Perwakilan DPW API Banten Bersama Tim Bakesbangpol Provinsi Banten

SERANG – Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Banten, pada saat melakukan Rapat Terbatas, Kamis (25/01/2024) untuk persiapan pembahasan program kerja tahun 2024 di Kantor API DPD Banten, yang beralamat di Perumahan Alam Sutera Kota Serang, mendapatkan kunjungan kerja singkat dari tim Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten (Bakesbangpol) Provinsi Banten.

Kunker Bakesbangpol Provinsi Banten Di Kantor API DPD Banten

Tujuan kunjungan kerja tim Bakesbangpol Provinsi Banten, selain bersilaturahmi dan ingin melihat keberadaan Kantor API DPD Banten, juga memberikan petunjuk pencairan dana hibah kepada Ormas keagamaan.

“Pada hari ini kami mengucap syukur karena mendapatkan kunjungan dari tim Bakesbangpol, Provinsi Banten. Kunjungan ini tentu sangat berkesan bagi kami, terlebih lagi saat adanya kunjungan tersebut kami sedang melaksanakan rapat terbatas persiapan pembahasan program kerja tahun 2024,” ungkap Ketua API DPD Banten Pdt. Herrily Engka, M.Th.

BACA JUGA  Sekum GAMKI : Pernyataan Menag Teguran Buat Non Muslim yang Pelihara Anjing

Masih kata Pdt. Herrily, tahun ini Bakesbangpol, Provinsi Banten memberikan dana hibah untuk Ormas API DPD Banten. Ini adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa. “Selanjutnya, kami dimohon membuat proposal program kerja sepanjang tahun ini yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Banten melalui Plt. Kepala Bakesbangpol Provinsi Banten, agar dana hibah tersebut dapat dicairkan, ” Jelas Pdt. Herrily.

Pdt. Herrily Engka, M.Th (Ketua API DPD Banten)

Sebagai informasi, pemberian dana hibah kepada Ormas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, yaitu “Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait menginformasikan kepada calon penerima Hibah dalam rangka untuk mempersiapkan perencanaan pelaksanaan Hibah, paling lambat 1 (satu) minggu setelah DPA/Perubahan DPA- SKPD diterima Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja terkait”.

BACA JUGA  Blanko Ijazah SMA Gidion Hilang, Pihak Sekolah Laporkan ke Polisi dan Dinas Pendidikan

Perlu diketahui, perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/A.1/8.01.0.00.0.00.01.0000/01/2024 telah ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini