Ilustrasi : Kantor Bawaslu Sukoharjo

Sukoharjo – Pengusiran Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto oleh salah satu saksi Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menjadi berita hangat.

Menurut salah satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada marah karena menurutnya tidak pantas Ketua Bawaslu datang melihat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan yang sedang dihitung di daerah kecamatan Baki, kabupaten Sukoharjo.

Sri Sinanta salah satu anggota Bawaslu Jawa Tengah, devisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan sebenarnya tidak perlu terjadi peristiwa tersebut kalau saksi pasangan salah satu Paslon memahami dan mengerti akan tugas Bawaslu.

BACA JUGA  PLT Jalankan Musda Lanjutan, Pernyataan Pdt. Ferngky Tombeng Dijawab PLT, Musda Lanjutan Tidak Terlaksana itu Ketidakmampuan PLT

Tugas Bawaslu dalam hubungannya dengan pelaksana Pilkada diantaranya, harus tampil didepan untuk mengawasi,memonitoring semua  kegiatan Pilkada di daerah dan khususnya di Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Baki.

Kekurangan pengetahuan dan pemahaman tersebut membuat  opini kurang baik sebab saksi salah satu Paslon Pilkada tidak paham dan mungkin pula tidak mengikuti pelatihan (training) untuk memahami tugas dan kerja saksi di pegelaran Pilkada yang dilaksanakan di Kecamatan Baki.

Bahkan tambahnya, Bawaslu adalah penyelenggara utama untuk mengelola,menjaga dan melaksanakan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kesalahpahaman paham ini tidak perlu terjadi kalau saksi memahami tugas dari Bawaslu.

BACA JUGA  Sidang Sinode XVI GBI Tahun 2019 “Seksi” Dalam Perbincangan

Diminta Sri, peristiwa pengusiran ini tidak perlu dibesar-besarkan dan juga PPK tidak harus disalahkan dalam peristiwa tersebut namun menjadi catatan untuk menjadi bahan evaluasi para saksi Pilkada di Daerah dan khususnya di Kecamatan. (Kontributor – Jateng, Marthyn)

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini