Ilustrasi : Gambar ini adalah Pengurus MD dan Wilayah - Wilayah GPdI di DIY. (Foto : Ist)

Jakarta – Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia D.I. Yogyakarta (DIY) yang sedang sibuk mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), yang rencananya akan diselenggarakan, 6 Juni 2022, dikagetkan dengan adanya undangan pertemuan pada 13 Mei 2022, oleh utusan Majelis Pusat, di antaranya pendeta berinisial HL, WK, BP dan HM.

Ditengah kesibukan MD DIY, termasuk Penasehat memenuhi dan menghadiri undangan, yang dilaksanakan di salah satu hotel mewah di DIY, yaitu JW Marriot.

Dalam pertemuan itu, MD DIY menerima Surat Keputusan (SK) No. : 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022, yang isinya bermuara kepada pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Ketua MD GPdI Yogyakarta, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, dari Jabatan Ketua MD DIY dan dari Sekretaris Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Pusat GPdI.

Surat itu tidak hanya mengagetkan MD DIY dan Penasehatnya, tetapi juga hampir semua MD GPdI di seluruh Indonesia yang pada Mei – Juli 2022 ini sedang sibuk mempersiapkan penyelenggaraan Musda. Kenapa kaget? Karena menurut informasi yang diterima media ini, surat pemberhentian terhadap Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, dari Jabatan Ketua MD DIY dan dari Sekretaris Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Pusat GPdI, juga dikirim kepada MD – MD GPdI yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Surat dari MP GPdI yang diterima oleh MD GPdI DIY, langsung direspon oleh unsur pimpinan tingkat MD sampai tingkat Majelis Wilayah (MW), GPdI DIY dengan mengirimkan surat yang kepada MP GPdI dengan tembusan kepada MD Seluruh Indonesia dan para aktivis GPdI.

Isi surat pernyataan sikap unsur pimpinan MD  sampai MW yang ditandatangani bersama tersebut berisi penolakan atas Sanksi yang diberikan MP kepada Ketua MD DIY. 

Media ini mendapatkan dokument – dokumen dikeluarkan tanggal 14 – 15 Mei 2022, yang dikirimkan oleh MD DIY kepada MP dan MD – MD seluruh Indonesia. 

Dilihat media ini, isi surat itu menegaskan setelah mencermati point – point di dalam SK Sanksi Pemberhantian Sementara Ketua MD GPdI DIY, dengan melihat fakta – fakta historis tentang apa yang dilakukan MD GPdI DIY maka :

Pertama, point – point yang menjadi alasan SK Sanksi Pemberhentian Sementara Ketua MD DIY tidak sesuai aturan dengan fakta – fakta di lapangan.

Kedua, Fakta – fakta yang dikerjakan oleh MD DIY, sudah sesuai isi surat – surat dan petunjuk serta perintah MP dengan mengacu kepada AD/ART, dalam penanganan GPdI di Jl. Hayam Wuruk DIY.

Ketiga, keluarnya SK Sanski Pemberhentian Ketua MD GPdI DIY tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART GPdI.

“Itulah alasan kami keberatan terhadap sanksi ini,”kata Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th

Selain itu, di dokument lain yang diterima media ini, unsur pimpinan MD, MW se DIY, mengeluarkan surat tanggapan terhadap pokok – pokok SK MP, yaitu Menimbang, Memperhatikan, Mengingat dan Memutuskan, sebagai berikut.

Pertama, tentang isi SK Sanksi Pemberhentian. Bahwa sejak tanggal 8 November 2019, dari keluarnya Surat Pemberitahuan MP No. 185/MP-GPdI/S-Pemb/XI-2019, sampai dengan tanggal  5 Oktober 2021 dengan keluarnya surat pencabutan mandate No. 258/MP-GPdI/Mandat/IX-2020, semua tindakan organisasi dan atau tindakan hukum yang dilakukan Ketua MD GPdI DIY adalah melaksanakan kebijakan – kebijakan, perintah – perintah, dan keputusan – keputusan MP GPdI berdasarkan surat – surat dari MP.

Bahwa sejak MP mencabut surat Mandat No. 258/MP-GPdI/Mandat/IX-2020, MD DIY sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun sehubungan dengan Masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta. 

Bahwa tiga (3) Surat Tanggapan dan Permohonan MD DIY kepada MP (tertanggal 25 Nov 2021, 21 Des 2021, dan 7 Jan 2022) dan tiga (3) Surat Somasi Penasehat Hukum MD GPdI DIY (tertangal 29 Nov 2021, 27 Des 2021, 24 Jan 2021) adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab MD DIY untuk MENYELAMATKAN ASET-ASET GPdI sesuai dan atau berdasakan MANDAT AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 yang berbunyi: “Kekayaan GPdI tidak boleh dijual, dihibahkan, dipindahtangankan, dengan cara apapun dan kepada siapapun, kecuali dengan Rapat pleno MD. Jika terjadi kekeliruan, MP dapat memperbaiki keputusan MD”.  Poin 4 berbunyi: “Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan MP YANG DIDELEGASIKAN KEPADA MD.”. Tetapi enam (6) surat tersebut tidak pernah dijawab oleh MP sampai saat ini.

Bahwa surat-surat tersebut di atas adalah reakasi terhadap ‘TELAH TERJADINYA TINDAKAN HUKUM’ yang melanggar baik AD/ART GPdI maupun hukum formil yang sangat merugikan organisasi GPdI, khususnya di DIY, yang dilakukan oleh Pdt. Joseph Sudana Minandar dan Pdt. Kharel Budiman Silitonga. 

BACA JUGA  “Anyaman Pdt. Killing” Menjadikan Pdt. Franky Rewah Caketum MP GPdI Periode 2022 - 2027

Pelanggaran AD/ART GPdI dan Hukum Formil yang dimaksud, ( 1 ). Perdamaian yang dibuat oleh Pdt. Joseph Sudana Minandar dengan pihak Yayasan pada tanggal 12 Okt 2021, isinya adalah: bahwa MP GPdI sepakat ‘MENYERAHKAN tiga (3) aset yang nyata-nyata dan jelas adalah a.n. GPdI untuk DIBALIK NAMA ke atas nama Yayasan. Bahwa MP menegaskan memberikan persetujuan untuk membalik nama tiga aset (GPdI) ke atas nama Yayasan.

( 2 ). Akte Perdamaian No. 10, yang dibuat oleh Pdt. Kharel Budiman Silitonga dengan pihak Yayasan pada tanggal 13 Okt 2021 di Yogyakarta yang isinya: Pada pasal 3 poin ( a ) tiga aset tersebut tidak dibalik nama ke pihak kesatu (GPdI), tetapi akan dibalik nama ke atas nama Yayasan: tiga Yayasan yaitu Yayasan Sabda Asih Persada, Yayasan Suara Asih Persada, dan Yayasan Sinar Asih Persada. 

Pada Pasal 6, “pihak kesatu menegaskan bahwa MP GPdI sepakat bahwa 2 (dua) aset Yayasan (Sertifikat no 195 dan 119) tersebut dibalik nama ke atas nama Yayasan. Untuk keperluan tersebut pihak MP GPdI menyatakan memberikan persetujuan untuk balik nama dan memberikan persetujuan untuk perbuatan hukum lain, agar tujuan balik nama aset ke atas nama Yayasan dapat terlaksana dengan sempurna” 

Dengan diberikan wewenang untuk balik nama maka telah terjadi pelanggaran AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 yang berbunyi: “Kekayaan GPdI tidak boleh dijual, dihibahkan, dipindahtangankan, dengan cara apapun dan kepada siapapun, kecuali dengan Rapat pleno MD. Jika terjadi kekeliruan, MP dapat memperbaiki keputusan MD”.  Poin 4 berbunyi: “Kekayaan GPdI berada di bawah Pengawasan MP YANG DIDELEGASIKAN KEPADA MD.” Dan MELANGGAR HUKUM FORMIL, yaitu PATUT DIDUGA ADA NIAT persekongkolan para pihak untuk menggelapkan aset-aset dan atau barang milik orang lain.

Oleh sebab itu, poin-poin dan pasal-pasal ART GPdI yang dijadikan dasar MP untuk sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua MD GPdI DIY terlihat sangat dipaksakan dan tidak relevan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh MD DIY dalam lingkup masalah mempertahankan asset GPdI Hayam Wuruk untuk tetap berada dalam bingkai GPdI.

Pimpinan MD, MW se DIY GPdI dengan tegas menuliskan tidak ada bukti-bukti konkrit atau pun saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa MD GPdI DIY telah melanggar AD/ART GPdI atau tidak lagi mengikuti kebijakan MP dalam penyelesaian permasalahan GPdI Hayam Wuruk, dalam hal mempertahankan asset tetap ada dalam bingkai GPdI. Semua tindakan organisasi atau tindakan hukum yang dilakukan MD DIY sejak dari tanggal 8 Nov 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021 adalah MELAKSANAKAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN, PERINTAH-PERINTAH, DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MP GPdI.

Dan sejak tanggal 5 Okt 2021 sampai saat ini MD DIY mengaku tidak lagi melakukan tindakan apapun berkaitan dengan GPdI Hayam Wuruk.

Pimpinan MD, MW GPdI se DIY juga menjelaskan mengenai banding perkara yang dilakukan oleh MD GPdI DIY: ( 1 ). Bahwa guguatan yang dilakukan oleh MD DIY terhadap Yayasan SAP telah berlangsung sejak Juni 2021. ( 2 ). Bahwa MD DIY melakukan Banding perkara GPdI Jl. Hayam Wuruk Yogyakarta dengan tujuan supaya tidak terjadi kekosongan perkara atas subyek sengketa dan sebagai upaya mencegah pihak Yayasan untuk membalik nama aset-aset GPdI Hayam Wuruk ke atas nama Yayasan. ( 3 ) Bahwa banding adalah upaya mengulur waktu dengan harapan MP dapat segera membatalkan Perjanjian Damai dengan pihak Yayasan sehinga tiga aset GPdI tidak berpindah tangan dan hilang. 

“Mengapa Pdt. Joseph Sudana Minandar dan Pdt. Kharel Budiman Silitonga yang nyata-nyata diduga kuat MELANGGAR AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 dan 4, karena diduga kuat menyerahkan aset-aset GPdI kepada Yayasan ,TIDAK DIJATUHI SANKSI, MENGAPA Pdt. Samuel Tandiassa, KETUA MD DIY YANG TELAH BERJUANG UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MELINDUNGI ASET-ASET GPdI, JUSTRU DISANKSI?” demikian pertanyaan yang ada dalam dokumen surat tanggapan unsur pimpinan MD, MW se DIY yang diterima media ini.

Kedua, tentang prosedur sanksi. Bahwa proses keluarnya SK sanksi organisasi Pemberhentian Sementara Pdt. Samuel Tandiassa, tidak melalui prosedur legal sesuai dengan AD/ART GPdI dan atau hukum-hukum formil yang berlaku.

Bahwa AD/ART BAB XIV SANKSI, Pasal 32, poin 5 mensyaratkan beberapa tahap dan atau langkah yang harus dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi.  AD/ART BAB XIV SANKSI, Pasal 32, poin 5 menegaskan: “Hamba Tuhan yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran lainnya termasuk pelanggaran organisasi, harus DITEGUR dan  DINASEHATI terlebih dahulu, oleh pimpinan, dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah. Sanksi organisasi dijatuhkan jika tidak ada perubahan”.

BACA JUGA  DPP GAMKI Gelar Paskah Nasional dan Dies Natalis ke 59

Tetapi faktanya, keluarnya SK sanksi Pemberhentian Sementara Pdt. Samuel Tandiassa sebagai ketua MD DIY dan anggota MPR GPdI, tidak pernah mendapat Teguran baik secara lisan maupun tertulis dari pimpinan MP. Tidak pernah mendapat nasehat baik tertulis maupun lisan dari pimpinan MP. Tidak pernah mendapat surat peringatan (SP 1, 2, 3) dari pimpinan MP.Tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan atau informasi tentang masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta oleh MP.

Oleh karenanya, unsur pimpinan MP, MW se DIY menyatakan keluarnya SK sanksi Pemberhentian Sementara tersebut menyalahi ketentuan AD/ART GPdI dan juga hukum Formil, maka SK tersebut dengan sendirinya batal demi hukum dan demi keadilan.

Bila melihat dalam prinsip-prinsip hukum formil tentang sanksi, ditulis dalam surat tanggapan unsur pimpinan MD, MW se DIY, bahwa  Oleh Victor Santoso, SH, M. Hum. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara / Advokat Konstitusi (di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara), berpendapat:

“Intinya setiap sanksi yang diberikan apabila tidak memenuhi prosedur pemberian sanksi, maka sanksi tersebut cacat formil dan harus dibatalkan. Itu prinsip dasarnya yang tidak bisa dibantah. Seperti Penetapan tersangka batal jika tidak memenuhi syarat formil,”.

Apalagi di AD/ART BAB XIV SANKSI, Pasal 33, poin 5, ada kata “harus” dan frasa “terlebih dahulu”. Itu adalah alasan hukum yang kuat sekali untuk dibatalkan terhadap sanksi yang dikeluarkan apabila tidak memenuhi syarat itu. Karena syarat formil itu wajib dipenuhi dan sifatnya kumulatif bukan alternatif, artinya, satu (1) saja syarat tidak dipenuhi, maka sanksi tersebut cacat formil. Tujuannya adalah untuk menjamin tidak adanya pelanggaran HAM dan menjamin kepastian hukum, termasuk perlakuan sewenang-wenang dari pihak yang memiliki wewenang memberikan sanksi.

Begitupun meminjam penjelasan dari Bambang Trinanto SH – Advokad dan mantan ketua Biro Hukum MP GPdI. “ Kalau kita perhatikan serta mengacu pada AD/ART BAB XIV pasal 33 ayat 5, maka prosedur sanksi penyelewengan dan pelanggaran hamba Tuhan adalah sebagai berikut: 1) diawali dengan teguran, 2) harus dinasehati, 3) harus diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, 4) sanksi baru diberikan apabila yang bersangkutan tidak ada perubahan. Kata “HARUS” di dalam ayat AD/ART berarti wajib ditempuh sebelum mengambil tindakan-tindakan. SK sanksi terbit harus mengacu pada hak-hak tersebut,”.

Surat tanggapan unsur pimpinan MD, MW se DIY, memberikan kesimpulan dan sikap, bahwa Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M.Th bersama rekan-rekan pimpinan GPdI DIY menyatakan sikap sebagai berikut:

( 1 ). Bahwa SK sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020 ini sangat DISKRIMINATIF, karena untuk  Pdt. Joseph Sudana Minandar dan Pdt. Kharel Budiman Silitonga yang nyata-nyata dan jelas telah MELANGGAR AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 dan 4, yaitu menyerahkan aset-aset GPdI kepada Yayasan, sama sekali tidak disentuh, sementara saya Pdt. Samuel Tandiassa, yang berjuang mempertahankan aset-aset tersebut justru disanksi.

( 2 ). Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, sesuai dengan hukum Formil yang berlaku di Negara RI, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia

( 3 ). Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, MENYALAHI PROSEDUR KONSTITUSI – AD/ART GPdI dan Hukum formil yang berlaku di negara Republik Indonesia, maka HARUS BATAL demi Konstitusi GPdI dan hukum Formil.

( 4 ). Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, diduga memiliki Agenda khusus karena dilakukan pada saat MENJELANG MUSDA GPdI DIY

“Berdasarkan poin-poin tersebut di atas maka saya, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M. A, M. Th,  dan para pimpinan GPdI DIY menyatakan SANGAT KEBERATAN DAN MEMOHON KEBIJAKSANAAN MAJELIS PUSAT UNTUK MENINJAU KEMBALI SK. SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, BAIK SEBAGAI KETUA MD GPdI DIY MAUPUN SEBAGAI ANGGOTA MPR GPdI, demi kebaikan kita bersama,”tutup surat (dokument) yang diterima media ini.

Media ini juga telah menghubungi pengurus Majelis Pusat, baik kepada pendeta HL, ES dan WK, lewat pesan WA tetapi tidak mendapatkan respon. Walau begitu, bila pihak MP ingin memberikan keterangan, media ini bersedia memberitakannya.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
2
+1
1
+1
0
+1
3
+1
0
+1
4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini