-GPdI/Btn/Pemb/X-2021.

Dalam surat tanggal 12 Oktober 2021 ini, ditegaskan setiap hamba Tuhan GPdI Banten yang belum Sekolah Alkitab (SA) diwajibkan mengikuti program P3A, rencananya akan dibuka Jumat (05/11/2021), di Kantor Sekretariat MD Ruko Mahkota Mas Blok G – 10, Cikokol, Tangerang.

Saat surat MD nomor 060/MD-GPdI/Btn/Pemb/X-2021 diedarkan, Ruko yang beralamat di Mahkota Mas Blok G – 10, Cikokol itu sedang dalam sengketa, antara pemilik, YS dengan MD GPdI, Banten yang sidangnya di Pengadilan Negeri, Tangerang, No perkara 470.

Surat yang diedarkan oleh MD GPdI Banten ini diketahui oleh kuasa hukum YS, yaitu Ester Silooy, SH dan rekan. Untuk supaya tidak terjadi salah paham, Ester Silooy dan rekan menyurati MD GPdI Banten, yang isinya untuk tidak dapat menggunakan Ruko yang masih dalam sengketa.

“Saya sudah kirim peringatan kepada Ketua MD GPdi Banten, untuk tidak melakukan kegiatan apapun, karena, (1). Ruko itu masih dalam perkara di Pengadilan Negeri. (2). Sedang dalam proses laporan pidana. Saya sudah peringati lewat surat, ternyata tidak digubris, tidak ditanggapi”katanya.

Untuk alasan tidak ditanggapi itu, Ester Silooy memasang plang dan menggembok akses untuk masuk ke Ruko yang dalam sengketa—Ruko Mahkota Mas Blok G-10, Cikokol, Tangerang, Banten.

“Saya memasang plang dan menggembok tidak sewenang-wenang tetapi sudah terlebih dahulu mengedepankan prosudural—semua prosudur kita jalankan,”ungkapnya.

BACA JUGA  Putusan Hakim PN Tangerang Tidak Menerima Gugatan Pdt. Samuel C Tumbel kepada Drs. Yopie Siloy, Soal Ruko di Mahkota Mas

Sudah dipasang plang dan dilakukan penggembokan, ternyata pihak MD GPdI Banten, tetap saja ingin melangsungkan pembukaan kegiatan P3A dengan menghadirkan Ketua Umum (Ketum) GPdI, Pdt Dr. Jhonny Weol, MM.MTh.

Saat berada dilokasi, kontan saja Ketum GPdI, Pdt Dr. Jhonny Weol, MM. MTh, tidak bisa masuk walau sudah hadir pengacara MD GPdI, Banten dan pihak kepolisian. 

“Karena Ruko masih dalam sengketa seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun. Dan Ketua MD mestinya menyampaikan surat kami kepada Ketum GPdI bahwa kegiatan tidak dapat dilangsungkan di Ruko Mahkota Mas Blok G-10,”

“Ketum GPdI dipermalukan oleh Ketua MD GPdI Banten. Harusnya disampaikan, peringatan kita disembunyikan oleh MD GPdI Banten. Saya katakan Ketua MD GPdI Banten, mempermalukan Ketum MP GPdI, karena kalau sudah dikasih tahu surat peringatan kami, mestinya Ketum GPdI tidak datang menghadiri pembukaan di Ruko yang bersengketa,”

“Kalau sampai Ketum GPdI hadir, apakah sudah mengetahui ada surat kami yang melarang karena Ruko masih dalam sengketa, saya tidak tahu. Tapi kehadiran Ketum GPdI menjadi bukti MD GPdI Banten mempermalukan Ketum GPdI,”

Media ini mendapatkan informasi, sebelum Ketum GPdI tiba di lokasi, Jumat (05/11/2021), terlebih dahulu tiba Ketua MD, GPdI Banten, Pdt. Drs . Samuel Charles Tumbel, S.Th, sekitar 9 : 30 Wib. Mestinya saat itu langsung hubungi Ketum GPdI dan memberi tahu bahwa Ruko digembok oleh kuasa hukum YS karena masih dalam sengketa. 

