JAKARTA – Imbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, langsung direspon oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis dengan mengeluarkan maklumat berisi 6 poin.
Seperti yang dikutip dari humas.polri.go.id, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia seperti, pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
Kedua, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Keempat, tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Induk Jl. Jenderal Gatot Subroto yang digembalakan Pdt. DR. Ir. Niko Njotorahardjo, ikut mendukung imbauan pemerintah.
Seperti broadcast WhatsApp yang diterima tabloidmitra.com, GBI Jemaat Induk Jl. Jenderal Gatot Subroto mengeluarkan pemberitahuan kepada gereja-gereja cabangnya yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia untuk memperpanjang waktu ditiadakannya ibadah berkumpul di gereja dan dianjurkan ibadah dilakukan secara online.
Broadcast ini diakui benar oleh beberapa staf Office The Pastor (OTP) yang tabloidmitra.com hubungi.
Isi broadcast WhatsApp ini berdasarkan Surat dari BPH GBI No. 078/S-XVI/SU/BPH-GBI/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 perihal Edaran dan sesuai dengan arahan dari Bapak Gembala Jemaat Induk GBI Jl. Jenderal Gatot Subroto, maka diberitahukan bahwa: Ibadah tanggal 29 Maret, 5 April, 10 April & 12 April 2020 dilakukan secara Online.
Baca juga: Ini Cara GBI untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Selanjutnya, untuk ibadah-ibadah minggu setelah tanggal 12 April, akan diinformasikan lebih lanjut dengan mengikuti perkembangan Covid-19 dan imbauan pemerintah. (NBS)