Pdt. Dr. S. Tandiassa

Jakarta – Sejatinya, yang namanya Konstitusi (Undang-undang) itu adalah suatu perangkat hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi baik di dalam sebuah negara, maupun di dalam setiap organisasi legal. Eksistensi konstitusi (AD/ART), pertama adalah untuk kepentingan organisasi itu sendiri, yaitu sebagai dasar hukum dan sumber segala kebijakan organisasi. Bila ada kebijakan pemimpin organisasi yang bertentangan dengan konstitusi organisasinya, maka sang pemimpin dapat disanksi, atau dituntut secara hukum.

Kedua, kehadiran konstitusi bertujuan untuk memperkuat posisi hukum organisasi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menguatkan sendi-sendi organisasi itu sendiri.
Ketiga, kehadiran konstitusi organisasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas organisasi, memperketat ketertiban dan kedisiplinan dalam organisasi, dan mengontrol serta mengawasi pera pembuat keputusan organisasi.

Konstitusi di GPdI.
Eksistensi sebuah konstitusi di GPdI, jika bisa dipersonifikasi menjadi sosok manusia, sungguh kehadiran ‘sang Konstitusi’ di dalam organisasi GPdI bisa disebut bernasib malang, atau sebagai sebuah kecelakaan. Kenapa sampai bisa disebut bernasib malang? Bila di dalam organisasi-organisasi duniawi – non religius, sang konstitusi (AD/ART) adalah kekuasaan tertinggi, penentu segala kebijakan, semua kekuasaan tunduk padanya, termasuk pemimpinnya. Tapi di dalam organisasi GPdI, Kontitusi justru tak berdaya, babak belur, terobrak-abrik, terobok-obok bahkan tercabik-cabik.

Disebut bernasib sangat malang karena di dalam rumah GPdI, sang konstitusi tidak pernah menjadi dirinya sendiri, tidak pernah selesai, tidak pernah diberi waktu untuk istirahat. Dari tahun ke tahun, tertutama jika tiba “musim” MUBES, selalu saja ada tangan-tangan yang usil mengusik keberadaan sang konstitusi. Sang konstitusi selalu dianggap kurang, cacat, tidak relevan, dan tidak sempurna.

Tahun 2012 melalui MUBESLUB di Bogor Jawab barat, sang kontitusi harus menjalani pembedahan untuk membuang pasal yang dianggap penyakit yang menghambat seseorang untuk berkuasa tanpa batas. Pasal penyakit itu adalah “Pembatasan menjabat ketua MP/MD hanya dua periode berturut-turut”.

Tahun 2017, tepatnya bulan Maret, dalam MUBES di Bandung dilakukan lagi pembedahan secara besar-besaran. Ada banyak bagian atau organ dari tubuh sang konstitusi yang disebut pasal-pasal, yang diamputasi total karena dianggap cacat, mengganggu, atau menghambat, dan pada saat yang sama ada banyak pasal yang dicangkokkan ke dalam tubuh sang konstitusi. Andaikan pembedahan di Bandung itu berhasil, seharusnya yang digunakan sekarang adalah konstitusi GPdI produk MUBES 2017 di Bandung. Tetapi sayang ‘konon’ semua dokumen hasil amandemen konstitusi GPdI di MUBES Bandung itu HILANG tanpa bekas, dan tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab. Benar-benar nasib sang konstitusi kian malang.

Nasib Konstitusi GPdI Makin Malang di Malang
Mei tahun 2019 di Kota Malang, ada upaya-upaya sekelompok orang yang berusaha menyelundupkan sang konstitusi masuk ke forum MUKERNAS untuk membuat sang konstitusi sebagai PRODUK MUKERNA MALANG 2019.

Mereka berhasil mencetak (menciptakan) sebuah buku berwajah cantik yang isinya konstitusi yang diberi nama: “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI, serta Penjelasannya. MUKERNAS GPdI 2019. Malang 15 Mei 2019. Disahkan oleh Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia”.

BACA JUGA  Berita Baik. GPdI Jl. Hayam Wuruk dan Asset-assetnya serta Jemaat Kembali ke GPdI

Sang Konstitusi yang berwajah cantik nan memesona itu sudah merambah ke berbagai daerah di Indonesia. Kedatangannya disambut oleh para pimpinan MD. Bahkan menurut ketua MD Papua, sang konstitusi cantik manis produk Mukernas Malang 15 Mei 2019 itu telah tampil di depan peserta MUKERDA Papua, tepatnya di meja pimpinan MUKERDA MD Papua.

Tetapi sayang, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, karena beberapa saat kemudian, kemunculan wajah cantik konstitusi produk MUKERNAS Malang ini berubah menjadi sebuah kasus atau skandal yang tidak hanya menggoncang tetapi juga memalukan insan GPdI. Betapa tidak, konstitusi cantik kelahiran Malang 15 Mei 2019 ini ternyata melibatkan nama-nama besar para petinggi GPdI, dan bahkan menyeret nama dan jabatan seorang pejabat negara, seorang Dirjen Bimas Kristen. Urusan kemudian harus bersentuhan dengan ranah hukum di satu sisi, dan di sisi lain ada pejabat GPdI yang harus berkorban (atau dikorbankan?) demi sebuah citra.

Memang kemudian muncul pernyataan-partanyaan resmi dari para petinggi GPdI bahwa produk MUKERNAS Malang itu di luar pengetahuan mereka, dan bahwa itu adalah inisiatif dari oknum. Tetapi penulis memiliki paling sedikit sembilan (9) fakta yang menunjukkan kelahiran konstitusi Malang itu sudah direncanakan secara matang. Karena kelahiran dan kehadiran konstitusi MUKERNAS Malang itu ternyata membawa petaka, akhirnya sang konstitusi yang sudah berbentuk buku-buku kecil dengan tampilan wajah indah gedung Sentra GPdI itu, akhirnya harus dibuang ke tempat sampah atau menjadi barang rongsokan di sebuah gudang entah di mana.

Konon Akan Muncul Lagi di MUKERNAS Jakarta 2021
Produk yang disebut-sebut dilahirkan di MUKERNAS Malang yang bernasib malang, konon akan muncul kembali di karena MUKERNAS Jakarta 21 -23 Sept. 2021. Tetapi kali ini wajah sang konstitusi tampak angker, kejam, marah, dan seakan mau membalas dendam. Bayang-bayang wajah sang konstitusi GPdI itu muncul melalui sebuah media yang bernama Pantekosta Post demikian:
“Menurut sumber Pantekosta Pos yang dapat di percaya, hal-hal yang sangat vital terkait dengan penyempurnaan AD-ART GPdI 2012 diantaranya: 1)Pasal 25 ayat 1 AD-ART GPdI tentang MUBESLUB GPdI Dicabut. 2)Tata Cara Pemilihan dalam BAB VI Pasal 13 Poin 3 PEMILIHAN MAJELIS DAERAH e.1. Calon Ketua MD telah berpengalaman sebagai Pengurus MD sekurang-kurangnya 2 (dua) periode, Dirubah/disempurnakan menjadi sudah berpengalaman satu kali sebagai pengurus MD dan sudah berpengalaman satu kali sebagai Pengurus MP. Dan terkait dengan draf usulan revisi-penyempurnaan AD-ART GPdI 2012, yang sudah di kaji oleh tim bentukan Ketum GPdI dibenarkan oleh Pdt. Drs Johannis Hus Lumenta, Sekum GPdI”. Demikian kutipan dari Pantekosta Pos.

Jika draf pasal tentang pemilihan Majelis Daerah kemudian menjadi konstitusi, maka sang konstitusi akan melakukan tindakan keras dan kejam yang tanpa ampun akan membabat, merontokkan, menghancurkan, dan sekaligus mengubur karier minimal 21 pemimpin GPdI yang saat ini berada di posisi ketua MD. Syair lagu Titik Sandora: “Tamatlah o riwayatnya”. Mereka adalah:

  1. Ketuan MD Sumut, 2. Ketuan MD Riau, 3. Ketuan MD Sumbar, 4. Ketuan MD Jambi, 5. Ketuan MD Kepri, 6.Ketuan MD Jabar, 7. Ketuan MD DIY, 8. Ketuan MD Kalbar, 9.Ketuan MD Kaltara, 10. Ketuan MD Bali, 11. Ketuan MD NTT. 12, Ketua MD NTB, 13. Ketua MD SULBAR, 14. Ketua MD Gorontalo, 15. Ketua MD Maluku, 16. Ketua MD Maluku Utara, 17. Ketua MD Papua, 18. Ketua Papua barat, 19. Ketua MD Kalsel, 20. Ketua MD Australia, 21. Ketua AS.
BACA JUGA  GKSI Pdt. Marjiyo Pemegang Hak Paten Logo Tawarkan Rekonsiliasi

Alat yang Hanya Diperalat
Bila benar apa yang diberitakan media online tersebut, maka karakter konstitusi yang akan diberi predikat “SEMPURNA” ini karena akan disempurnakan, justru akan tampak kejam, kasar, sadis, dan tidak manusiawi.

Lebih dari itu, sang konstitusi akan diperalat oleh kelompok tertentu untuk menghancurkan kelompok lain yang selama ini dianggap berseberangan. Di sisi lain konstitusi yang sengaja diprogram berkarakter kejam, keras, kasar, dan sadis ini dimaksudkan untuk membuka jalan lebar-lebar bagi kelompok tertentu untuk meraih posisi pemimpin-pemimpin baik ditingkat pusat maupun daerah tahun 2022.

Jika sang konstitus kelahiran Jakarta nanti benar-benar berhasil diwujudkan dengan cara pemaksaan kehendak, maka yakinlah, pasti akan terjadi perang besar yang berkepanjangan. Kenapa akan terjadi perang? Pasal mana dalam tubuh GPdI (AD/ART) yang memberikan ruang kepada peserta Mukernas untuk mengamandemen AD/ART GPdI?

MUKERNAS Jakarta 2021 ini bila memaksakan kehendak untuk amandemen AD/ART, maka akan menjadi catatan sejarah, awal GPdI yang sudah berumur 100 tahun ini akan runtuh. Kenapa? Karena ketika terjadi amandemen AD/ART di forum MUKERNAS, seperti informasi yang berkembang di lingkungan GPdI, seketika itu juga hamba-hamba Tuhan yang tidak setuju akan segera melaporkan kepada yang berwajib tentang keabsahan AD/ART. Tentu ini menjadi jalan terbaik, sebab dengan dilaporkan kepada aparat hukum (Karena AD/ART GPdI disahkan oleh Hukum negara) maka akan terjadi pengujian terhadap AD/ART yang diamandemen di forum yang bukan tempatnya, MUKERNAS.

Dan bila itu terjadi, jangan salahkan iblis atau setan karena mereka tidak ikut-ikutan dalam menciptakan atau melahirkan sang konstitusi versi MUKERNAS. Akhir kata, mari ber MUKERNAS dengan taat pada sang konstitusi, bukan taat pada keinginan beberapa orang.

Pdt. Dr. S. Tandiassa. Penulis adalah seorang dosen Sekolah Tinggi teologia Intheos, Surakarta. Juga seorang penulis buku Teologi dan Populer, sudah 12 judul buku. Dan sebagai Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia, Daerah Istimewa Jogjakarta

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
2
+1
2
+1
0
+1
3
+1
0
+1
2
+1
8

1 KOMENTAR

  1. Saya bangga buat Insan Gpdi seiring wkt berjalan sampai tidak terasa sdh dapat merayakan 100 Thn di Bumi Nusantara ; Anggaran Dasar & Rumah tangga ( AD/ART ) yg jadi pijikan Berorganisasi berulang ulang di Amandemen itu tanda nya ; Organisasi Gpdi sehat krn menerima perbedaan ; Sayang Tata kelolah ke uangan tdk tersentuh . . . .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini