Foto Bersama Gembala Pdt. Rudy Kila dan Jemaat di tempat ibadah Ballroom salah satu Hotel di Ternate. (Foto: IST)

TERNATE – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat El-shaddai Ternate yang digembalakan Pdt. Ruddy Kila, M.Th., setelah sekian lama menghadapi putusan baik Majelis Daerah dan Majelis Pusat GPdI akhirnya memilih pindah ke Gereja Bethel Indonesia (GBI) menjadi GBI Filadelfia Ternate.

Kepindahan Pdt. Ruddy Kila, M.Th., dan jemaat yang digembalakannya ke GBI meninggalkan cerita yang begitu pelik dan panjang.

Seperti yang diceritakan Pdt. Ruddy Kila, M.Th., Gereja GPdI El-Shaddai baru difungsikan tahun 2004 setelah terbakar pada saat konflik kemanusiaan 1999.

Pdt. Ruddy Kila bersama istri. (Foto: IST)

Dari tahun 1999-2003 paskah konflik horisontal tidak ada penggembalaan di GPdI Ternate. Nanti pada Januari 2004 Majelis Daerah yang diketuai Pdt. Marthin Tumimomor memberikan surat tugas kepada seorang hamba Tuhan untuk mengadakan pelayanan di GPdI Ternate yang saat itu bangunan gereja telah dibangun kembali oleh Pemda setempat akibat hancur total paskah konflik horisontal 1999.

Enam bulan setelah itu, MD Maluku Utara  melakukan pleno untuk menetapkan gembala sidang definitif GPdI Ternate. Hasil pleno MD Maluku Utara, menetapkan Pdt. Ruddy Kila, M.Th sebagai gembala sidang untuk GPdI El-shaddai Ternate, dengan SK No. 10/S.Kep/MD/XXVI/2004.

Muncullah dualisme pengembalaan di GPdI Ternate dikarenakan hamba Tuhan yang ditempatkan tetap bertahan dengan surat tugas yang diberikan MD kepadanya. Konflik dualisme akhirnya dapat diselesaikan MD Maluku Utara dan pihak Majelis Pusat (MP) yang diketuai Pdt. A.H. Mandey menjadi eksekutor penyelesaian dengan melantik Pdt. Ruddy Kila, M.Th., menjadi gembala GPdI El Shaddai yang sah melalui  SK No. 10/S.Kep/MD/XXVI/2004 pada tahun 2004 yang tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan hingga saat ini.

Awal Mula Terjadi Perpecahan

Diakhir tahun 2012-awal 2013 muncul persoalan baru. Di mana ada sekelompok jemaat GPdI El-Shaddai Ternate membuka Persekutuan Doa (PD) tanpa berkonsultasi dengan Pdt. Ruddy Kila, M.Th., sebagai gembala jemaat.

Pdt. Ruddy Kila, M.Th., bersama seluruh majelis jemaat memanggil pimpinan dari PD tersebut (Ibu Fonny Jauwhannes) dan menyarankan agar PD dapat dituntun oleh seorang pendeta. Namun usul tersebut tidak diterima. Bahkan salah seorang dari kelompok PD tersebut yang kebetulan menjabat sebagai majelis jemaat waktu itu membuat surat yang mengatasnamakan seluruh Jemaat GPdI El- Shaddai Ternate (telah dibuktikan dalam kesaksian yang bersangkutan disidang) melaporkan Pdt. Ruddy Kila kepada Ketua MD Maluku Pdt. Marthin Tumimomor yang saat itu juga sebagai gembala GPdI Akelamo-Jailolo.

Langkah yang diambil Pdt. Marthen Tumimomor saat itu bukan memediasi kelompok PD dengan gembala agar dapat kembali bersama dalam pelayanan, justru bersama seorang dari kelompok PD berangkat ke Jakarta melapor kepada MP periode 2012-2017 yang dimpimpin Pdt. M.D. Wakary tentang hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Diantaranya, dikatakan jemaat yang ikut Pdt. Ruddy Kila hanya 10%. Padahal kenyataannya, saat itu hampir seluruh jemaat mendukung Pdt. Ruddy Kila.

Tidak sampai disitu, tanggal 20 Januari 2015, MD Maluku Utara mengadakan pleno yang tidak membahas tentang mutasi Pdt. Ruddy Kila (Hal ini sudah disaksikan didepan sidang oleh salah satu pengurus MD saat itu yang mengikuti pleno, Pdt. Wolter Derek). Pleno saat itu hanya merekomendasikan Pdt. Ari Nelwan untuk mengadakan mediasi antara kelompok PD dengan Pdt. Ruddy Kila. Tetapi tidak dilakukannya dan melaporkan ke Ketua MD Maluku Utara bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Sehari setelah Pleno MD tersebut, tanggal 21 Januari 2015 MD Maluku Utara mengeluarkan Surat Mutasi untuk Pdt. Ruddy Kila dengan No. 021/SK-MD/I-15 ke Desa Kusu Kab. Tidore Kepulauan.

Pdt. Ruddy Kila saat itu bukan tidak terima dengan pemutasian. Tetapi sebagai organisasi, tentu harus memiliki alasan dalam memutasikan gembala jemaat dari satu tempat ke tempat lain. Oleh karenanya Pdt. Ruddy Kila bersama seluruh Majelis Jemaat melayangkan surat No. 03/GPdI TTE/II/2015 ke MP periode 2012-2017 yang diketuai Pdt. M.D Wakary, yang isinya melakukan banding. Ini dilakukan karena tidak mendapatkan alasan yang kuat dari MD Maluku Utara terhadap SK Pemutasian tersebut.

Oleh MP surat banding tersebut ditanggapi dengan memberikan Surat Teguran kepada Ketua Majelis Daerah No. 190/SP/MP/GPdI/V/2015 yang dengan tegas Majelis Pusat memerintahkan MD supaya mutasi tersebut ditangguhkan dan MP mengutus 2 (dua) orang yaitu Pdt. Ferry Dacosta dan Pdt. Samuel Karundeng ke Ternate untuk mandalami masalah yang ada di GPdI Ternate.

Hasilnya, melalui pleno MP menerbitkan SK No. 199/SK/MP/IX-2015 yang isinya memekarkan Jemaat El-Shaddai menjadi dua jemaat otonom meskipun masih beribadah dalam satu gedung gereja karena jemaat PD yang dimekarkan belum memiliki gedung gereja. Oleh MP membagi dengan Jemaat pagi dipimpin Pdt. Ruddy Kila dan Jemaat malam dipimpin MD. Keputusan ini memang bukan solusi tepat karena tidak menyentuh akar permasalahan. Namun tetap dijalani oleh kedua jemaat dengan baik.

Semenjak adanya SK Pemekaran No. 199/SK/MP/IX-2015 sampai 2018 kedua jemaat melaksanakan ibadah seperti biasa. Tiba-tiba pada tahun 2018, Ketua MD, Pdt. Marthen Tumimomor dengan mendapatkan dukungan MP Periode 2017-2022 yang diketuai Pdt. DR. John Weol, mengeluarkan Surat Penegasan No. 007/MP-GPdI/SPe/III-2018 (Bukan Surat Keputusan) yang isinya mencabut SK Pemekaran MP. No. 199/SK/MP/IX-2015 dan menonaktifkan Pdt. Ruddy Kila dari jabatan gembala sidang GPdI El-Shaddai Ternate.

BACA JUGA  Paradoks Natal : Datang untuk Mati Supaya Hidup

Surat Penegasan MP ini dikeluarkan dengan dasar adanya laporan MD tentang masalah di Ternate serta laporan dari utusan MP yang diutus ke Ternate pada Bulan Maret 2018 yaitu Pdt. Yos Minandar dan Pdt. Hendrik Suangga.

Pada sidang pengadilan beberapa waktu lalu, saksi dari MP Pdt. Hendrik Suangga dalam kesaksiannya membuka adanya kebohongan yang dilakukan MP dalam Surat Penegasan MP tersebut di mana dalam Surat Penegasan MP ini menjelaskan bahwa Pdt. Hendrik Suangga di utus MP ke Ternate bulan Maret 2018, sementara yang bersangkutan menyatakan bahwa ke Ternate Bulan November 2017 bukan Bulan Maret 2018.

Tidak sampai disitu masalahnya, April 2018 kembali MD justru mengeluarkan Surat Penegasan MD Maluku Utara No. 008/SP/MD-MALUT/IV/2018 yang isinya dengan tegas menyatakan Pdt. Ruddy Kila sesegera mungkin meninggalkan gereja dan pastori bahkan membawa pihak kepolisian ke gereja (ketika itu Minggu pagi saat ibadah raya baru saja di mulai).

Adanya Kedua Surat Penegasan tersebut (MP dan MD) maka sejak tanggal 21 April 2018 Pdt. Ruddy Kila bersama dengan lebih dari 140 jemaat sudah tidak menggelar ibadah di gedung Gereja GPdI El-Shaddai, melainkan pindah ke sebuah Hotel di Ternate.

Sebenarnya sebelum keluar dari gedung gereja tersebut, Pdt. Ruddy Kila bersama beberapa Majelis Jemaat pada April 2018 sudah bertemu langsung dengan Ketua Umum (Ketum) MP di Jakarta dan justru Ketum sendiri menyatakan MP tidak akan serta merta mengambil putusan sepihak melainkan MP akan turun ke Ternate terlebih dahulu mendalami masalahnya dan status GPdI ternate dinyatakan dalam status Quo (ada bukti video pernyataan Ketum). Tapi itu hanya sebatas pernyataan yang tidak pernah dilaksanakan atau ditepati.

Beribadah di sebuah hotel membuat Pdt. Ruddy Kila dan jemaat tidak memiliki status pengakuan dan perlindungan organisasi. Yang ada MD menyebarkan surat kepada instansi terkait di Kota Ternate bahwa GPdI penggembalaan Pdt. Ruddy Kila tidak dalam tanggung jawab MD GPdI alias Ilegal.

Demi mendapatkan pengakuan, bulan Juni 2018 Pdt. Ruddy Kila dan seluruh jemaat mengambil langkah hukum di Pengadilan Negeri Ternate. Dengan menguji Surat Penegasan MP No. No. 007/MP-GPdI/SPe/III-2018 dan Surat Penegasan MD 008/SP/MD-MALUT/IV/2018.

Tepat tanggal 17 Mei 2019, pengadilan memutuskan menolak tuntuan Pdt. Ruddy Kila dan jemaat. Putusan itu tidak tidak menyentuh materi gugatan mengenai dua surat penegasan yang diuji. Justru mengaktifkan kembali SK MD Maluku Utara No. 021/SK-MD/I-15 tentang pemutasian Pdt. Ruddy Kila ke Desa Kusu Kecamatan Oba Kabupaten Tidore Kepulauan yang sudah jelas-jelas surat tersebut telah dianulir dan dibatalkan oleh SK MP. No. 199/SK/MP/IX-2015 tentang pemekaran menjadi 2 (dua) jemaat otonom.

Namun dengan hasil itu, Pdt. Ruddy Kila dan 140 jemaat tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa harus meninggalkan GPdI dan mengambil sikap untuk pindah ke GBI. “Keputusan ini adalah kami dipaksa harus pindah,” kata Pdt. Ruddy Kila dengan suara terbata-bata dan serak yang mengindikasikan sedang menangis. “Saya menjawab ini dengan menangis.”

Alasannya menangis, sebab dari hati kecilnya ingin bersama jemaat tetap berada di GPdI, tetapi itulah hasil yang diperoleh. Dan ini harus dipahami sebagai jawaban Tuhan yang terbaik.

Langkah keluar diambil karena itu dilihat lebih baik daripada bersama dengan GPdI. Sebab menang ataupun kalah di pengadilan demi mempertahankan gedung gereja yang telah dikuasai Ketua MD tetap saja akan menjadi masalah dan akan membuat tidak fokus pada pelayanan.