“Mestinya kasih info ke Ketum untuk membatalkan kehadirannya. Eh malah ada polisi dan pengacaranya, Jenderal pun tidak berani buka gembok karena Ruko masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri. Akhirnya tidak bisa juga, kan,”kata seorang yang mengetahui persoalan ini tetapi namanya tidak mau ditulis. 

Julius Ferdinandus, SH, rekan dari Ester Silooy, SH, menambahkan, walau sudah ada aparat kepolisian, pengacara MD GPdI, Banten, tetap saja tidak ada yang berani membuka gembok. “Mereka tidak bisa masuk dan balik. Akhirnya pembukaan kegiatan saya dapat informasi dilangsungkan di Sekretariat MD GPdI Banten yang ada di Pinangsia, Karawaci. Itu kantor Sekretariat  MD GPdI Banten yang sebenarnya,”

Julius Ferdinandus, SH, mengungkapkan, sejak awal persoalan Ruko ini bergulir pihak kuasa hukum YS sudah mengirimkan surat tembusan kepada MP GPdI. “Jadi saya kira MP sudah tahu persoalan Ruko ini dan Ketum GPdI mengerti Ruko ini masuk menjadi barang sengketa. Tapi kenapa Ketum GPdI masih mau hadir membuka kegiatan di tempat  sengketa?” tanya Julius.

BACA JUGA  Tarida Sondang Parulian, SH., MH., M.Kn : MD GPdI Banten, 2022 – 2027 Sah Dimata Hukum, Terus Jalankan Program untuk Pekerjaan Tuhan

Dari fakta itu, Julius berasumsi ada pihak – pihak yang mau membenturkan YS dengan hamba – hamba Tuhan GPdI yang ada di Banten. Alasannya, pihak MD GPdI Banten, membuka Sekolah di Ruko sengketa, dan bila dilarang YS, maka YS akan dikatakan seorang hamba Tuhan yang tidak punya Nurani.

“Persoalan lanjutan, Ketum GPdI terkait dalam masalah ini, dia (Ketum GPdI) ikut dalam masalah ini. Pertanyaannya, apakah Ketum GPdI juga yang mendorong/memberikan motifasi untuk membenturkan klien kami dengan hamba – hamba Tuhan di Banten? Itu persoalannya. Semestinya, Ketum yang sudah tahu Ruko ini masih dalam sengketa tidak boleh hadir hari ini,”

“Pertanyaan besar kita, dan dugaan kita mungkin saja strategi – strategi ini merupakan disain dari Ketum juga. Kami katakan itu karena mau membuka Sekolah Alkitab di tempat sengketa—yang sudah nyata-nyata tidak boleh ada kegiatan di situ. Kalau seperti ini kan otomatis MD Banten dan Ketum MP tidak taat hukum,” tegas Julius Ferdinandus, SH.

Tidak berhasilnya MD GPdI Banten dan Ketum masuk ke Ruko sengketa, kata Julius Ferdinandus, SH, karena memang polisi atau kuasa hukum MD GPdI Banten, tidak memiliki hak untuk membuka gembok yang ada. 

“Mereka tidak bisa buka gembok karena memang secara hukum mereka tidak memiliki hak untuk membuka. Sebenarnya apa yang terjadi Jumat (5/11/2021) pagi, dimana rombongan Ketum tidak bisa masuk tidak perlu terjadi apabila mereka mengerti tentang hukum. Sekali lagi kalau mengerti hukum, mestinya mereka tidak membuat kegiatan di Ruko sengketa, dan tidak menghadirkan Ketum GPdI di Ruko sengketa, serta Ketum GPdI juga tidak perlu hadir di Ruko sengketa untuk sebuah kegiatan,”terangnya.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
2
+1
0
+1
3
+1
1
+1
1
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini