SERANG – Untuk membantu gereja/yayasan/lembaga/persekutuan supaya mendapatkan hak konstitusi berupa jaminan kemerdekaan beragama &dan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 terutama di Provinsi Banten, DPP Badan Kerjasama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LKI) menggelar acara pengukuhan dan pentahbisan jajaran pengurus DPW BKSG-LKI Provinsi Banten bertempat di Gereja Abraham Taman Kopassus, Kota Serang, Sabtu (24/2/2024), pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Turut hadir dalam acara ini, Ketum DPP BKSG-LKI Pdt. Dr. SM. Ferdinand Watty, M.Th, Sekum DPP BKSG-LKI Pdt.Alexander Soplantila, S.Kom,. M.Th., Komandan Grup 1 Kopassus Kol.Ifran Amir, Danrem 064 Maulana Yusuf Serang Brigjen Firman Sjafirial Agustus, Asisten Khusus Menhan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, Pengurus Dewan Pembina dan Penasehat DPW BKSG-LKI BANTEN, serta semua pengurus DPW BKSG-LKI Banten.
Acara dimulai dengan ibadah yang disertai dengan perjamuan kudus. Dalam kotbahnya, Ketum DPP BKSG-LKI Pdt. Dr. SM. Ferdinand Watty, M.Th mengambil nats Alkitab dari 1 Korintus 15:10 yang menekankan pada kasih anugerah Allah.
“Sebagai umat Kristen kita harus selalu bersyukur atas karya penebusan dosa yang kita terima melalui pengorbanan Yesus Kristus di Kayu Salib. Harganya sudah lunas dibayar. Penebusan dosa tidak kredit. Jadi Salib adalah inti dari kabar baik,” ungkap Pdt. Ferdinand, Sabtu (24/2/2024),
Pdt. Ferdinand menegaskan, meski umat Tuhan sudah diberi anugerah keselamatan kekal, tidak boleh berleha-leha karena kasih karunia akan menuntut tanggungjawab yang lebih besar dari umat yang sudah memperoleh keselamatan.
“Orang yang sudah mengalami kasih karunia haruslah bekerja keras dan cerdas agar bisa memberkati bangsa ini. Juga harus bisa menyelesaikan berbagai persoalan di tengah bangsa untuk kemuliaan Tuhan. Ingat ya! kalau pengurus tidak bisa bekerja, silahkan mundur. Kita butuh orang yang mau bekerja dan berdoa, ” ujarnya.
Usai renungan firman Tuhan, Pdt. Ferdinand mengukuhkan dan menahbiskan jajaran pengurus DPW BKSG-LKI Provinsi Banten berdasarkan SK DPP No.004/BKSG-LKI/DPP/II/2024 tentang pengangkatan DPW BKSG-LKI Provinsi Banten.
Kepada media ini, Ketum DPP BKSG-LKI Pdt. Dr. SM. Ferdinand Watty menjelaskan tujuan pembentukan BKSG-LKI dan peranannya di setiap daerah. “Sebelumnya kita harus pahami dulu bahwa BKSG-LKI bersifat interdenominasi dan selalu terbuka untuk bersinergi dengan Aras-aras Gereja, Lembaga-lembaga Kristen, Sinode, Yayasan, dan berbagai pihak baik internal Kristen maupun Non Kristen, termasuk dengan pihak Aparatur Negara. Bersama lembaga tadi, BKSG-LKI bersama-sama membantu umat Kristen untuk mendapatkan hak konstitusi berupa jaminan kemerdekaan beragama & beribadah yang dijamin oleh UUD 1945,” Jelas Pdt. Ferdinand kepada MITRA INDONESIA.
Memang selama ini, kata Pdt. Ferdinand, BKSG Banten sudah ada. Tapi kegiatannya hanya sebatas Paskah bersama, Natal bersama, dll. Namun belum memiliki legalitas hukum.
“Dengan adanya BKSG-LKI, maka kita mengadopsi BKSG Banten atau BKSG – BKSG di Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum memiliki legalitas hukum agar supaya bisa mendapatkan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan Daerah. Ketika BKSG yang belum berbadan hukum terhisap ke dalam BKSG-LKI, mereka punya link ke pusat pemerintahan. Kita akan berjuang menyelesaikan setiap persoalan umat Kristiani ke tingkat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Komisi VIII DPR RI, ” jelasnya.
“Jadi bila ada persoalan keumatan di daerah belum ada yang fokus menangani hingga selesai, saatnya BKSG-LKI hadir untuk fokus menyelesaikan persoalan keumatan yang terjadi bersinergi dengan Sinode gereja dan lembaga gereja seperti PGI, PGLII, MUKI, API, PGPI, dll. Persoalan-persoalan keumatan itu tidak hanya sebatas mendapatkan hak konstitusi berupa jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah, tetapi juga hak asasi setiap murid Kristiani untuk memperoleh pelajaran agama Kristen di sekolah-sekolah negeri yang selama ini jarang memiliki guru agama Kristen,” pungkasnya.