Diakhir pembicaraan, Pdt. Ruddy Kila tetap berkata dirinya dan keluarga besar GBI Filadelfia tetap cinta GPdI. “Jangan ditanya dan ragukan soal ke GPdI-an kami. Tapi inilah akhir yang harus kami terima,” tutupnya dan berharap walau dirinya sudah di GBI tetap mendoakan agar GPdI ke depan dapat diperbaiki terutama dalam manajemen kepemimpinan supaya GPdI akan terus ada sampai Tuhan Yesus datang.

Versi MD Maluku dan MP

Lewat sambungan telepon selular, Pdt. Marthin Tumimomor berkata persoalan GPdI El-Shaddai bermula di tahun 2012, di mana ada persoalan internal dalam pelayanan Pdt. Ruddy Kila yang tidak dapat diselesaikannya.

Hadirnya Persekutuan Doa yang dimotori jemaat-jemaat GPdI El-Shaddai yang digembalakan Pdt. Ruddy Kila menjadi bukti kuat bahwa di internalnya ada persoalan.

Persoalan makin tak terkendali ketika jemaat-jemaat yang ada di Persekutuan Doa mengundang Pdt. Ruddy Kila untuk memberitakan firman Tuhan. Saat pemberitaan firman itu, Pdt. Ruddy Kila menjadikan tempat untuk mengadu kebenarannya sendiri.

Majelis Daerah mencoba memediasi antara Pdt. Ruddy Kila dan kelompok jemaat yang ada di PD tersebut. Mediasi yang dilakukan MD adalah menyurati Pdt. Ruddy Kila meminta supaya dapat benahi pelayanan dan mengutus Pdt. Ari Nelwan untuk meminta Pdt.Ruddy Kila dapat merangkul jemaat-jemaat yang berseberangan dengannya.

Sebaliknya, Pdt. Ruddy Kila mengambil langkah untuk ada pemecatan kepada jemaat bernama Ronny Pandensolang.

BACA JUGA  Pembakaran Rumah Ibadah di Sulteng, Banjir Rasa Simpati dan Meminta Aparat Hukum Para Pelaku

Untuk menyelamatkan pelayanan GPdI di Ternate, MD Maluku Utara lewat pleno mengambil keputusan untuk memutasikan Pdt. Ruddy Kila ke Desa Kusu Kab. Tidore Kepulauan.

Keputusan MD tersebut tidak diterima oleh Pdt. Ruddy Kila. Pihak MD pun mencoba membawa persoalan ketingkat MP yang akhirnya, Ketum saat itu (Pdt. M.D. Wakkary) melihat persoalan yang ada di GPdI Ternate sudah sangat sulit untuk disatukan jemaat yang bersebarangan. Kemudian MP mengambil langkah bijak untuk Pdt. Ruddy Kila dimekarkan dan biayanya akan disiapkan oleh MP.

Akhirnya pada kepemimpinan MP yang baru di bawah Pdt. John Weol, Ketua MD Maluku Utara, Pdt. Marthen Tumimomor meminta untuk GPdI di Ternate hanya ada satu pengembalaan.

Pdt. Ruddy Kila dan jemaatnya melakukan langkah hukum. Hasilnya, semua tuntutan pihak Pdt. Ruddy Kila di tolak pengadilan.

Keputusan pengadilan tidak membuat MD Maluku menjadi seman-mena, sebaliknya MD Maluku Pdt. Marthen Tumimomor berharap Pdt. Ruddy Kila untuk datang kepada MD. Kenapa? Karena di GPdI ada aturan seandainya Pdt. Ruddy Kila mau mekar pihak MD Maluku masih terbuka untuk coba memikirkan yang terbaik.

Harapan MD Maluku itu ternyata tidak terjadi. Sebaliknya, setelah putusan pengadilan itu Pdt. Ruddy Kila memberikan surat kepada MD GPdI Maluku Utara yang isinya Pdt. Ruddy Kila dan jemaat yang digembalakannya memutuskan pindah ke gereja lain.

Soal banyaknya berita di Media Sosial (Medsos) yang esensinya menang atau kalah Pdt. Ruddy Kila akan dipecat, tidak akui bahwa MD GPdI Maluku Utara. Sebab MD GPdI Maluku Utara tidak pernah mengeluarkan statement tersebut.

Sampai saat diwawancarapun, Pdt. Marthen Tumimomor mengaku masih menahan diri dan tidak mau meladeni berbagai berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang ada di Medsos.

Soal keputusan Pdt. Ruddy Kila bergabung dengan gereja lain, Pdt. Ruddy Kila tidak dapat menahan dan tetap berpegang pada apa yang diucapkan bahwa sejak keputusan pengadilan dirinya menunggu Pdt. Ruddy Kila untuk menemuinya mencari solusi, termasuk solusi pemekaran. “Urusan berkembangnya satu pelayanan itu masing-masing. Kalau nanti Pdt. Ruddy Kila berkembang pelayanannya, puji Tuhan. Saya sendiri tentu akan benahi pelayanan di GPdI Tenate,” katanya.

Diakhir, Pdt. Marthen Tumimomor meluruskan cerita tentang jumlah jemaat. Jemaat GPdI Ternate saat ini sudah terpecah tiga. Pertama, jemaat-jemaat yang tidak mau masuk dalam konflik internal gereja sudah pindah ke gereja-gereja lain. Kedua, jemaat ikut Pdt. Ruddy Kila. Ketiga, jemaat ikut Pdt. Marthen Tumimomor tercatat ada sekitar 30 KK.

Sedangkan, Sekretaris Umum MP GPdI Pdt. John Lumenta lewat sambungan telepon selular berkata, persoalan Ternate sudah selesai karena sudah ada putusan pengadilan.

Kiri-Kanan Sekum GPdI Pdt. John Lumenta. Kanan dan Ketua MD Maluku Utara Pdt. Marthen Tumimomor. (Foto: IST)

Pdt. John Lumenta mengurai, bicara gedung GPdI El-Shaddai Ternate itu bicara inventaris GPdI dan siapapun gembala GPdI di situ harus taat pada organisasi ketika dimutasikan. “Khusus gedung GPdI Ternate sama sekali itu milik organisasi, jadi siapapun boleh jadi gembala di situ dan siapapun harus keluar ketika dipindahkan oleh organisasi. Harus tunduk pada organisasi, dan jangan anggap itu sebagai milik sendiri, tidak boleh,” tegasnya.

Pdt. John Lumenta berpendapat semua persoalan mestinya bisa terselesai kalau ada komunikasi yang baik. Apalagi ada Tuhan Yesus Kristus. Tapi ini terjadi pasti ada salah komunikasi, ini manusiawi. “Ini semua rusak karena komunikasi tidak nyambung, tapi akar-akarnya kita tidak bisa telusuri. Kalau komunikasi jelek begini lah hasilnya,” tegasnya.

Diakui Pdt. John Lumentaa tidak mendapatkan penjelasan tuntas soal GPdI Ternate, kalau ada penjelasan tuntas pasti sudah dipanggil MD Maluku Utara dan Pdt. Ruddy Kila untuk duduk bersama dan bicara sehingga mendapatkan solusi yang baik. “Ini pikiran saya dan itu tidak terjadi sampai saat ini. Kalau soal ketum, saya tidak bisa komentari,” tandasnya.

Dalam benak Pdt. John Lumenta, solusi paling baik buat GPdI El-Shaddai Ternate adalah dimekarkan. “Pemikiran terakhir saya adalah minta ke MD Maluku Utara untuk mekarkan GPdI Ternate. Sebab pemekaran di dalam satu kota itu tidak dosa. Itu pemikiran kita, tetapi tidak terjadi. Kalau Pdt. Ruddy Kila belum pindah, maka dengan pikiran saya ini semoga dia mau terima,” tuturnya dan kalau sudah pindah tidak ada yang dapat menahan karena hidup manusia adalah bebas adanya, termasuk apakah masih mau di GPdI atau mau pindah. Tetapi tentu sangat sedih kalau Pdt. Ruddy Kila pindah.

Ada isi berita yang diubah pukul 21.22 WIB setelah redaksi mendapatkan pernyataan pembenaran dari Pdt. Ruddy Kila. Inti dari pernyataan Pdt. Ruddy Kila, putusan pengadilan yang benar adalah tanggal 17 Mei 2019. Redaksi memohon maaf atas kesalahan penulisan tersebut. (NBS)

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini