Pdt. Harry S Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) GPdI

Jakarta – “Setelah membaca secara cermat SK Sanksi Pemberhentian Sementara No. SK Sanksi No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th. baik sebagai ketua MD DIY maupun sebagai anggota MPR GPdI, dan telah mencermati secara saksama “Penjelasan Tentang Masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta” tentang penanganan masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta yang dilakukan oleh Ketua/MD GPdI DIY, maka MPR GPdI menyampaikan beberapa hal,”demikian pembukaan surat Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) No. 003/MPR-GPdI/I-2022, hal : Tanggapan Dan Sikap MPR GPdI, diperoleh media ini yang ditujukan kepada MP dan ditembuskan kepada Ketua MD GPdI DIY,  Ketua-ketua MD GPdI seluruh Indonesia,  Seluruh Unsur Pimpinan GPdI DIY, yang ditandatangani Ketua MPR, Pdt. Harry S Gultom, tertanggal 21 Mei 2022.

Surat tanggapan ini memberikan catatan, pertama, tentang poin bahwa ketua MD DIY tidak lagi sejalan dengan kebijakan MP. TIDAK lah BENAR. Faktanya semua tindakan organisasi yang dilakukan Ketua/MD GPdI DIY sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022 adalah berdasarkan surat pemberitahuan, surat mandat, surat perintah, surat keputusan MP GPdI.

Kedua, poin-poin Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut yang menjadi alasan untuk Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta historis tentang semua tindakan organisasi dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Ketua/MD GPdI DIY di lapangan. 

BACA JUGA  MPR GPdI : Pernyataan Duka Gempa Cianjur

Ketiga, Pasal-pasal AD/ART yang menjadi acuan di dalam SK Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut sangat tidak sesuai dengan kenyataan dan tindakan-tindakan yang dilakukan MD DIY di lapangan dalam menangani masalah GPdI Hayam Wuruk.

Keempat, Surat Pernyataan Sikap dan Penolakan dari semua unsur pimpinan GPdI DIY (semua angggota MD dan Semua Pimpinan Majelis Wilayah GPdI DIY), adalah fakta bahwa SK Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa sebgai Ketua MD DIY, tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.  MPR GPdI WAJIB DAN HARUS MEMPERHATIKAN PENOLAKAN INI. 

Kelima, Prosedur keluarnya SK sanksi pemberhentian sementara menyalahi ketentuan AD/ART GPdI BAB XIV Pasal 32 poin 5, “hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran organisasi harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh pimpinan, dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah. Sanksi organisai dijatuhkan jika tidak ada perubahan”. Ketentuan ini sama sekali belum dilakukan.

Keenam, berdasakan point -point tersebut di atas, MPR menyatakan bahwa: ( 1 ). MPR GPdI SANGAT KEBERATAN DAN TIDAK DAPAT MENERIMA SK SANKSI No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang pemberhentian Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, baik sebagai ketua MD GPdI DIY maupun sebagai anggota MPR GPdI.

( 2 ). SK Sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, tidak sesuai dengan unsur kesantunan dan kepatutan struktural organisasi GPdI, yaitu memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota MPR tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan ketua MPR GPdI.

BACA JUGA  GPdI Membutuhkan Pejuang Reformasi yang akan “Berhadapan” dengan “Kelompok Zona Nyaman”

( 3 ). SK Sanksi Pemberhentian sementara No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th. BATAL DEMI KONSTITUSI GPdI, BATAL DEMI HUKUM, BATAL DEMI KEADILAN DAN BATAL DEMI KEBENARAN

DENGAN DEMIKIAN MAKA KEDUDUKAN Pdt. DR. SAMUEL TANDIASSA, M.A. M.Th. SEBAGAI KETUA MD GPdI DIY DAN SEBAGAI ANGGOTA MPR GPdI TETAP DAN TIDAK ADA PERUBAHAN. 

Media ini telah menghubungi beberapa pengurus Majelis Pusat, termasuk kepada salah satu Ketua, yang saat ini disebut – sebut sebagai Ketua Pelaksana Harian, Pendeta HL, dan  Sekretaris Umum MP, Pendeta ES, serta beberapa nama lainnya seperti WK, lewat pesan WA tetapi tidak mendapatkan respon. Walau begitu, bila pihak MP ingin memberikan keterangan, media ini akan memberitakannya.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0
+1
1
+1
4

2 KOMENTAR

  1. selayaknya kami merasa bangga dengan bermunculannya, rekan-rekan hamba Tuhan GPdI yang menyandang title S1 sampai S3 namun di luar dugaan, kami sungguh malu melihat kenyataan terjadinya perubahan yang seharusnya sebagai hamba tuhan otak encer namun hati …. nampaknya tujuan musda hanyalah slogan belaka atau kebiasaan belaka bahkan tradisi organisasi. Musda selalu saja dipenuhi dengan intrik-intrik yang sangat memalukan khusus dari pengurus yang sedang mendapatkan mandat. Musda sudah berubah dilaksanakan sesingkat- singkatnya bahkan hanya sebuah formalitas dipenuhi kekecewaan belaka. Tolong untuk musda-
    musda kedepan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan, musyawarah mufakat bahkan berorientasi sungguh-sungguh pada tujuan.

  2. Namanya sj majelis pertimbangan…berarti kalian tdk punya wewenang utk membatalkan SK…tp kalian hanya punya kewenangan memberikan pertimbangan kepada MP. Jgn membuat jemaat tdk percaya kepada kalian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini