YOGYAKARTA – Berita tentang adanya kelompok jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jl. Hayam Wuruk, Yogjakarta, yang pindah ke Gereja Sidang Pantekosta Di Indonesia (GSPDI) banyak dibicarakan dilingkungan GPdI, tentu juga di GSPDI.
Tabloidmitra.com, menghubungi Ketua Majelis Daerah (MD) GPdI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M. A, M. Th, untuk mendapatkan ceritera versi GPdI Yogyakarta.
Ceritera Pdt. Dr. Samuel Tandiasa, M.Th , GPdI di Jl. Hayam Wuruk no. 22 Yogyakarta (Red: GPdI HW), dirintis dan digembalakan Pdt. Raden Gideon Sutrisno, atau yang sering dipanggil Pdt. The Kiem Kwie.
Setelah Pdt. Raden Gideon Sutrisno meninggal dunia, tepatnya pada tahun 1991, pelayanan dilanjutkan Pdt, Lianawati (istri kedua alm. Pdt. Raden Gideon Sutrisno). Oleh karena alasan-alasan tertentu, sejak tahun 1991, MD DIY menyerahkan GPdI HW kepada Majelis Pusat (MP) GPdI.
Sedangkan MD DIY, bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya – sebagai lengan dari MP GPdI, hanya sebatas memantau, mengawasi, dan memberikan informasi-informasi kepada MP GPdI mengenai situasi dan kondisi GPdI HW.
Pada tahun 2020, MD DIY dalam tugasnya, khususnya untuk GPdI HW mendapatan informasi bahwa Pdt. Lianawati sudah 8 tahun tidak dapat melayani atau tidak mampu melakukan tugas mimbar karena faktor usia (sudah lansia, 87 tahun).
Selama 8 tahun itu, tutur, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M. A,M. Th., pelayanan di GPdI HW, mulai dari pelayanan mimbar sampai pengaturan keuangan, sepenuhnya diatur, dikuasai, dan dikendalikan oleh kelompok kaum awam yang menamakan diri Majelis Jemaat.
Selain itu, dari pengamatan dan dari data-data yang dihimpun MD DIY beberapa tahun terakhir, ada beberapa hal yang tidak lazim di dalam organisasi GPdI, dilakukan di GPdI HW. Misalnya, selama sekian tahun, sebagian besar pengkhotbah diambil dari luar GPdI, sehingga sangat berpotensi masuknya doktrin-doktrin yang tidak sesuai dengan doktrin GPdI.
Hal lain adalah sistem manejemen gereja lokal yang diterapkan oleh pengurus GPdI HW tidak lagi sesuai dengan sistem yang dianut GPdI. Termasuk aset-aset GPdI HW tidak lagi berada di dalam pemeliharaan gembala jemaat, sebagaimana diatur AD/ART GPdI. Yang paling menyolok di mata umum adalah dihilangkannya simbol-simbol GPdi dari gedung GPdI, seperti nama dan logo.
Situasi dan kondisi tersebut, diinformasikan MD DIY kepada MP, dan ditindaklanjuti oleh MP, dengan turun langsung ke lokasi dan berjumpa dengan Pdt Lianawati. Berangkat dari hasil kunjungan tersebut, kata Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M. A, M. Th., yang akrab disapa, Pdt. Samuel ini, MP bersama MD DIY merencanakan sebuah upaya pemulihan pelayanan mimbar dan pembenahan sistem pengelolaan gereja lokal di GPdI HW, sebagaimana yang berlaku di organisasi GPdI.
Upaya pemulihan itu dilakukan dengan memanggil pihak GPdI HW, dari gembala jemaat sampai pengurus untuk membicarakan agenda pemulihan. Hasilnya, pihak pengurus menolak mentah-mentah.
Informasi yang diberikan Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M. A,M. Th., terjadi perbedaan diantara Pdt. Lianawati dan pengurus GPdI HW. Pada saat itu, Pdt. Lianawati sebagai gembala jemaat menerima keputusan MP yang akan dikerjakan oleh MD DIY, untuk memulihkan pelayanan GPdI HW, dan menyerahkan asset-aset atas nama GPdI HW. Tapi di sisi lain, pengurus bersih keras.
Hasil itu dilaporkan MD ke MP, dan selanjutnya, MP memerintahkan MD untuk mengamankan aset-aset GPdI, baik asset bergerak maupun yang tidak bergerak atas nama GPdI HW Yogyakarta.
MD DIY langsung begerak cepat dengan menginventarisasi semua aset GPdI HW, lalu melakukan upaya pencegahan dengan cara membolkir semua upaya pihak-pihak tertentu untuk menguasai aset-aset yang ada.
“Karena dalam proses rembukan untuk pemulihan pelayanan jemaaat dan pengamanan aset semuanya ditolak oleh pengurus, sementara keberadaan GPdI HW semakin tidak aman, maka MP memerintahkan MD untuk melantik Pdm. Raden James Prayitno Tjahjono, cucu alm. Pdt. Raden Gidion Sutrisno sebagai gembala mengantikan ibu Pdt. Lianawati,”papar Pdt. Samuel Tandiassa, M.A.M.Th.
Tabloidmitra.com menghubungi salah satu majelis GPdI HM, Paulus Hermawan, mengatakan penolakan pada Pdm. Raden James Prayitno Tjahjono, karena memang tidak pernah melayani di GPdI Jl. Hayam Wuruk, Yogyakarta.
Paulus Hermawan, balik bertanya, ada apa, pelantikan akan digelar 14 Juni 2020, tetapi surat tembus kepada Pdt. Lianawati dan pengurus pada 13 Juni malam. “Pelantikan juga tidak didepan jemaat tetapi di gereja Ketua MD DIY. Itu melanggar anggaran dasar. Kalau melantik jemaat harus di depan jemaat, dan ditanyakan jemaat setuju atau tidak. Sampai saat ini ada 700 lebih jemaat yang menolak dalam bentuk tertulis karena tidak setuju dengan Pdm. Raden James Prayitno Tjahyono,”paparnya.
Lebih dari itu, kata Paulus, pergantian pengembalaan tidak boleh menggunakan karena usia dari gembala. Sebab itu tidak diatur dalam AD/ART GPdI. “Ini ada konspirasi antara MD DIY dan MP. Mereka semua melanggar anggaran dasar. Sebab ada tertulis, gembala masih hidup, tidak boleh diganti. Memang usia gembala kita sudah tua, sudah 86 menuju 87 tetapi semua kegiatan pengembalaan berjalan dengan baik,”katanya.
“Di AD/ART ditulis gembala jemaat boleh melantik atau mengangkat wakil gembala dan pembantu-pembantu gembala untuk pelayanan mimbar. Meskipun gembala sudah sepuh, pelayanan berjalan dengan baik. Tapi karena konspirasi antara MD dan MP, terjadi kebohongan-kebohongan,” terangnya. (NBS)