Cover buku AD ART GPdI 2019 yang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Kristiani khususnya GPdI

JAKARTA – Di lingkungan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) hari-hari ini beredar buku AD ART GPdI dengan judul cover “Anggaran Dasar dan Rumah Tangga GPdI Serta Penjelasannya MUKERNAS GPdI 2019” yang dibubuhi cap (stempel) Kementerian Agama dan GPdI, juga ditandatangani serta disahkan oleh Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si, Ketua Umum Majelis Pusat (MP) GPdI, Pdt. Dr. Johnny W Weol, M.M., M.Th, bersama Sekretaris Umum, Pdt. Drs. Johannis Hus Lumenta, serta diterbitkan oleh Staf Ahli Badan Multi Media Cetak Elektronik (BMCE). 

Beredarnya buku AD ART GPdI ini atau disebut saja AD ART Mukernas GPdI 2019, mendapatkan penolakan dari internal GPdI, khususnya beberapa Ketua Majelis Daerah (MD).

Tanda tangan Dirjen Bimas Kristen dan cap Kementrian Agama yang diduga palsu

Seperti yang Tabloidmitra peroleh, poin yang menjadi dasar penolakan diantaranya, pertama, AD ART  hanya bisa disahkan di Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Besar Luar Biasa (mubeslub)—bukan di tingkat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Kedua, karena pada halaman 22, BAB IV PIMPINAN Pasal 11 1.a tertulis “MP terdiri atas sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang (termasuk MPR)”—tidak seperti isi yang sebenarnya.

Bentuk penolakan dari beberapa Ketua MD, ada yang dituangkan dalam sebuah surat bersama yang ditandatangani oleh kurang lebih 19 orang baik Ketua MD maupun perwakilan MD dan telah dikirim kepada Ketua Umum MP GPdI, Pdt. Dr. Johnny W Weol, M.M., M.Th dan Ketua MPR GPdI, Pdt. Hanny Mandey, serta kepada Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si. “Kami berkirim surat untuk mempertanyakan dan sebut saja menolak AD ART Mukernas GPdI 2019. Alasannya, tidak sesuai dengan AD ART GPdI hasil Mubeslub 7 Juni 2012 di Cipanas, Jawa Barat,” tandas Pdt. DR. Samuel Tandiyasa seraya menjelaskan, sedangkan surat yang dikirim kepada Dirjen Bimas Kristen isinya menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan penandatanganan dan pengesahan Dirjen Bimas Kristen di buku AD ART Mukernas GPdI 2019.

BACA JUGA  Pdt. Herrily Engka Terpilih Sebagai Ketua DPD API Banten Masa Bakti 2022 - 2027

Tabloidmitra mengkonfirmasi perihal buku AD ART GPdI 2019 tersebut, pertama kepada Ketua Umum dengan menghubunginya lewat WhatsApp di nomor 08129898xxxx. Pesan tersebut sudah dibaca (centang biru) tetapi tidak mendapatkan tangapan.

Tabloidmitra juga mengkonfirmasi lewat sambungan telepon selular kepada Sekretaris Umum (Sekum) MP GPdI, Pdt. Drs. Johannis Hus Lumenta di nomor HP 08128180xxxx. Ia mengakui benar ada buku AD ART Mukernas GPdI 2019. “AD ART tidak pernah disahkan di Mukernas, itu bukan forumnya,” tegasnya.

Sekum GPdI Pdt. Drs. Johannis Hus Lumenta

Masih diujung telepon, ia membantah keabsahan tanda tangannya. “Sebenarnya Pdt. Dr. Stefanus Hadi Prayitno sudah meminta izin untuk menggunakan tanda tangan saya tetapi saya larang. Sekalipun begitu tetap saya memaafkannya. Saya pro mediasi, jangan sampai ada yang masuk penjara, pendeta lagi,” katanya.

Senin (17 Februari 2020), Tabloidmitra bertemu dengan Sekum MP GPdI bersama dengan Pdt. Dr. Stefanus Hadi Prayitno di kantor Dirjen Bimas Kristen. Setelah banyak berbicara, terungkap kehadiran kedua pendeta dari GPdI ini untuk urusan tandatangan yang ada di buku AD ART Mukernas GPdI 2019. “Kami bertemu dengan Dirjen Bimas Kristen, semua berjalan dengan baik. Pak Dirjen menerima kita dengan Pak Hadi (Pdt. Stefanus Hadi Prayitno) dengan baik sekali, tetapi persoalannya memang, sudah dalam proses, sudah dilaporkan ke polisi toh, sudah dalam proses,” tuturnya dan berharap kasus ini dapat selesai ditingkat mediasi.

BACA JUGA  Kongko - Kongko FPP dan Halleluyah, Sepakat Usung FR Caketum GPdI

Sedangkan Kepala Sub bagian Hukum Dirjen Bimas Kristen, Johnson Parulian H Nainggolan mendapatkan kuasa dan surat tugas dari Dirjen Bimas Kristen untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. “Setelah Pak Dirjen menelaah dan memeriksa tanda tangan tersebut, bapak tidak pernah tandatangan di situ. Yang pasti tandatangannya beda. Sudah kita laporkan. Nomor suratnya, TBL/II/YAN.2.5/2020/SPKT PM, tanggal 12 Februari 2020, dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” ungkapnya dan menjelaskan materi pemeriksaan yang adalah dugaan pemalsuan.

Kepala Sub bagian Hukum Dirjen Bimas Kristen, Johnson Parulian H Nainggolan

Saat dikonfirmasi ulang, Rabu (5 Februari 2020), Johnson Parulian H Nainggolan berkata sampai berita ini diturunkan belum ada perkembangan laporan yang dilayangkan pada 12 Februari 2020. “Belum ada perkembangan dalam laporan kepolisian, dalam laporan kami tidak menyebutkan nama atau pejabat. Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan, selanjutnya hasil dari penyelidikan kepolisian yang menentukan siapa orangnya,” jelasnya lewat pesan WA. 

Masih katanya, sejak melapor sampai saat ini pihaknya atau Dirjen Bimas Kristen, belum terima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. “Kalau panggilan itu pakai surat resmi, sampai saat ini kami belum terima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Dirjen Bimas Kristen. Untuk membaca berita ini selengkapnya, dapat dibaca di Tabloid MITRA INDONESIA edisi 142. (NBS)

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini