JAKARTA – Sejak tahun 2014 di “tubuh” Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) telah terjadi dualisme kepemimpinan yaitu antara GKSI pimpinan Pdt. Matheus Mangentang (MM) dan GKSI pimpinan Pdt. Marjio.
Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk melalui Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), tapi semuanya belum membuahkan hasil. “Pihak Matheus selalu mengelak dan menolak untuk rekonsiliasi, termasuk yang diinisiasi oleh tim rekonsiliasi PGI,” ungkap Ketua Majelis Tinggi GKSI Willem Frans Ansanay yang didampingi Plt Sekum GKSI Pdt. Yus Selly, Jumat (13/6/2019) sore di kediamannya.
Adanya semangat rekonsiliasi yang didorong oleh Pdt. Marjio yang adalah keluarga MM, tidak lain untuk, pertama menyelamatkan GKSI. Kedua untuk menyelamatkan MM dari berbagai isu yang berkembang, termasuk adanya laporan para korban yang menerima “ijazah” palsu produk PGSD STT SETIA yang dipimpin oleh MM.
Namun dorongan rekonsiliasi yang lahir dari niat baik Pdt. Marjio, ternyata tidak mendapatkan sambutan positif. Sebaliknya, kata Frans Ansanay, isu dikembangkan pihaknya akan “merampok” aset STT SETIA. “Bagaimana kami mau merampok, yang melakukan intervensi aset setia itu pihak GKSI Marjio. (Kami) hanya melakukan intervensi atas gugatan yang dilayangkan……”
Akibat dari tidak adanya niat baik MM untuk duduk dalam proses rekonsiliasi, kelompok Pdt. Marjio akhirnya ikut mendorong berbagai masalah di tubuh GKSI melalui jalur hukum.
Pada kesempatan itu, Frans, sapaan akrab Willem Frans Ansanay menceritakan perkembangan terbaru terkait kasus penerbitan ijazah palsu PGSD STT SETIA yang pernah ia laporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Untuk kasus PGSD Matheus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung namun ditolak dan sudah inkrah. Matheus akan menjalani hukuman 7 tahun untuk kasus ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya usai diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, MM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tapi ditolak, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya kasasi mereka ditolak. “Seharusnya surat putusan MA tersebut dikirim ke PN Jaktim Tanggal 29 Mei 2019 namun karena libur panjang suratnya baru sampai Senin kemarin dan kami baru bisa mengambil salinan putusan tersebut Senin minggu depan ke PN Jaktim, setelah diterima PN Jaktim dan PT Jakarta surat tersebut akan dikirim ke kepala rumah tahanan untuk dilakukan penahan penjara terhadap Matteus,” paparnya.
Di sisi lain, pihak Frans sebenarnya tidak mau jika MM di penjara karena berbagai kasus hukum yang menjeratnya. Namun, itu semua adalah konsekuensi dari perkara hukum.
“Saya hanya minta dia tinggalkan GKSI itu saja. Dia mau ambil itu STT SETIA silahkan. Saya di GKSI dan STT SETIA saat kami dirikan adalah untuk pekerjaan Tuhan, tidak ada gaji,” jelasnya.
Tabloidmitra.com sudah mencoba menghubungi Pdt. Matheus Mangentang melalui WhatsApp terkait persoalan ini. Namun, sampai berita ini diturunkan pesan tersebut belum dibaca. (NW)