Jakarta – Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 Jawa Bali sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Keputusan memperpanjang itu bertolak dari hasil PPKM sebelumnya yang dinilai lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Walau begitu, di perpanjangan kali ini diberikan beberapa kelonggaran, termasuk mengizinkan tempat ibadah dibuka di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM level 3. “Maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021), dengan begitu untuk wilayah yang berada dalam PPKM level 4 belum diizinkan.
Pemerintah telah menetapkan 33 wilayah di Jawa – Bali masuk dalam kategori PPKM level 3. Untuk daerah level 3 diberikan kelonggaran rumah ibadah dibuka sampai pukul 17.00 Wib. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 dan berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Seperti yang dilihat dari detik (Mal dan Tempat Ibadah Sudah Boleh Buka di Wilayah Ini), daftar wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali: 1. Banten ( Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang).
2. Jawa Barat (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya).
3. Jawa Tengah ( Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan).
4, Jawa Timur (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo).
5. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem)