Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/07/2021).
Keputusan DPR itu mendapatkan sambutan positif dan dukungan dari Badan Musyawarah (Bamus) Papua dan Papua Barat. “Kami mendukung pengesahan revisi UU Otsus untuk Tanah Papua,”demikian bunyi pesan whatsapp (WA) yang diterima media ini dari Ketua Umum (Ketum) Bamus Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay.
Alasan Bamus Papua dan Papua Barat menyambut positif dan mendukung, kata Willem Frans Ansanay, pertama, karena melalui pengesahan revisi UU Otsus Papua, Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan perhatian lebih serius dari NKRI. Kedua, karena usulan pemerintah pada pasal-pasal tertentu dan OAP terakomodir di dalam revisi UU Otsus Papua yang telah disahkan. “Ada pasal yang diusulankan pemerintah dan ada pasal yang diusulankan OAP lewat Pansus revisi UU Otsus yang sudah disahkan itu,”terangnya.
Pasal usulan pemerintah, kata Willem Frans Ansanay, antara lain, tentang dana Otsus dan pemekaran Provinsi. Sementara pasal usulan OAP lewat pansus kurang lebih ada 18 pasal dan semua telah diakomodir. “Puji Tuhan, ini hadiah buat OAP sekalipun masih kita dapati ada penolakan dari kelompok-kelompok Papua yang ingin Papua Merdeka sebagai satu negara diluar NKRI,”.
Willem Frans Ansanay menegaskan dukungan Bamus Papua atas pengesahan revisi RUU Otsus yang telah disahkan menjadi UU, telah ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat lewat aplikasi zoom untuk mensosialisasikannya. “Kami telah rapat melalui aplikasi zoom karena di masa PPKM. Kami membicarakan untuk membangun solidaritas di OAP dan menjadi motor sosialisasi UU Otsus yang baru,”.
Pengesahan revisi UU Otsus dengan agenda pembangunan di Tanah Papua, dilihat oleh Willem Frans Ansanay, tidak akan berjalan mulus, tetap saja akan mengalami gangguan dari kelompok-kelompok anti NKRI. “Tetapi dengan pengesahan revisi UU Otsus ini maka seluruh peraturan pemerintah akan dibuat 90 hari kerja kedepan. Peraturan turunan itu akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasus dan Perdasi) untuk kepala daerah memiliki pijakan hukum dalam menterjemahkan pembangunan di Tanah Papua lewat revisi UU Otsus yang telah disahkan,”.
Lewat UU Otsus yang disahkan Kamis (15/07/2021), Willem Frans Ansanay gembira karena ada kemajuan dari implementasi UU Otsus sebelumnya. UU Otsus saat ini berlaku sampai tingkat Kabupaten Kota dan nomenklatur DPRD Kab/Kota berubah menjadi DPRK. “Soal pendidikan dan kesehatan juga sudah diakomodir, khusus bagi OAP diprioritaskan mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dengan dialokasikan dana sebesar 30% dari dana Otsus 2,25% ddiberikan selama 20 tahun,”.
“OAP juga disiapkan dana pelayanan kesehatan secara khusus mencapai 20 % dari dana Otsus 2, 25% selama 20 tahun. Hal-hal ini ini diharapkan diatur lewat program khusus berupa kartu pendidikan dan kartu kesehatan bagi OAP. Begitupun soal partai lokal yang ditolak oleh DPR-RI dan pemerintah, di sisi lain telah mengakomodir kursi pengangkatan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada tingkat Kabupaten/Kota di semua provinsi baik yang sudah ada dan yang akan dimekarkan. Kursi pengangkatan sesuai revisi UU Otsus yang sudah disahkan merupakan hasil perjuangan saya dan teman-teman di DPN Barisan Merah Putih RI Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2010,” urai Willem Frans Ansanay.
Kabar gembira yang lain, papar Willem Frans Ansanay, pemekaran Provinsi telah diakomodir untuk dimekarkan berdasarkan 7 Wilayah adat. Kedepan Papua akan ada 7 Provinsi yaitu 2 Provinsi lama dan 5 Provinsi baru. Begitu juga ditambahkan, pada pengesahan revisi UU Otsus yang baru itu ada Badan Khusus untuk pelaksanaan UU Otsus yang diketuai Wakil Presiden. “Karena itu kepada masyarakat Papua dan Papua Barat, khususnya OAP saya mengajak untuk mendukung pengesahan revisi UU Otsus revisi ke-3 ini demi pembangunan kesejahteraan OAP di Tanah Papua,”
Willem Frans Ansanay juga meminta masyarakat non OAP yang ada di Papua tidak perlu kuatir untuk hidup di Papua karena dampak positif perhatian pemerintah kepada OAP akan membuat tanah Papua menjadi zona damai bagi semua suku bangsa yang ada di tanah Papua khusunya dan demi keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke.
“Sebagai Ketum Bamus Papua dan Papua Barat saya menyampaikan terima kasih, kepada : Pertama, Bapak Presiden Repbulik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Kedua, para menteri terkait: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM. Ketiga, Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani dan semua anggota DPR RI. Keempat, khusus kepada Pansus revisi UU Otsus Papua Bapak Komarudin Watubun dan Wakil Bapak Yan Permenas Mandenas. Kelima, kepada seluruh masyarakat MAP yang tegak lurus kepada NKRI, juga memberi dukungan atas revisi UU Otsus Papua. Keenam, kepada masyarakat non MAP yang juga mendukung revisi UU Otsus,”