JAWA BARAT – Tanggal 17 April 2019 sudah semakin dekat. Di tanggal tersebut rakyat Indonesia memilih calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memilih calon anggota dewan baik untuk tingkat pusat, provinsi/kabupaten kota.
Dr. Hanan Soeharto, SH., MH., seorang pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman pun ikut dalam kontestasi pemilihan calon anggota legislatif dapil Garut-Tasikmalaya dari Partai Demokrat.
Dalam bidang hukum, Hanan tercatat sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM STT Jaffray, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setia Bakti Yustisia besutan partai Demokrat, yang tugasnya melakukan pembelaan hukum bagi kaum yang termarginal. Selain itu, mendapatkan kepercayaan duduk sebagai Ketua Pergerakan Reformasi Tionghoa Indonesia, lembaga yang mengurusi atau melakukan pembelaanpembelaan hukum bagi orang Tionghoa yang diperlakukan diskriminasi. Juga ia dipercaya sebagai Ketua LBH GBI yang tugasnya melakukan pembelaan bagi jemaat GBI yang diperlakukan tidak adil dalam hukum.
Menjadi pertanyaan, apakah ia dibayar saat duduk memimpin lembaga-lembaga itu? Jawabannya tidak. Kenapa? Karena secara ekonomi pria yang tidak pernah lepas dari senyum ini sudah diberkati Tuhan dari usahanya yang bergerak di bidang perhotelan dan lain sebagainya.
Menjadi pertanyaan berikutnya, apakah orang yang meminta bantuan hukum di lembaga-lembaga yang dipimpinnya itu harus diwajibkan membayar? Jawabannya, tidak. Dr. Hanan Soeharto SH, MH, memang terpanggil untuk memberikan batuan hukum kepada masyarakat kecil yang diperlakukan tidak adil. “Saya hidup hanya mau melayani Tuhan. Melayani Tuhan itu tidak sebatas atau harus ada di atas mimbar, saya meyakini pelayanan yang saya lakukan yaitu (siap) memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil,itu juga bagian dari pelayan,” kata Dr. Hanan Soeharto, SH., MH.
Lebih jauh, ia juga memberikan pesan, bantuan hukum yang diberikan untuk semua kalangan, termasuk gereja. “Siapa saja yang diperlakukan tidak adil, lalu meminta bantuan hukum dari saya, saya bersedia,” katanya.
Bahkan, Dr. Hanan Soeharto, SH., MH, tidak menunggu orang meminta bantuan hukum kepadanya. Bila ia melihat ada Gereja yang diperlakukan tidak adil atau surat izinnya begitu sulit keluar maka ia akan datang menawarkanjasa gratis untuk membantu.
MITRA INDONESIA, pernah menyaksikan bagaimana Dr. Hanan Soeharto, SH., MH., datang ke salah satu gereja HKBP yang ada di Depok ketika mengalami masalah.
Dr. Hanan Soeharto SH, MH, saat itu langsung menawarkan diri untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada semua gereja atau Umat Kristiani yang membutuhkan bantuan hukum bila pihak gereja belum memiliki penasihat hukum. Bila sudah ada pun, ia masih menawarkan jasa apa yang bisa dilakukan. Begitu juga dengan kasus yang dihadapai oleh STT SETIA, Hanan juga memberikan bantuan. (NW)