JAKARTA – Rasanya tidak ada anak yang tega melihat orang tuanya kesusahan. Semua hal akan dilakukan seorang anak demi kebahagiaan orang tua. Seperti Felix Jonathan Atmmadja, seorang anak dari wanita bernama Maria Magdalena yang mendampingi ibunya untuk mendapatkan haknya dalam hal hutang – pihutang dengan seorang gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Tugu Semper, Pdt. Jason Balompapueng.
Kejadian bermula beberapa tahun silam. Saat itu Maria panggilan akrab ibunya Felix Jonathan Atmadja, memberikan pinjaman kepada gembalanya Pdt. Jason Balompapueng. Pembicaraan awal, pinjaman uang itu untuk pembuatan sertifikat sebidang tanah di daerah Jakarta Utara. “Perkenalan ibu saya dengan Pdt. Jason sekitar tahun 2014 dalam sebuah acara misi di Sidney. Setelah itu ibu berjemaat di Pdt. Jason,” kata Felix kepada awak media Kristen didampingi ayah mertuanya, Pdt. Hanan Soeharto, di Hotel Fiducia, Pondok Gede, Minggu (23/12/2018).
Peminjaman uang kata Felix terus dilakukan oleh Pdt. Jason kepada ibunya dan selalu dituruti. Dituruti itu karena selalu Pdt. Jason berkata untuk pembuatan sertifikat sebidang tanah dan bila sertifikat itu sudah selesai maka tanah itu menjadi milik ibunya.
Tidak terasa peminjaman uang itu mencapai angka yang fantastis, 3,8 miliar rupiah. Melihat angka yang sudah begitu besar, membuat Felix perlu ikut menyelesaikan karena setiap kali penyerahan uang itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat. “Singkatnya kami ketemu dengan Pdt. Jason. Dalam pertemuan itu kami bicarakan dengan baik uang yang telah diterima untuk dapat dipertanggungjawabkan lewat surat,” kata Felix dan berterima kasih karena pada saat itu Pdt. Jason mau menandatangani sebuah surat yang isinya tentang penggunaan uang yang telah digunakan (sambil menunjukkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pdt. Jason di atas materai). Dan dari perjanjian tersebut Pdt. Jason memberikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan.
Felix berkata dalam pertemuan itu Pdt. Jason berkata sebagai seorang pendeta tentu menginginkan masuk surga. “Saya tidak akan ingkari dan tentu akan bayar. Perkataan itu dua kali Pdt. Jason katakan,” kata Felix yang pada pertemuan itu ia tidak sendiri melainkan ditemani istri dan ibunya.
Lanjut Felix, masih dalam pertemuan itu, Pdt. Jason bahkan menyepakati batas waktu untuk pengembalian uang yang telah digunakan. Bahkan dalam pertemuan itu, Pdt. Jason bersedia mengganti uang tersebut disertai bunga 1 persen bila tidak menepati janjinya.”Pdt. Jason berjanji akan mengembalikan paling lambat 2016 tetapi sampai saat ini tidak ada kemajuan sedikitpun. Bahkan saya mengubungi Pdt. Jason tidak diangkat (sambil membuka handphonenya dan menunjukkan bukti ia telah menelpon Pdt. Jason tetapi tidak mendapatkan respon),” tuturnya dan meluruskan rincian uang sampai 3,8 miliar itu bukan berupa uang cas tetapi ada juga barang, seperti ibunya memberikan mobil inova dan salah satu merk handphone ternama. ”(sambil menunjukkan rincian pengeluaran ibunya kepada Pdt. Jasson) ini rinciannya, ada yang cash dan juga dalam bentuk barang,” ungkapnya
Katanya lagi, nilai hutang tersebut hanya yang tercatat (teringat) oleh ibunya karena di luar catatan tersebut ada beberapa pinjaman lagi.
Kepada wartawan, Felix berkata kalau Pdt. Jason memang punya niatan baik maka ia memberikan waktu agar Pdt. Jason dapat mengembalikan uang ibunya itu paling lambat akhir tahun 2018. “Kalau tidak ada niatan baik, pertama saya akan melaporkan kepada Pengurus Pusat GBI bahwa ada pejabat GBI yang berhutang dan belum menggantinya sampai batas waktu yang disepakati bersama yaitu tahun 2016. Kedua, saya akan melaporkan ke polisi,” tandasnya.
Mendengar keluhan hati Felix untuk melaporkan, wartawan coba mengubungi Ketua Umum GBI, Pdt. DR. Japarlin Marbun. Di ujung telepon, Pdt. Japarlin Marbun mengakui sudah mendengar desas desus masalah ini tetapi itu tidka bisa dijadikan pegangan untuk memanggil seorang pejabat GBI. “Pegangan kita ketika yang merasa korban datang melapor,” tegas Pdt. DR. Japarlin Marbun dan mengurai bila GBI sudah menerima laporan maka akan ditindak lanjuti dengan tahapan yang diatur dalam AD/ART GBI, yaitu akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak (yang mengaku korban dan yang disebut pelaku).
Pdt. Japarlin Marbun menegaskan lagi, walau terjadi mediasi tetap pihak GBI akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan GBI. “Ada tahapannya, dari peringatan, skorsing atau menonaktifkannya sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Pdt. Jason yang dihubungi lewat WhatsApp sudah memberikan jawaban. Menurutnya, apa yang disampaikan Felix itu tidak benar dan siap memberikan penjelasan setelah kesibukan natal berakhir.
Tabloidmitra.com tentu akan kembali memberitakan apa yang akan disampaikan Pdt. Jason nantinya. (Nuel)