GBI Cepat Tanggap Terhadap UU Hak Cipta dan PP Pengelolaan Royalti

1
Pdt Rubin Adi Abraham
Ilustrasi : Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham saat dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi

Jakarta – Hak Cipta setiap orang di Indonesia telah diatur dalam Undang – undang (UU) sejak UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Bertolak dari UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. 

PP No 56 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik. Dilansir dari lembaran PP Nomor 56 pada Selasa (6/4/2021), Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Melihat penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang diharuskan adalah penggunaan yang bersifat komersial, seperti yang tertulis dalam pasal 2 bagian 1 – 4 dan diperjelas dalam pasal 3 bagian 2, yang dimaksud dengan komersial, seperti digunakan dalam seminar dan konferensi (komersial), restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, di pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, Lembaga penyiaran televisi, Lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.

BACA JUGA  GKSI Gelar Rakernas dan HUT ke 34 di Ancol Berjalan Lancar dan Sukses

Dari yang dimaksud komersial, rumah ibadah (gereja) atau/dan di tempat ibadah tidak ditulis dikenakkan royalty bila memutar musik/lagu yang tidak membayar royalty. Walau begitu, Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (GBI) telah menerbitkan surat  Nomor : 160/S-XVI/SU/BPP GBI/X/2021 Perihal : Hak Cipta Lagu, yang ditujukan kepada pejabat (pendeta dan gembala) di lingkungan GBI dan ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum, Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th, pada 28 Oktober 2021.

Isi suratnya dimulai dengan Salam sehati di dalam Tuhan Yesus. Menanggapi pertanyaan dari banyak gereja lokal GBI tentang hak cipta lagu dan musik, maka melalui rapat pengurus, dengan ini BPP GBI ingin menyampaikan beberapa hal di bawah ini untuk menjadi pedoman bagi gereja lokal GBI. 

  1. Lagu rohani yang dinyanyikan dalam ibadah di gereja dan ditayangkan misalnya di layar LCD, perlu mencantumkan judul lagu dan nama pengarangnya sebagai bentuk penghargaan, walaupun pengarangnya tidak meminta royalty. 
  • Secara umum menyanyikan lagu-lagu rohani di berbagai ibadah gereja, komunitas sel dan kegiatan doa (apalagi doa pribadi) secara onsite/offline, lebih leluasa daripada bila ditayangkan di sosial media secara online. 
  • Selektiflah memilih lagu rohani dalam ibadah yang disiarkan melalui platform digital. Anda dapat memilih lagu-lagu yang bebas royalti maupun yang membayar royalti. 
  • Lagu-lagu dari lingkungan GBI yang bisa dinyanyikan tanpa membayar royalti jika 

digunakan dalam ibadah untuk kemuliaan nama Tuhan, dan bukan untuk tujuan komersial antara lain lagu rohani dari: Pdt. Niko Njotoraharjo, Pdt. Welyar Kauntu, Pdt. Djohan Handojo, Symphony Music, Symphony Worship Group, NDC Worship, Bethel Worship, WTC Worship, Sudirman Worship, Pdt. Ronny Daud Simeon, Pdt. David Tjakra Wisaksana, Pdt. Danny Tumiwa, Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group, GBI JIS, Keluarga Besar GBI Medan Plaza, Pdt. Johan Krisdianto, Jason Irwanto. Nama di atas akan bertambah dari waktu ke waktu (baik dari lingkungan GBI atau bukan). 

  • Nama lengkap pencipta lagu atau penyanyi dan judul lagu akan dicantumkan di website resmi sinode GBI (bppgbi.org) dan disebarkan di berbagai sosial media lain supaya setiap gereja lokal mudah mengaksesnya. Datanya akan di up date dari waktu ke waktu, beserta durasi waktu ijin penggunaannya (dan bisa diperpanjang). Tentu saja lagu yang sudah menjadi public domain atau sudah dikarang ratusan tahun lalu bebas digunakan dalam ibadah, misalnya: dari buku Kidung Jemaat, Nafiri Kemenangan yang diterbitkan oleh GBI. 
  • Ibadah live stream (siaran langsung) Minggu bisa dilakukan secara lengkap, tapi dianjurkan bagian lagu pujiannya dihapus (tidak ditayangkan lagi) beberapa waktu/hari setelah live stream dan hanya bagian khotbah yang disiarkan terus sebagai Video On Demand (VOD) yang bisa ditonton kapan saja (kecuali lagu-lagu point 4). Khususnya bila Anda ragu apakah Anda memiliki streaming licence atau tidak untuk VOD-nya, agar tidak menimbulkan masalah soal lisensi dan royalty. 
  • Jika Anda melakukan cover lagu rohani yang diciptakan orang lain, termasuk menerjemahkannya dalam bahasa lain (dengan tujuan komersial, misalnya mendapatkan uang dari youtube atau lainnya) tentu harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengarang lagu atau publishernya dan membayar royalti yang ditetapkan. 
  • Kita mengharapkan ke depan akan ada satu asosiasi atau lembaga resmi Kristen (non profit) yang mengatur soal hak cipta dan hal yang terkait, sehingga puluhan ribu gereja lokal di Indonesia tidak disibukkan dengan permintaan untuk mengajukan izin kesana kemari karena tuntutan berbagai publisher atau pengarang lagu, sehingga jemaat bisa menyanyikan lagu rohani di gereja dengan damai sejahtera. 
  • Kami menghimbau warga GBI untuk mengembangkan karunia dalam menciptakan lagu rohani untuk kemuliaan nama Tuhan. Karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan online, “Bagaimana Menciptakan Lagu Rohani” yang akan diajar antara lain oleh Pdt. Welyar Kauntu, Pdt Djohan Handojo, Pdt. Ronny Daud Simeon, dan para arranger/musicians yang berpengalaman. 
  1. Setelah pelatihan ini, kita akan mengadakan lomba cipta lagu rohani dari waktu ke waktu, yang hasil karya para pemenangnya akan dibantu oleh BPP (Sinode) GBI untuk disosialisasikan ke seluruh gereja lokal GBI di Indonesia dan luar negeri untuk bisa dinyanyikan dalam ibadah. 
BACA JUGA  "Umat Kristiani" di Palmerah, Jakarta Barat Gelar Donor Darah di HUT ke-77 RI

Demikianlah surat ini, kiranya Tuhan membangkitkan banyak imam musik dan pujian di setiap gereja lokal untuk kemuliaan nama-Nya. Tuhan memberkati kita sekalian. 

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
1
+1
4
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini