Aturan misa Natal dari KAJ sesuai Surat Edaran Kemenag dan KAJ himbau umat Katolik tidak mudik Natal

Jakarta – Sekretaris Jendral KAJ, Romo Adi Prasojo mengurai penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama dengan cara online atau live streaming yang dapat disiarkan sehingga dapat disaksikan jemaat tanpa harus datang ke Gereja. Kedua, dengan cara offline atau tatap muka.

Mengenai penyelenggaraan ibadah secara tatap muka, dijelaskan lewat keterangan pers, Romo Adi Prasojo bahwa wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. ”Para pelayan, pastur, petugas, dan umat memastikan hadir dalam keadaan sehat, menggunakan masker dari rumah ke tempat ibadah sampai pulang ke rumah dan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak,”jelasnya.

Pembatasan juga diterapkan di paroki – paroki yang ada di Keuskupan Agung Jakarta yakni pembatasan dalam 1 sesi peribadatan maksimal 20% dari kuota biasanya di dalam gereja, dengan durasi ibadah maksimal 60 menit. Tentunya dengan adanya pembatasan ini, akan ada modifikasi tradisi Natal dengan tetap menjaga kesakralan peryaan Natal.

KAJ juga memberlakukan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No. 23 Tahun 2020, point E mengenai ketentuan pelaksanaan hendaknya perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Selain itu, KAJ menghimbau paroki – paroki menyederhanakan dekorasi Natal sehinggal waktu bongkar pasangnya menjadi lebih cepat dan juga tidak memasang tenda untuk menghindari kerumunan.

BACA JUGA  PGI Mengecam Penyiksaan Warga Sipil Papua Diduga Pelakunya Oknum TNI

Pada saat ini KAJ mengijinkan diselenggarakan misa malam Natal (24 Desember 2020) dan Misa Hari Natal 25 Desember dengan maksimal 2 kali ibadah tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.  

Bagi jemaat yang ingin mengikuti misa, dihimbau untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di www.belarasa.id, di paroki masing – masing. “Di website ini sudah ada cara warga untuk daftar. Salah satu syaratnya usia 18-59 tahun, selebihnya mengikuti online,” terangnya.

Umat yang diizinkan misa hanya warga dalam satu paroki. Tidak diperbolehkan jemaat dari paroki lain (berbeda paroki). Apalagi warga dari luar kota. “Misa tatap muka hanya warga telah terdaftar di masing-masing parokinya, tidak boleh lintas paroki, apalagi dari luar kota,” tegasnya.

Setiap jemaat yang berhasil mendaftar lewat belarasa.id , akan mendapat QR Code untuk discan saat mau masuk mengikuti misa. Untuk itu jemaat harus membawa QR code dan KTP untuk dicocokkan.

BACA JUGA  Satu Tubuh Jakarta Utara Gelar Doa Untuk NKRI Tetap Utuh dan Jauh Dari Perpecahan

Menurut Romo Adi Prasojo, tema Natal 2020 KAJ “Dia Sang Imanuel Yang Hadir”, sangat relevan dengan kondisi saat ini. “Inilah saat bagi kita,  umat Katolik bergandengan hati dengan seluruh komponen masyarakat untuk memastikan bahwa kita bertanggung jawab pada sesama kita, bertanggung jawab atas kesehatan dan keselematan orang lain,” pungkasnya.

Keuskupan Agung Jakarta juga menghimbau umat Katholik yang berada di wilayah KAJ dan wilayah-wilayah lain di Indonesia untuk tidak mudik dan mengurangi bepergian dan menghindari keramaian, silaturahmi perayaan Natal dapat dilakukan secara daring/virtual dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

“Mari kita rayakan sukacita Natal dan dalam keheningan dan kesederhanaan. Karena Dia, Sang Bayi Juru Selamat telah lahir untuk keselematan kita dan semua orang”, ajaknya seperti yang diunggah dalam video siaran pers KAJ

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini