Hak Jawab GPdI atas pemberitaan tabloidmitra.com, perihal berita 9 Oktober 2023

JAKARTA – Pemberitaan tabloidmitra.com, pada 9 Oktober 2023 dengan judul “AD/ART GPdI Perlu Diamandemen, Ferry Ericson, S.H, Lemahnya AD/ART GPdI Menimbulkan Kesewenang – Wenangan ,” mendapatkan tanggapan dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), khususnya dari Kuasa Hukum, Staf Khusus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Deolipa Yumara, SH., S.P.si, Tarida Sondang P, Siagiaan, SH., M.H.,M.Kn, M Benyamin Latuconsina, SH., M.H.,C.L.A., C.C.D.,C.Med.

Pihak Kuasa Hukum, Staf Khusus GPdI, Bidang Hukum dan Advokasi memahami dengan benar UU Pers no 40 Tahun 1999. Untuk itu ketika merasa pemberitaan media ini tidak memenuhi unsur keseimbangan berita (Cover Both Side), hanya menampilkan pendapat satu pihak, dari Ferry Ericson, S.H, maka diajukan Surat Hak Jawab. 

Surat Kuasa Hukum GPdI, yang diterima media ini ber nomor No.: 037.EKS/SKMPHA-MOMI/XI-2023, tanggal 14 November 2023, Hal Hak Jawab, dibuka dengan tulisan : Sehubungan dengan pemberitaan di media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023 dengan judul “AD/ART GPdI Perlu Diamandemen, Ferry Ericson, S.H, Lemahnya AD/ART GPdI Menimbulkan Kesewenang-Wenangan”, dengan ini kami Staf Khusus Majelis Pusat GPdI Bidang Hukum dan Advokasi selaku Kuasa Hukum dari Gereja Pantekosa di Indonesia berdasarkan surat kuasa khusus No. 004.07/MP-GPdI/IV-2023, tertanggal 3 April 2023 dan surat kuasa khusus No. 007.07/MP-GPdINII-2023 tertangal 24 Juli 2023 menyampaikan bantahan dan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut :

Media ini berterima kasih atas koreksi yang diberikan oleh Pihak Kuasa Hukum GPdI, dan merasa perlu menerbitkan perihal yang dianggap tidak memenuhi unsur keseimbangan berita (cover both side).

Dalam surat hak jawab, pihak Pihak Kuasa Hukum GPdI, mengungkapkan pemberitaan dalam media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023, alinea ke-4, mengatakan : “…Sebut saja, adanya laporan di Bareskrim tentang AD/ART Palsu, gugatan perdata dari Majelis Daerah Lampung (MD), kepemimpinan Pdt. Samuel Karundeng yang sedang berproses di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara. Juga ada infornasi MD Sumatera Selatan, kepemimpinan Pdt Hany Gultom melakukan gugatan ke pengadilan–sedang berproses. Terungkap juga gugatan pidana dari Majelis Pusat (MP) kepada MD Lampung, kepemimpinan Pdt Samuel Karundeng- sedang berproses. “

Kuasa Hukum GPdI, mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan keliru, bahwa sehubungan dengan telah berakhimya masa jabatan masing-masing, Pdt. Samuel Karundeng sebagai Ketua Majelis Daerah GPdI Lampung periode 2017- 2022 berdasarkan surat Nomor 005.04/MP-GPdl/VI-2022 tertanggal 23 Juni 2022, tentang Sanksi Organisasi Kepada Majelis Daerah Lampung maupun Pdt. Harry S. Gultom sebagai Ketua Majelis Daerah Sumatera Selatan periode 2017 – 2022 berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pusat GPdI (Nomor : 030.01/MP-GPdI/VIII-2022 tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai hasil Musda GPdl Sumatera Selatan tahun 2022 maka keduanya sudah tidak berhak mengatasnamakan dirinya sebagai dan/atau sebagai pengurus Majelis Daerah.

Masih dalam surat hak jawab, bahwa sehubungan dengan tindakan Pdt. Samuel Karundeng dan kawan- kawan yang patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan berupa tidak melakukan penyetoran kewajiban dana 20% (dua puluh persen) MD Lampung GPdl Periode 2017-2022 kepada MP GPdl Jakarta yang dilakukan dengan sengaja dan juga menguasai asset Majelis Daerah GPdl Lampung, Klien kami telah membuat laporan tidak pidana ke Kepolisian Daerah Lampung sebagaimana Surat No.: 012.10/MP-GPdl/lV-2023 tertngggal 12 April 2023 perihal : Laporan Tindak Pidana.

Dalam surat hak jawab Pihak Kuasa Hukum GPdI, bahwa pemberitaan media ini tanggal 9 oktober 2023, alinea ke-5, mengatakan : ”Kepada media ini pengacara, Feny Ericson, S.H, mengungkapkan gugatan perdata MD Lampung, kepemimpinan Pdt. Samuel Karundeng, sedang berproses ditahap Jawab menjawab. Tuntutan ini perdata yang tujuannya agar secara hukum pengadilan negeri Jakarta Utara, menyatakan tidak sah keputusan MP GPdl dalam melaksanakan Musyawarah Daerah di Lampung, dan tidak sah pembekuan kepengurusan yang dipimpin Pdt. Samuel Karundeng, katanya, dan dalam agenda sidang minggu ini adalah Jawaban pihak tergugat (MP). “

BACA JUGA  Klub Motor Indonesia “Gerebek” GBIS Sinai Bandung

Pemberitaan tersebut, ditulis dalam surat Hak Jawab, sangat tidak benar karena faktanya Pdt. Samuel Karundeng telah mengajukan 3 kali gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap klien kami sebagaimana perkara perdata sebagai berikut :

Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 435/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr. Tanggal Pendaftaran, hari Selasa, 12 Juli 2022; Dengan amar keputusan akhir Nomor: 435/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr, pada Rabu 08 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu :

MENGADILI: DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI

• Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi mengenai gugatan Para Penggugat Konvensi Kabur (obscuur libel);

DALAM POKOK PERKARA. • Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

DALAM REKONVENSI. • Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. • Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sejumlah Rp.981.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah):

Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 616/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr. Tanggal Pendaftaran, hari Rabu, 21 September 2022; Dengan amar keputusan akhir berupa Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.: 738/PDT/2023/PT DKI tertanggal 23 Agustus 2023 yaitu : 

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 616/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tangga 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut;

3. MenghukumParaPembandingsemulaParaPenggugatmembayarbiaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun amar Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 616/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding yaitu :

MENGADILI: DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI

• Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi 

DALAM POKOK PERKARA

• Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

• Menghukum para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.582.200,- (satu Juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);

Bahwa terhadap Keputusan Pengadilan Tinggi OKI Jakarta No.: 738/PDT/2023/PT DKI tertanggal 23 Agustus 2023 telah diajukan permohonan kasasi oleh Pdt. Samuel Karundeng cs ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum 181/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr

Tanggal Pendaftaran, hari Selasa, 14 Maret 2023;

Agenda persidangan selanjutnya hari Rabu 8 Nopember 2023 yaitu Duplik dari Para Tergugat.

Kuasa Hukum  GPdI menulis dalam surat hak jawab, bahwa pemberitaan dalam media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023, alinea ke-6, mengatakan : Ferry Ericson, S.H, menegaskan pembelaan yang diberikan kepada Pdt. Samuel Karundeng cs semata untuk mencari keadilan karena pihaknya melihat keputusan MP GPdl, tidak sesuai AD/ART. ”Kalau melihat dari AD/ART, mestinya tuntutan klien kami Pdt. Samuel Karondeng, dikabulkan hakim, “terangnya.

Pemberitaan tersebut kata Kuasa Hukum GPdI dalam surat hak jawab, sangat tidak benar karena faktanya sebagaimana telah diuraikan dalam butir 4 di atas, 2 dari 3 gugatan perdata Pdt. Samuel Karundeng yang merupakan pengulangan telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan salah satunya yaitu Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 435/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tertanggal 08 Februari 2023 telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

BACA JUGA  API DPC Kota Bekasi

Masih dalam surat Hak Jawab, Kuasa Hukum GPdI menulis bahwa pemberitaan dalam media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023, alinea ke-7, mengatakan :

Ferry Ericson, S.H membenarkan Pdt. Samuel Karundeng telah melakukan penyetoran 20 % uang perpuluhan MD Lampung ke MP. ”Dengan disetorkan seharusnya sudah selesai. Tapi ternyata proses pidananya yang dilaporkan MP terhadap Pdt. Samuel Karundeng dan kawan – kawan masih berproses, “katanya.

Pemberitaan tersebut dalam surat Hak Jawab Kuasa Hukum GPdI, menegaskan sangat tidak benar karena pengembalian dana hasil penggelapan (oleh Pdt. Samuel Karundeng cs) tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Kuasa Hukum GPdI, dalam surat Hak Jawab menulis bahwa pemberitaan dalam media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023, alinea ke-8, mengatakan :

Dalam percakapan dengan media ini terungkap, Ferry Ericson, S.H juga menjadi pengacara MD Sumatera Selatan, kepemimpinan Pdt. Harry Gultom. ”Perbedaan Lampung dan Sumatera Selatan yaitu Lampung belum sempat laksanakan Musyawarah Daerah sedangkan Sumatera Selatan sudah sempat melaksanakan Musyawarah Daerah, tetapi tidak sampai selesai. Kami Juga penasehat hukumnya dan sedang dalam proses gugatan perdata,”

Apa yang dinyatakan oleh Ferry Ericson, S.H, tulis Kuasa Hukum GPdI, dalam surat hak jawab, sangat tidak benar karena Musyawarah Daerah GPdI Lampung telah terlaksana sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga GPdI pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2022 dengan catatan sampai saat tidak ada suatu keputusan hukum manapun yang menyatakan batal pelaksanaan dan keputusan Musda dimaksud.

Kuasa Hukum GPdI, dalam surat hak jawab menulis bahwa pemberitaan dalam media online MITRA INDONESIA tanggal 9 Oktober 2023, alinea ke-9, mengatakan :

Ferry Ericson S.H, menegaskan adanya tuntutan hukum dari MD Sumatera Selatan menambah panjang anggapan kesewenang – wenangan MP dalam menginterpretasikan AD/ART. Termasuk dalam memberikan teguran kepada Ketua MPR GPdI ”Apa dasar hukumnya MP bisa menegur atau memecat MPR? keberadaannya sejajar dipilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) yang sama,”

Menutur Kuasa Hukum GPdI, dalam surat hak jawab menulis, pemberitaan tersebut tidak benar, sangat premature serta tanpa didasari adanya aturan dan/atau keputusan pengadilan.

Surat hak jawab dari Kuasa Hukum GPdI, diakhiri dengan tulisan, demikian bantahan dan Hak Jawab Klien kami dan dengan merujuk pada ketentuan Undang-undang Pokok Pers yang berlaku, sangat kami harapkan MEDIA ONLINE MITRA INDONESIA (Tabloidmitra.com) dapat memuat bantahan dan hak jawab klien kami ini dalam kesempatan pada penerbitan berikutnya. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Surat Hak Jawab ini telah memberikan pelajaran berharga dalam dunia pemberitaan Indonesia, termasuk di lingkungan Kristiani, lebih khusus di lingkungan GPdI, di mana segala hal yang berurusan dengan media, diletakkan kepada kebenaran, dengan memberikan keterangan, dalam hal ini Surat Hak Jawab.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini