Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah negeri, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Diantarannya, dari Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Djasarmen Purba, SH. Ia mengatakan lahirnya SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah negeri menjadi bukti pemerintah cepat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
Cepat tanggap dari pemerintah, menurutnya tidak asalan atau hanya untuk merespon aspirasi masyarakat, tetapi dari isi SKB 3 Menteri tersebut dilihat negara (pemerintah) tetap berpegang pada aturan main yang ada, dalam hal ini UUD 1945 Pasal 29 butir 2.
Untuk itu, Djasarmen Purba, SH, memberi apresiasi kepada ketiga orang Menteri, yang telah memberikan kebebasan kepada siswa/siswi—tanpa diatur dan dipaksa untuk saling membangun rasa solidaritas.
Adanya SKB ini, ditambahkannya, menambah bukti panjang bangsa ini berkomitmen untuk saling menghormati, saling menjaga dan terus meletakkan kesamaan hak semua warga bangsa Indonesia, tanpa ada yang istimewa.
Untuk itu, Djasarmen Purba meminta kepada semua orang yang Pancasilais untuk mengawal SKB 3 menteri. Bila masih ada yang oknum di sekolah – sekolah negeri yang melanggar, jangan ragu – ragu untuk melaporkan, bahkan memposting di media sosial agar viral.
Soal ada orang atau tidak setuju, kontra terhadap SKB 3 Menteri ini, itu hal yang wajar di alam demokrasi.
Lebih dari itu, dengan adanya SKB 3 Menteri ini siswa – siswi dapat saling menghargai perbedaan yang ada dengan menaruhkan nilai paling tinggi pada penghargaan kemajemukan seperti yang diamanatkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bagi kami MUKI, SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah negeri telah final. Ber Bhinneka Tunggal Ika harus dididik sejak usia dini, dari sekolah dasar dan menengah. Mereka dididik saling menghargai dan saling menghormati masing – masing budaya, agama maupun kepercayaannya tanpa ada unsur paksaan dalam memakai pakaian seragam,” tegasnya.
Disaat memberikan apresiasi kepada 3 orang Menteri yang telah mengeluarkan aturan atribut dan seragam sekolah negeri, masih “terbentang” harapan Djasarmen Purba, SH, kepada Menteri agama yang untuk merevisi bahkan membatalkan SKB 2 Menteri yang memiliki nama resmi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Kami berharap kepada Menteri Agama yang ikut menandatangani atau mengeluarkan SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah negeri, supaya juga dapat merevisi kalau boleh membatalkan SKB 2 Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah,” harapnya.