Jakarta – Kasus Perebutan Ruko yang beralamat di Mahkota Mas G 10 Cikokol Tangerang, Banten, antara Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), dalam hal ini Ketua MD, Pdt. Drs . Samuel Charles Tumbel, S.Th dan para anggota dengan mantan Ketua Majelis Daerah Banten, Pdt. Yopy Silooy (YS), yang bergulir di pengadilan, Kamis (18/11/2021) telah diputus (NO) atau tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Putusan NO dari PN Kota Tangerang yang telah menunjukkan Ruko di Mahkota Mas G 10, Cikokol, Tangerang, ada pada Pendeta YS, ternyata bagi kelompok MD Banten tidak tidak menjadi akhir dari masalah Ruko di Mahkota Mas G 10, Cikokol, Tangerang. Buktinya, pihak MD GPdI Banten telah melayangkan kembali gugatan ke PN Kota Tangerang, terhadap YS.
Berita Kembali MD GPdI Banten melakukan gugatan dibenarkan oleh pengacara—penasehat hukum YS yaitu Ester Siloy SH. “Kasus Ruko babak I sudah selesai (Putusan NO, 18 November 2021, sudah Inkracht. Sekarang ada babak II, gugatan perdata No.1333/Pdt.G/2021/PN.Tng, Reg.09 Desember 2021,”
“Ada gugatan baru Reg. Perkara No.1333/Pdt.G/2021/PN.Tng, tanggal 09 Desember 2021 dari Pdt. T. Charles Tumbel sebagai penggugat setelah menerima mandat dari Majelis Pusat Nomor : 395/MP-GPdI/Mandat/XI-2021 Tertanggal 25 November 2021,”terang Ester Siloy.
Adanya gugatan itu, kata Ester Silooy, tidak mempengaruhi putusan Hakim PN Kota Tangerang, 18 November 2021, terhadap kepemilikan sah Ruko tersebut atas nama pemegang hak Yopie Silooy.
Disinggung gugatan ini dapat saja membuat Ruko tersebut menjadi milik MD Banten, Ester Silooy dengan tegas mengatakan sepanjang pihak penggugat tidak punya bukti valid. “Sepanjang mereka tidak punya bukti valid, agak sulit ya, karena kita punya bukti hukum otentik/ sempurna,”tegas Ester Silooy, SH.
Sebaliknya, Ester Silooy, SH, prihatin dalam masalah ini telah membuat Ketua Umum (Ketum) GPdI, Pdt. John Weol ikut terlibat. Apalagi melakukan penuntutan terhadap pendeta senior di GPdI (YS).
“Adanya surat mandat dari Ketum GPdI telah menimbulkan reaksi beragam di kalangan hamba Tuhan GPdI. MP yang harus menyelesaikan masalah, ternyata menggugat anggotanya sendiri di Pengadilan Negeri Tangerang. GPdI itu Badan Hukum Gereja, apabila MP mengeluarkan Mandat artinya kesepakatan / persetujuan seluruh Hamba Tuhan GPdI seluruh Indonesia untuk menggugat anggotanya sendiri Pdt.Yopie Silooy,”
“Dengan dikeluarkannya Surat Mandat tertanggal 25 November 2021 membuktikan Ketua MD Banten dan 17 orang yang menandatangani Surat Persetujuan dan Kuasa tertanggal 12 April 2021 (gugatan pertama No.470/Pdt.G/2021/PN.Tng) telah melanggar AD/ART Pasal 12 Ayat 1.b tentang hak bertindak di dalam dan luar Pengadilan, sehingga harus diberikan sanksi. Pelanggaran AD/ART ini telah kami sampaikan secara resmi kepada Ketum, Plh. Sekum, MPR dan Dept. Organisasi dan hubungan Antar Lembaga tapi tidak ditanggapi/ didiamkan saja, saya juga heran mengapa MP tidak memiliki kemampuan penyelesaian masalah Internal Organisasi GPdI,”
Kepada media ini, Ester Silooy, mengungkapkan hal yang mengejutkan, di mana dirinya dilaporkan. “Yang mengejutkan adalah Advokat diminta lapor Advokat, terjadi pada tanggal 05 November 2021 berdasarkan Kuasa dari Semuel Charles Tumbel. Laporan Polisi ini terjadi saat Ketum, Ketua MD Banten dan Pengurus MD Banten, sedang berkumpul bersama buka kegiatan P3A, dan yang dilaporkan adalah Kuasa Hukum Pdt.Yopie Silooy, Ester Silooy, SH & Julius J Ferdinandus, SH., Saya mau sampaikan, bahwa saat ini kita sudah berhadapan langsung head to head,”
Media ini juga menghubungi Ketua MD Banten, Pdt. Samuel Charles Tumbel, tetapi diminta untuk menghubungi Biro Asset GPdI Banten, Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th. “Yang tidak benar berita kalau kasus sengketanya sudah selesai atau dimenangkan Pdt Yopie Silooy. Ini berita yang tidak benar. Sebab putusan NO itu bukan menang,”
Keputusan NO itu kata Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th, karena kesalahan tulis letak objek Ruko dalam gugatan MD Banten, yang harusnya di Kota Tangerang tapi ditulis Kota Tangerang Selatan. “Pengcara kami minta untuk bisa direvisi namun Ester Silooy tidak setuju untuk direvisi. Akhirnya putusan hakim NO dan hakim berkata silahkan perbaiki gugatannya dan gugat ulang. Ini bicara aset GPdI Banten yang mau ‘dirampas’, dan kami berjuang untuk menarik sertifikat yang masih ditangan Pdt. Yopie Silooy, untuk dibalik nama ke GPdI Banten,”
Untuk itu, Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th menegaskan MD Banten sudah melakukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan tulis letak objek perkara. Rencanya sidang perdana akan digelar 20 Desember 2021.
Sedangkan soal surat Mandat dari Ketum GPdI, Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th mengaku tidak tahu dan tidak berurusan dengan surat menyurat. “Untuk surat mandat dari MP urusan pengacara, saya tidak lihat. Kalaupun itu diperlukan sesuai AD/ART MP harus memfasilitasi karena ini milik organisasi,”tegasnya.
Kepada media ini, Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th juga mengklarifikasi berita yang disampaikan oleh pihak Ester Siloy, SH lewat media PP, bahwa pihak YS sudah menang. Padahal itu tidak, kalau menang Hakim akan melakukan eksekusi tetapikan tidak ada. Jadi status Ruko kembali kepada status semula, status Quo.
Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th, meyakini MD Banten akan menang dalam proses hukum ini dengan alasan. Pertama, laporan keuangan yang isinya ada cicilan selama kira – kira dua (2) tahun dari 2008 s/d 2010 sebesar Rp 20.000.000/bulan diberikan ke YS, dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua MD waktu itu YS dan Bendahara MD waktu itu AR,”terangnya.
“Kedua, prasasti yang MP ditandatangani sebagai bukti Ruko itu milik MD Banten yang dijadikan kantor. Prasasti itu sampai saat ini masih nempel di tembok Ruko. Ketiga, kami memiliki notulen-notulen rapat yang menjadi bukti arsif MD Banten, bagaimana dari perencanaan pembelian, pengangsuran sampai peresmian. Keempat, bukti sambutan YL dalam peresmian kantor MD (Ruko tersebut), dan sambutan YS diakui oleh Sekda yang mengetik tulisan tangan YS,”.